Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010
Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 160/PMK.04/2010
TENTANG
NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. | Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. |
2. | Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. |
3. | Orang saling berhubungan atau berhubungan adalah:
|
4. | Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor barang. |
5. | Dua barang dianggap identik atau yang selanjutnya disebut barang identik adalah apabila keduanya sama dalam segala hal, paling tidak karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta:
|
6. | Dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
|
7. | Bukti nyata atau data yang objektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. |
8. | Tingkat Perdagangan (commercial level) adalah tingkatan atau status pembeli misalnya whole seller, retailer, dan end user. |
9. | Database Nilai Pabean adalah kumpulan data nilai barang impor dalam Cost, Insurance, dan Freight (CIF) dan/atau nilai barang impor yang telah dilakukan penghitungan kembali, yang tersedia di dalam Daerah Pabean. |
10. | Pengujian kewajaran adalah kegiatan penelitian nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka menilai kewajaran atas pemberitahuan nilai pabean. |
11. | Informasi Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat dengan INP adalah pemberitahuan Pejabat Bea dan Cukai kepada importir untuk menyerahkan pernyataan tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor. |
12. | Deklarasi Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat dengan DNP adalah pernyataan importir tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor dengan disertai dokumen pendukungnya. |
13. | Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. |
14. | Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. |
15. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
16. | Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. |
(1) | Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. |
(2) | Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF). |
(1) | Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik. |
(2) | Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang serupa. |
(3) | Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode deduksi. |
(4) | Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode komputasi. |
(5) | Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback). |
Atas permintaan importir, penentuan nilai pabean berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dapat digunakan mendahului ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
BAB II
KETENTUAN NILAI PABEAN
UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
Bagian Pertama
Nilai Transaksi
Pasal 5
(1) | Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. | ||||||||||||||
(2) | Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas. | ||||||||||||||
(3) | Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
||||||||||||||
(4) | Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran atas barang yang diimpor, yang telah dibayar atau akan dibayar oleh pembeli kepada penjual atau untuk kepentingan penjual. | ||||||||||||||
(5) | Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meliputi:
|
||||||||||||||
(6) | Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon sesuai dengan kewajaran dalam praktek perdagangan. | ||||||||||||||
(7) | Tata cara mengenai penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus:
|
(2) | Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) tidak dapat ditambahkan dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. |
(3) | Contoh penghitungan bea masuk yang mengandung assist yang berasal dari dalam Daerah Pabean, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
||||||||
(2) | Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
- barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
- nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
- penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
- Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
Bagian Kedua
Nilai Transaksi Barang Identik
Pasal 9
(1) | Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
|
(2) | Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah. |
(1) | Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
|
(2) | Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat. |
(3) | Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean. |
(4) | Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Bagian Ketiga
Nilai Transaksi Barang Serupa
Pasal 11
(1) | Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
|
(2) | Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah. |
(1) | Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
|
(2) | Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat. |
(3) | Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean. |
(4) | Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Bagian Keempat
Metode Deduksi
Pasal 13
Metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) adalah metode penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di pasar dalam Daerah Pabean atas:
- barang impor yang bersangkutan;
- barang identik; atau
- barang serupa.
(1) | Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Dalam hal tidak terdapat harga satuan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka metode deduksi tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean barang impor yang bersangkutan. |
(1) | Nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditentukan dengan mengurangi harga satuan dengan biaya-biaya tertentu yang terjadi setelah pengimporan, yaitu:
|
(2) | Data mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diperoleh dari pembeli, kecuali data tersebut tidak sesuai dengan kelaziman yang berlaku di dalam Daerah Pabean. |
(3) | Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperoleh, maka Pejabat Bea dan Cukai menggunakan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean. |
(1) | Dalam hal barang impor atau barang identik atau barang serupa tidak ada yang dijual dengan kondisi sebagaimana saat diimpor di negara pengimpor, maka nilai pabean didasarkan harga satuan barang impor yang dijual setelah mengalami pemrosesan lebih lanjut dalam jumlah terbesar kepada pembeli yang tidak berhubungan dengan penjual di negara pengimpor dengan memperhitungkan nilai tambah atas barang tersebut dan unsur-unsur pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). |
(2) | Ketentuan mengenai tata cara pemilihan harga satuan dan biaya pengurangan, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Bagian Kelima
Metode Komputasi
Pasal 17
(1) | Metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) adalah metode penentuan nilai pabean dengan cara menjumlahkan unsur-unsur pembentuk nilai pabean barang impor yang bersangkutan, yaitu:
|
||||
(2) | Unsur-unsur pembentuk nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
|
||||
(3) | Metode komputasi hanya digunakan dalam hal antara penjual dan pembeli saling berhubungan, dan produsen atau kuasanya bersedia memberikan informasi kepada Pejabat Bea dan Cukai mengenai unsur-unsur pembentuk nilai pabean dan bersedia memberikan fasilitas untuk pemeriksaan lebih lanjut apabila diperlukan. | ||||
(4) | Ketentuan mengenai unsur-unsur pembentuk nilai pabean berdasarkan metode komputasi, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Bagian Keenam
Metode Pengulangan (Fallback)
Pasal 18
(1) | Metode pengulangan (fallback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan secara fleksibel dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu. |
(3) | Ketentuan mengenai penggunaan Metode Pengulangan (fallback), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Penentuan nilai pabean menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:
- harga jual barang produksi dalam negeri;
- suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila ada dua alternatif nilai pembanding;
- harga barang di pasaran dalam negeri negara pengekspor;
- biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk barang identik atau serupa;
- harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke Daerah Pabean;
- harga patokan; atau
- nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.
(1) | Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:
|
||||
(2) | Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang dalam satu pemberitahuan pabean impor, besaran biaya transportasi untuk tiap-tiap jenis barang ditentukan dengan cara sebagai berikut:
|
(1) | Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Cost and Freight (CFR). |
(2) | Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang dalam satu pemberitahuan pabean impor, besaran biaya asuransi untuk tiap-tiap jenis barang ditentukan dengan cara sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dianggap 0 (nol). |
BAB III
PENENTUAN NILAI PABEAN
Bagian Pertama
Penelitian Nilai Pabean
Pasal 22
(1) | Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya. |
(2) | Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor apabila:
|
(4) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap pemberitahuan pabean impor yang diajukan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan importasinya mendapatkan jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dalam hal barang yang diimpor adalah:
|
(5) | Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, maka Pejabat Bea dan Cukai dapat mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi sehingga dapat menunjukkan jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas. |
(1) | Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
|
(2) | Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
|
Bagian Kedua
Database Nilai Pabean
Pasal 24
(1) | Dalam rangka penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f, Pejabat Bea dan Cukai menggunakan Database Nilai Pabean. |
(2) | Database Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(3) | Sumber data untuk Database Nilai Pabean I adalah:
|
(4) | Sumber data untuk Database Nilai Pabean II adalah pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB)-nya paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum penyusunan Database Nilai Pabean II. |
(1) | Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a digunakan sebagai:
|
(2) | Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b digunakan sebagai:
|
(3) | Database Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) berlaku sejak tanggal awal berlaku yang tertera dalam sistem aplikasi Database Nilai Pabean. |
(4) | Penetapan pemberlakuan Database Nilai Pabean ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
Bagian Ketiga
Uji Kewajaran
Pasal 26
(1) | Pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f dilakukan dengan cara membandingkan harga barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan harga barang identik pada Database Nilai Pabean I. | ||||||||
(2) | Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:
|
||||||||
(3) | Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran, terdapat:
|
(1) | Dalam hal tidak ditemukan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean I, maka Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran dengan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean II. | ||||
(2) | Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:
|
||||
(3) | Dalam hal hasil uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat:
|
Bagian Keempat
Informasi Nilai Pabean, Deklarasi Nilai Pabean dan Konsultasi
Pasal 28
(1) | Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada importir melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya. |
(2) | Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus:
|
(3) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian DNP terdapat nilai transaksi belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan konsultasi dengan importir yang bersangkutan atau kuasanya. |
(4) | Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan terhadap importir kategori risiko menengah atau importir kategori risiko tinggi. |
(5) | Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya. |
(6) | Format INP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(7) | Format DNP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai contoh sebagaimana ditetapkan Lampiran X Peraturan Menteri Keuangan ini. |
BAB IV
PENETAPAN NILAI PABEAN
Pasal 29
(1) | Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean impor atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean impor. |
(2) | Penetapan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dalam hal nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:
|
(3) | Penetapan sebelum penyerahan pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap importasi tertentu secara official assessment seperti impor sementara, barang penumpang dan barang kiriman. |
(1) | Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor. |
(2) | Dalam rangka penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penelitian ulang atau pelaksanaan audit kepabeanan mengenai nilai pabean. |
(3) | Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang atau pelaksanaan audit kepabeanan mengenai nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan:
|
(1) | Untuk kepentingan penetapan kembali nilai pabean, Direktur Jenderal dapat meminta penjelasan dan bukti-bukti yang mendukung kebenaran dan keakuratan nilai transaksi yang diberitahukan. |
(2) | Atas permintaan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus:
|
(3) | Apabila importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat menggunakan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean untuk menetapkan kembali nilai pabean. |
(1) | Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean. |
(2) | Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kertas kerja dan risalah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran data, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan dalam rangka penentuan nilai pabean.
Semua informasi atau data yang berhubungan dengan nilai pabean yang bersifat rahasia harus diperlakukan secara rahasia dan tidak diizinkan untuk disebarluaskan tanpa persetujuan pemberi informasi atau data, kecuali diperlukan untuk proses peradilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pelaksanaan mengenai Database Nilai Pabean, Mekanisme Konsultasi, Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Lampiran dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yaitu:
- Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7);
- Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);
- Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
- Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4);
- Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4);
- Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2);
- Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4);
- Lampiran VIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
- Lampiran IX sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6); dan
- Lampiran X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7),
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 37
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
- Untuk pemberitahuan pabean impor dengan tanggal pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 433
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.