Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 66/PMK.04/2018
Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66/PMK.04/2018
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN
NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Importir, Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Peraturan Menteri Nomor 202/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 202/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol;
- bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, dan tertib administrasi keuangan Negara, serta untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4917);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
- Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
- Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
- Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
- Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
- Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
- Tempat Usaha Importir barang kena cukai yang selanjutnya disebut Tempat Usaha Importir adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai asal impor yang sudah dilunasi cukainya.
- Tempat Usaha Penyalur adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya untuk disalurkan atau dijual yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
- Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
- Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
- Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
- Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik.
- Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan.
- Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
- Penyalur adalah Orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
- Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah Orang yang mengusahakan Tempat Penjualan Eceran.
- Pengusaha Barang Kena Cukai adalah Orang yang menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir barang kena cukai, Penyalur, dan/atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, yang telah memiliki NPPBKC.
- Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.
(1) | Setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai:
|
(2) | Kewajiban memiliki NPPBKC untuk menjalankan kegiatan sebagai Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, hanya berlaku untuk Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol. |
Dalam hal Orang yang wajib memiliki NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, izin Tempat Penimbunan Berikat diberlakukan juga sebagai NPPBKC.
Kewajiban memiliki NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan kepada:
a. | Orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila:
|
b. | Orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan, dalam hal:
|
c. | Orang yang membuat etil alkohol, dalam hal:
|
d. | Orang yang mengimpor barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f Undang-Undang; |
e. | Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya paling banyak 30 (tiga puluh) liter per hari; dan |
f. | Pengusaha Tempat Penjualan Eceran minuman mengandung etil alkohol dengan kadar paling tinggi 5% (lima persen). |
(1) | NPPBKC Pengusaha Pabrik berlaku juga sebagai NPPBKC Importir, dalam hal Pengusaha Pabrik yang telah memiliki NPPBKC mengimpor barang kena cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang kena cukai di Pabrik tersebut. |
(2) | NPPBKC Pengusaha Tempat Penyimpanan berlaku juga sebagai NPPBKC Importir etil alkohol, dalam hal Pengusaha Tempat Penyimpanan yang telah memiliki NPPBKC mengimpor etil alkohol untuk dimasukan ke Tempat Penyimpanan tersebut. |
(3) | NPPBKC Importir minuman mengandung etil alkohol berlaku juga sebagai NPPBKC Penyalur minuman mengandung etil alkohol, dalam hal Importir yang telah memiliki NPPBKC minuman mengandung etil alkohol melakukan kegiatan sebagai Penyalur minuman mengandung etil alkohol yang diimpornya. |
BAB II
TATA CARA PEMBERIAN NPPBKC
Bagian Kesatu
Persyaratan Mendapatkan NPPBKC
Pasal 6
(1) | NPPBKC diberikan kepada setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang:
|
(2) | Untuk dapat diberikan NPPBKC, Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
|
(3) | Izin usaha dari instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu:
|
(1) | Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Pabrik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan/atau tangki atau wadah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf g, dapat berada di tempat yang terpisah dari bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. |
(3) | Luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk:
|
(4) | Dikecualikan dari ketentuan memiliki luas paling sedikit:
|
(1) | Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Tempat Penyimpanan etil alkohol harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Dikecualikan dari ketentuan memiliki luas lokasi paling sedikit 5.000 (lima ribu) meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan tempat penimbunan permanen berupa tangki dengan kapasitas keseluruhan paling sedikit 200.000 (dua ratus ribu) liter etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dalam hal lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang dimohonkan akan digunakan sebagai Tempat Penyimpanan etil alkohol untuk tujuan penyimpanan sementara (transit) :
|
Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai tempat menimbun barang kena cukai oleh Importir atau Penyalur harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen yang memisahkan dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian Tempat Usaha Importir atau tempat usaha Penyalur yang dimintakan izin;
- berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri atau kawasan perdagangan; dan
- saat pengajuan permohonan NPPBKC, memiliki jarak lebih dari 100 (seratus) meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit, dalam hal lokasi, bangunan, atau tempat usaha akan digunakan sebagai Tempat Usaha Importir atau tempat usaha Penyalur minuman mengandung etil alkohol.
Lokasi, bangunan, digunakan sebagai atau tempat usaha yang akan digunakan Tempat Penjualan Eceran harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- dilarang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian dari Tempat Penjualan Eceran yang dimintakan izin, kecuali yang berada di kawasan industri, kawasan perdagangan, hotel, atau tempat hiburan;
- berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri, kawasan perdagangan, hotel, atau tempat hiburan; dan
- memiliki jarak lebih dari 100 (seratus) meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit, saat pengajuan permohonan NPPBKC, dalam hal lokasi, bangunan, atau tempat usaha akan digunakan sebagai Tempat Penjualan Eceran mmuman mengandung etil alkohol.
(1) | Berhubungan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 8 ayat (1) huruf a, Pasal 9 huruf a, dan Pasal 10 huruf a yaitu dalam hal lokasi, bangunan, atau tempat usaha memiliki pintu atau lubang semacam itu yang menghubungkannya dengan tempat-tempat lain yang setiap saat dapat dibuka dan/atau dilalui untuk lalu lintas orang pribadi atau barang kena cukai. |
(2) | Berbatasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 8 ayat (1) huruf b, Pasal 9 huruf b, dan Pasal 10 huruf b yaitu paling kurang salah satu sisi lokasi, bangunan, atau tempat usaha berada di tepi jalan umum dan memiliki pintu yang hanya dapat dimasuki langsung dari jalan umum tersebut. |
(3) | Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 8 ayat (1) huruf b, Pasal 9 huruf b, dan Pasal 10 huruf b yaitu jalan yang dapat dilalui oleh setiap orang tanpa keharusan meminta izin terlebih dahulu. |
Dikecualikan dari ketentuan memiliki jarak lebih dari 100 (seratus) meter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dalam hal:
- fasilitas tempat ibadah disediakan oleh pengusaha hotel, restoran, pusat perbelanjaan, atau tempat hiburan;
- lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang dimintakan izin telah mendapatkan izin dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Ketentuan terkait lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, dan/atau Tempat Penjualan Eceran, yang berada di Tempat Penimbunan Berikat mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai Tempat Penimbunan Berikat.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Lokasi
Pasal 14
(1) | Sebelum mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC, Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran. |
(2) | Permohonan pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
|
(3) | Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada Orang yang mengajukan permohonan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melaksanakan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
|
(3) | Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat dalam 2 (dua) rangkap sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) | Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pemeriksaan, membuat berita acara pemeriksaan, dan menyerahkan 1 (satu) rangkap berita acara pemeriksaan kepada Orang yang mengajukan permohonan, paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan. |
(5) | Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai lampiran permohonan untuk memperoleh NPPBKC dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal berita acara pemeriksaan. |
Bagian Ketiga
Pemberian NPPBKC
Pasal 16
(1) | Permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b:
|
(2) | Orang yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan permohonan untuk lebih dari 1 (satu):
|
(3) | Dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Penyalur dan daerah pemasaran yang tertera dalam izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, berbeda dengan lokasi tempat usaha yang dimintakan izin, Orang yang mengajukan permohonan harus melampirkan izin lokasi tempat usaha yang diterbitkan oleh intansi terkait. |
(4) | Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada Orang yang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c disampaikan bersamaan dengan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). |
(2) | Tata cara penyampaian, bentuk, dan cara pengisian data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. |
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d :
- disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran sebelum permohonan disetujui; dan
- harus ditandatangani oleh pemilik dalam hal Orang yang mengajukan permohonan yaitu orang pribadi, atau pimpinan tertinggi perusahaan dalam hal Orang yang mengajukan permohonan yaitu badan hukum.
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). |
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait dengan :
|
(3) | Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal diterimanya permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) secara lengkap. |
(1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan keputusan menyetujui permohonan untuk memperoleh NPPBKC, dalam hal:
|
(2) | Keputusan menyetujui permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan :
|
(3) | Keputusan pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Piagam NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
|
(4) | Keputusan pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat semua lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran, yang berada dalam 1 (satu) pengawasan Kantor Bea dan Cukai. |
(5) | Piagam NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan untuk masing-masing lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran. |
(6) | Salinan keputusan pemberian NPPBKC diberikan kepada:
|
Nomor yang diberikan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri dari NPWP Pengusaha Barang Kena Cukai, kode Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha Pengusaha Barang Kena Cukai dan/atau Nomor Induk Berusaha sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menolak permohonan untuk memperoleh NPPBKC, dalam hal permohonan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). |
(2) | Dalam hal permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan surat penolakan kepada Orang yang mengajukan permohonan dengan memuat alasan penolakan. |
(3) | Dalam hal permohonan ditolak, Orang yang mengajukan permohonan dapat mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh NPPBKC setelah memenuhi alasan penolakan permohonan sebelumnya dan diberlakukan sebagai permohonan baru. |
(1) | NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir, berlaku selama Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir masih menjalankan usaha. |
(2) | NPPBKC untuk Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran berlaku sefama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Keputusan pemberian NPPBKC dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. |
Bagian Keempat
Perpanjangan NPPBKC
Penyalur dan Tempat Penjualan Eceran
Pasal 24
(1) | Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang akan memperpanjang NPPBKC, wajib mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran. |
(4) | Selain mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran harus menyerahkan salinan atau fotokopi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). |
(5) | Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Dalam hal Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC setelah masa berlaku NPPBKC berakhir, Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran harus mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC baru.
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan perpanjangan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). |
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait :
|
(3) | Untuk mendapatkan informasi terkait eksistensi Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi. |
(4) | Pejabat Bea dan Cukai yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) :
|
(5) | Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan NPPBKC paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. |
(1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan keputusan menyetujui permohonan perpanjangan NPPBKC, dalam hal :
|
(2) | Keputusan menyetujui permohonan perpanjangan NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memberikan :
|
(3) | keputusan pemberian NPPBKC atas permohonan perpanj angan NPPBBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri. |
(4) | Salinan keputusan NPPBKC diberikan kepada:
|
(1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menolak permohonan perpanjangan NPPBKC, dalam hal permohonan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1). |
(2) | Dalam hal permohonan perpanjangan NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan surat penolakan kepada Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang mengajukan permohonan dengan memuat alasan penolakan. |
(3) | Dalam hal permohonan ditolak, Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang mengajukan permohonan dapat mengajukan kembali permohonan untuk perpanjangan NPPBKC setelah memenuhi alasan penolakan permohonan sebelumnya dan diberlakukan sebagai permohonan baru. |
BAB III
PEMASANGAN TANDA NAMA ATAU PIAGAM NPPBKC
DAN PENYEDIAAN RUANGAN, TEMPAT, SARANA KERJA,
DAN/ATAU FASILITAS KERJA BAGI
PEJABAT BEA DAN CUKAI
Pasal 29
(1) | Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, atau Penyalur yang mendapatkan NPPBKC harus memasang tanda nama sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Tanda nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
|
(3) | Pemasangan tanda nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan setelah mendapatkan keputusan pemberian NPPBKC. |
(1) | Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang mendapatkan NPPBKC harus memasang piagam NPPBKC atau fotokopi piagam NPPBKC di tempat usahanya. |
(2) | Piagam NPPBKC atau fotokopi piagam NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
|
(3) | Pemasangan piagam NPPBKC atau fotokopi piagam NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan setelah mendapatkan keputusan pemberian NPPBKC. |
(1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat meminta kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, atau Penyalur, untuk menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, atau Tempat Usaha Penyalur. |
(2) | Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, atau Penyalur, yang diminta untuk menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan. |
BAB IV
PERUBAHAN NPPBKC DAN PERUBAHAN DATA
Pasal 32
(1) | Pengusaha Barang Kena Cukai wajib melakukan perubahan NPPBKC dalam hal:
|
(2) | Pengusaha Barang Kena Cukai wajib menyampaikan pemberitahuan dalam hal melakukan perubahan :
|
(3) | Dalam hal terdapat perubahan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai selain perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengusaha Barang Kena Cukai harus menyampaikan pemberitahuan perubahan. |
(1) | Dalam hal akan melakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, Pengusaha Barang Kena Cukai wajib mengajukan permohonan perubahan NPPBKC kepada Menteri u.p. kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran. |
(2) | Dalam hal setelah melakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d, huruf e, dan/atau huruf f, Pengusaha Barang Kena Cukai wajib mengajukan permohonan perubahan NPPBKC kepada Menteri u.p. kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran paling lambat 1 (satu) bulan setelah perubahan. |
(3) | Selain mengajukan permohonan perubahan NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Pengusaha Barang Kena Cukai harus menyerahkan dokumen terkait perubahan. |
(4) | Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada Pengusaha Barang Kena Cukai yang mengajukan permohonan perubahan NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan perubahan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1). |
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait:
|
(3) | Untuk mendapatkan informasi terkait pemenuhan persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi. |
(4) | Pejabat Bea dan Cukai yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) :
|
(5) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan Perubahan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2). |
(6) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait:
|
(7) | Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan perubahan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan/atau ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. |
(1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan perubahan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), dalam hal:
|
(2) | Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan perubahan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), dalam hal:
|
(3) | Keputusan menyetujui permohonan perubahan NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan memberikan:
|
(4) | Keputusan perubahan NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditandatangani oleh kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri. |
(5) | Salinan keputusan perubahan NPPBKC diberikan kepada:
|
(1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai menolak permohonan perubahan NPPBKC, dalam hal permohonan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan/atau ayat (2). |
(2) | Dalam hal permohonan perubahan NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan surat penolakan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai yang mengajukan permohonan dengan memuat alasan penolakan. |
(3) | Dalam hal permohonan ditolak, Pengusaha Barang Kena Cukai yang mengajukan permohonan dapat mengajukan kembali permohonan untuk perubahan NPPBKC setelah memenuhi alasan penolakan permohonan sebelumnya dan diberlakukan sebagai permohonan baru. |
(1) | Pemberitahuan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan/atau ayat (3) disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran. |
(2) | Selain menyampaikan pemberitahuan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan/atau ayat (3), Pengusaha Barang Kena Cukai harus menyerahkan dokumen yang terkait dengan pemberitahuan perubahan. |
(3) | Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada Pengusaha Barang Kena Cukai yang menyampaikan pemberitahuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan/atau ayat (3). |
(2) | Untuk mendapatkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi. |
(3) | Pejabat Bea dan Cukai yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) :
|
(4) | Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai melakukan perubahan pada database Pengusaha Barang Kena Cukai. |
BAB V
PRODUKSI BARANG SELAIN BARANG KENA CUKAI DAN
KEGIATAN DI TEMPAT SELAIN YANG DIIZINKAN
Bagian Kesatu
Produksi Barang Selain Barang Kena Cukai
Pasal 39
(1) | Di dalam Pabrik dilarang menghasilkan barang selain barang kena cukai yang ditetapkan dalam keputusan pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. |
(2) | Barang selain barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk barang yang merupakan produk sampingan (by product) dari pembuatan barang kena cukai yang ditetapkan dalam keputusan pemberian NPPBKC. |
(3) | Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap :
|
(1) | Pengusaha Pabrik harus menyampaikan pemberitahuan jenis barang yang merupakan produk sampingan (by product) dari pembuatan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) kepada kepala Kantor Bea dan Cukai. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada Pengusaha Pabrik atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Pengusaha Pabrik etil alkohol yang akan memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a, atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol yang akan menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e, wajib mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik. |
(2) | Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik. |
(3) | Dalam hal Pengusaha Pabrik etil alkohol yang akan memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a menggunakan etil alkohol yang mendapat fasilitas pembebasan cukai, Pengusaha Pabrik etil alkohol mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pembebasan cukai. |
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
|
(5) | Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada Pengusaha Pabrik yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan untuk memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau permohonan menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2). |
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait:
|
(3) | Untuk mendapatkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi. |
(4) | Pejabat Bea dan Cukai yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
|
(5) | Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau permohonan menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. |
(1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan untuk memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a, dalam hal :
|
(2) | Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan untuk menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dan huruf c, dalam hal:
|
(3) | Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan untuk menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf d dan huruf e, dalam hal:
|
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan surat persetujuan kepada Pengusaha Pabrik yang mengajukan permohonan. |
(5) | Tembusan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan kepada:
|
(1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai menolak permohonan untuk memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai, dalam hal permohonan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1). |
(2) | Kepala Kantor Bea dan Cukai menolak permohonan untuk menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai, dalam hal permohonan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) atau ayat (3). |
(3) | Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan surat penolakan kepada Pengusaha Pabrik dengan memuat alasan penolakan. |
(4) | Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Pengusaha Pabrik etil alkohol yang mengajukan permohonan dapat mengajukan kembali permohonan setelah memenuhi alasan penolakan permohonan sebelumnya dan diberlakukan sebagai permohonan baru. |
Bagian kedua
Kegiatan di Tempat Selain yang Diizinkan
Pasal 45
(1) | Pengusaha Barang Kena Cukai yang akan menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC, wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat menjalankan kegiatan. |
(2) | Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Barang Kena Cukai wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat menjalankan kegiatan. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
|
(4) | Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada Pengusaha Barang Kena Cukai yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2). |
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait:
|
(3) | Untuk mendapatkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi. |
(4) | Pejabat Bea dan Cukai yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) :
|
(5) | Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. |
(1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan untuk menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC, dalam hal kegiatan ditempat yang dimintakan persetujuan:
|
(2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan surat persetujuan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai yang mengajukan permohonan. |
(3) | Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat nama, alamat, jenis kegiatan, lokasi, dan waktu pelaksanaan kegiatan. |
(4) | Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan tembusan surat persetujuan kepada:
|
(1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai menolak permohonan untuk menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC, dalam hal permohonan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1). |
(2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan surat penolakan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai dengan memuat alasan penolakan. |
(3) | Dalam hal permohonan ditolak, Pengusaha Barang Kena Cukai yang mengajukan permohonan menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC, dapat mengajukan kembali permohonan setelah memenuhi alasan penolakan permohonan sebelumnya dan diberlakukan sebagai permohonan baru. |
BAB VI
PEMBEKUAN, PEMBERLAKUAN KEMBALI,
DAN PENCABUTAN NPPBKC
Bagian Kesatu
Pembekuan NPPBKC
Pasal 49
(1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat membekukan NPPB KC yang telah diberikan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal:
|
(2) | Bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa keterangan dan/atau data yang paling sedikit didapat dari 2 (dua) unsur:
|
(3) | Bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
|
(4) | Persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu:
|
(1) | Dalam hal adanya bukti permulaan yang cukup Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, NPPBKC dibekukan :
|
(2) | Dalam hal adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, NPPBKC dibekukan sampai dengan :
|
(3) | Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c, NPPBKC dibekukan sampai dengan adanya putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap sehubungan dengan kepailitan. |
(4) | Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf d, NPPBKC dibekukan sampai dengan :
|
(5) | Dalam hal Pengusaha Pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, NPPBKC dibekukan sampai dengan:
|
(6) | Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai menjalankan kegiatan di tempat selain yang telah disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf f, NPPBKC dibekukan sampai dengan:
|
(7) | Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf g, NPPBKC dibekukan sampai dengan:
|
(1) | Pembekuan NPPBKC dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan memberikan keputusan pembekuan NPPBKC sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Keputusan pembekuan NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri. |
(3) | Salinan keputusan pembekuan NPPBKC diberikan kepada:
|
(1) | Dalam hal NPPBKC dibekukan, Pengusaha Barang Kena Cukai :
|
(2) | Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang. |
Keputusan pembekuan NPPBKC tidak mengurangi kewajiban Pengusaha Barang Kena Cukai untuk pemenuhan hak-hak keuangan negara.
Bagian Kedua
Pemberlakuan Kembali NPPBKC yang Dibekukan
Pasal 54
(1) | NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal adanya bukti permulaan yang cukup Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC setelah :
|
(2) | NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC apabila paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak pembekuan NPPBKC :
|
(3) | NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC setelah adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang menyatakan yang bersangkutan tidak pailit. |
(4) | NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf d, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC apabila paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak pembekuan NPPBKC, Pengusaha Barang Kena Cukai telah menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. |
(5) | NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC setelah :
|
(6) | NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf f, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC setelah Pengusaha Barang Kena Cukai mendapatkan persetujuan menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45. |
(7) | NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf g, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai telah menyampaikan perbaikan data yang benar atau yang sesuai dengan data yang sebenarnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pembekuan NPPBKC. |
Keputusan pemberlakuan kembali NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) atau ayat (3) tidak mengurangi kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untuk mencabut NPPBKC sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang.
(1) | Pemberlakuan kembali NPPBKC dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan memberikan keputusan pemberlakuan kembali NPPBKC sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini. |
(2) | Keputusan Pemberlakuan Kembali NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri. |
(3) | Salinan keputusan pemberlakuan kembali NPPBKC diberikan kepada:
|
Dalam hal NPPBKC diberlakukan kembali, Pengusaha Barang Kena Cukai dapat menjalankan kembali kegiatan usaha di bidang cukai.
Bagian Ketiga
Pencabutan NPPBKC
Pasal 58
Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat mencabut NPPBKC yang telah diberikan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal:
a. | atas permohonan Pengusaha Barang Kena Cukai; |
b. | Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan pailit; |
c. | Ketentuan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang tidak lagi dipenuhi; |
d. | Ketentuan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang tidak dipenuhi; |
e. | Pengusaha Barang Kena Cukai dipidana berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar ketentuan Undang-Undang; |
f. | Pengusaha Barang Kena Cukai melanggar ketentuan Pasal 30 Undang-Undang; |
g. | NPPBKC dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau dikerjasamakan dengan orang lain atau pihak lain tanpa persetujuan Menteri; |
h. | Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun; |
i. | setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan dalam hal adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, Pengusaha Barang Kena Cukai tidak memenuhi persyaratan perizinan berupa:
|
j. | Setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf d, Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau, fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; |
k. | NPPBKC dibekukan dalam hal memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, Pengusaha Pabrik etil alkohol tetap memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alcohol tetap menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41; |
l. | NPPBKC dibekukan dalam hal menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf f, Pengusaha Barang Kena Cukai tetap menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45; atau |
m. | setelah 30 (tiga puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan dalam hal menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf g, Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyampaikan perbaikan data yang benar atau yang sesuai dengan data yang sebenarnya. |
(1) | NPPBKC dicabut dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf h untuk:
|
(2) | Pencabutan NPPBKC dalam hal tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf h tidak berlaku untuk:
|
(3) | Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan kepada kepala Kantor Bea dan Cukai paling lama:
|
(4) | Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), NPPBKC dapat dicabut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf h. |
(1) | Pencabutan NPPBKC dilakukan oleh kepala Kantor Bea dan Cukai dengan memberikan keputusan pencabutan NPPBKC sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini. |
(2) | Keputusan pencabutan NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri. |
(3) | Salinan keputusan pencabutan NPPBKC diberikan kepada:
|
Dalam hal NPPBKC dicabut, Pengusaha Barang Kena Cukai:
- tidak dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai; dan
- wajib menyelesaikan kewajiban kepada negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
Pengusaha Barang Kena Cukai tidak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal berlakunya keputusan pencabutan NPPBKC, dalam hal alasan pencabutan NPPBKC selain :
- atas permohonan Pengusaha Barang Kena Cukai; atau
- Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun.
(1) | Dalam hal NPPBKC dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 atau NPPBKC tidak diajukan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||
(2) | Pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, huruf b angka 1, dan huruf c angka 1 dapat dilakukan oleh Pengusaha Barang Kena Cukai atau dengan cara pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian barang kena cukai yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara dan hasilnya untuk melunasi cukai. | ||||||||
(3) | Dalam hal kewajiban melunasi Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, huruf b angka 1, dan huruf c angka 1 tidak dipenuhi, barang kena cukai dimusnahkan oleh Pengusaha Barang Kena Cukai di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai. | ||||||||
(4) | Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak mengindahkan batas waktu pemusnahan yang ditentukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai, Pejabat Bea dan Cukai dapat melaksanakan pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas biaya Pengusaha Barang Kena Cukai. | ||||||||
(5) | Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan pailit, biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada kurator. |
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian Kesatu
Database Pengusaha Barang Kena Cukai
Pasal 64
(1) | Pejabat Bea dan Cukai menyusun database Pengusaha Barang Kena Cukai. |
(2) | Database Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan data yang terdapat pada:
|
(3) | Database Pengusaha Barang Kena Cukai paling sedikit memuat:
|
(1) | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak dan/atau instansi pemerintah lainnya dapat memanfaatkan database Pengusaha Barang Kena Cukai untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau instansi pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas keamanan dan kerahasiaan database Pengusaha Barang Kena Cukai. |
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi pemerintah yang membidangi perpajakan, dan/atau instansi pemerintah lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 menjamin ketersediaan, kemutakhiran, dan integritas data, Pengusaha Barang Kena Cukai.
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau instansi pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dapat menetapkan petunjuk pelaksanaan penyediaan, pemutakhiran, validasi, dan pemanfaatan database Pengusaha Barang Kena Cukai.
Bagian kedua
Manajemen Risiko, Monitoring, dan Evaluasi
Pasal 68
(1) | Pejabat Bea dan Cukai memberikan pelayanan dan pengawasan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai secara proporsional dengan menerapkan manajemen risiko. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan profil risiko Pengusaha Barang Kena Cukai. |
(3) | Pejabat Bea dan Cukai membuat dan menyusun profil risiko Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan database Pengusaha Barang Kena Cukai. |
(4) | Berdasarkan profil risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai menetapkan atau mengkategorikan profil risiko Pengusaha Barang Kena Cukai secara berjenjang. |
Pejabat Bea dan Cukai menaikkan risiko Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai:
- tidak memasang tanda nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
- tidak memasang piagam NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30;
- tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;
- tidak melaksanakan kewajiban melakukan perubahan NPPBKC sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1);
- tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2);
- tidak menyampaikan pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3);
- tidak menyampaikan pemberitahuan jenis barang yang merupakan produk sampingan (by product) dari pembuatan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40;
- tidak melaksanakan kewajiban mendapatkan persetujuan memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai di Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1);
- tidak melaksanakan kewajiban mendapatkan persetujuan menjalankan kegiatan di tempat selain yang telah disebutkan dalam keputusan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1);
- menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya;
- adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai; dan/atau
- Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya.
(1) | Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan kegiatan pengawasan, monitoring, pemeriksaan, dan/atau penelitian terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai dan/atau tempat usaha barang kena cukai. |
(2) | Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemeriksaan atau penelitian administrasi dan/atau pemeriksaan atau penelitian lapangan. |
(3) | Pemeriksaan atau penelitian administrasi dan/atau pemeriksaan atau penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala dan berkesinambungan. |
(4) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan atau penelitian lapangan dengan mengunjungi tempat usaha barang kena cukai berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor Bea dan Cukai. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan evaluasi terhadap data yang terdapat pada database Pengusaha Barang Kena Cukai. |
(2) | Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk:
|
Tata cara penetapan, monitoring, dan evaluasi profil risiko Pengusaha Barang Kena Cukai, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) | Orang atau Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan:
|
(2) | Dalam hal sarana penyampaian permohonan, data registrasi, dan/atau pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan, permohonan, data registrasi, dan/atau pemberitahuan disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir. |
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 74
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. | terhadap permohonan untuk mendapatkan NPPBKC yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
2. | terhadap Pengusaha Pabrik yang telah mendapatkan NPPBKC berdasarkan :
|
3. | terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai yang telah mendapatkan NPPBKC berdasarkan :
|
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 75
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Importir, Penyalur, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol; dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.04/2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 337),
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 854
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.