Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 45/PJ/2009

Kategori : PBB

Penyempurnaan Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perkebunan


21 April 2009


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 45/PJ/2009

TENTANG

PENYEMPURNAAN TATA CARA PENGENAAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2008 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-81/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2008 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

I. PENYEMPURNAAN BEBERAPA KETENTUAN
Dalam rangka pengenaan PBB Sektor Perkebunan Tahun Pajak 2009 dan seterusnya, perlu dilakukan penyempurnaan beberapa ketentuan sebagai berikut:
  1. Format lampiran mengenai klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sektor Perkebunan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ.6/1998 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-49/PJ.6/2005, untuk disesuaikan dengan aplikasi SISMIOP Sektor Perkebunan.
  2. Format Keputusan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak mengenai Standar Investasi Tanaman (SIT) Sektor Perkebunan perlu ditetapkan untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2008.
  3. Rincian Fase Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dan Tanaman Menghasilkan (TM) Sesuai Umur Tanaman untuk jenis tanaman Kelapa Dalam sebagaimana dimaksud pada Lampiran II A Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-81/PJ/2008 untuk disesuaikan dengan Satuan Biaya Pembangunan Kebun (SBPK) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perkebunan,
    1. fase TBM, semula sampai dengan tahun ke-4 (TBM4) disempurnakan menjadi sampai dengan tahun ke-3 (TBM3);
    2. fase TM, semula dimulai tahun ke-5 (TM1) dan berakhir pada tahun ke-40 (TM36) menjadi dimulai tahun ke-4 (TM1) dan berakhir pada tahun ke-39 (TM36).
  4. Satuan Biaya Pembangunan Kebun (SBPK) Tahun 2008 untuk jenis tanaman Kakao sebagaimana dimaksud pada Lampiran II C Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-81/PJ/2008 perlu disesuaikan dengan formula perhitungan Satuan Biaya Tanaman (SBT) pada fase TBM1, yaitu semula biaya kegiatan land clearing (LC) dan biaya kegiatan PO ditetapkan secara terpisah,untuk selanjutnya dalam biaya kegiatan PO telah tercakup biaya LC.
  5. Kolom Penilai, kolom Kasi Ekstensifikasi Perpajakan, dan kolom Operator Data Entry dalam formulir Rincian Perhitungan Nilai Sektor Perkebunan sebagaimana dimaksud pada Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-81/PJ/2008 perlu dihapus untuk kesederhanaan formulir.
II. TINDAK LANJUT
  1. Sehubungan dengan angka romawi I angka 1 di atas, maka:
    1. format baru lampiran mengenai klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sektor Perkebunan dan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
    2. sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 telah ditetapkan, maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan harus menyesuaikan lampiran sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Perubahan Keputusan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Sehubungan dengan angka romawi I angka 2 di atas, maka
    1. format baru Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengenai Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan beserta lampirannya adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    2. sehubungan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengenai Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan untuk Tahun Pajak 2009 telah ditetapkan, maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan harus menyesuaikan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menetapkan kembali Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan untuk Tahun Pajak 2009 dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  3. Rincian Fase Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dan Tanaman Menghasilkan (TM) Sesuai Umur Tanaman hasil penyempurnaan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  4. Satuan Biaya Pembangunan Kebun (SBPK) Tahun 2008 hasil penyempurnaan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  5. Format Rincian Perhitungan Nilai Sektor Perkebunan hasil penyempurnaan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
III. LAIN-LAIN
  1. Prosedur penerbitan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengenai Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Dalam hal terdapat jenis tanaman baru yang belum tercantum dalam Petunjuk Pengisian Formulir Data Masukan sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-81/PJ/2008, diminta agar:
    1. Kepala KPP Pratama memberitahukan jenis tanaman baru dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat; dan
    2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat meminta kode jenis tanaman dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian paling lambat awal bulan Oktober sebelum Tahun Pajak bersangkutan.
  3. Dalam hal Direktorat Jenderal Perkebunan menerbitkan SBPK pada tahun sebelum Tahun Pajak berjalan, maka Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak akan meminta SBPK dimaksud dan meneruskannya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait sebagai bahan penyusunan SIT.
  4. Untuk tertib siklus kegiatan pendataan, penilaian dan administrasi PBB sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ.6/2000, diminta agar:
    1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menetapkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengenai Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan paling lambat akhir bulan Oktober sebelum Tahun Pajak bersangkutan; dan
    2. Kepala KPP Pratama menyampaikan usulan konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai Klasifikasi dan Besarnya NJOP Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan paling lambat akhir bulan November sebelum Tahun Pajak bersangkutan.
  5. Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka:
    1. Lampiran II A Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-81/PJ/2008;
    2. Lampiran II C Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-81/PJ/2008;
    3. Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-81/PJ/2008,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak