Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan.
|
(2) |
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean dan ditambah dengan biaya-biaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
|
(3) |
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
|
(1) | Biaya-biaya tertentu yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah: | |||||||||||||
|
||||||||||||||
(2) |
Biaya-biaya yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan data yang obyektif dan terukur.
|
(1) |
Dalam hal nilai pabean barang impor tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan, maka nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik yang diekspor untuk diimpor ke Daerah Pabean dengan tanggal pengeksporan yang sama atau sekitar tanggal pengeksporan dari barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
|
(2) |
Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah ditetapkan sebagai nilai pabean oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai Pasal 16 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
|
(3) |
Dalam melaksanakan ayat (1), nilai transaksi barang identik yang berasal dari tingkat perdagangan yang sama dan dalam jumlah yang sama dengan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya wajib digunakan untuk menetapkan nilai pabean.
|
(4) |
Dalam hal tidak terdapat nilai transaksi dengan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai transaksi barang identik dari tingkat perdagangan dan atau dengan jumlah yang berbeda dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, sepanjang telah dilakukan penyesuaian berdasarkan bukti nyata atas perbedaan tingkat perdagangan dan atau jumlah barang.
|
(5) |
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan juga terhadap biaya transportasi dalam hal terdapat perbedaan pelabuhan muat barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dengan pelabuhan muat barang identik.
|
(6) |
Apabila pada pelaksanaan Pasal ini terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik, nilai yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean barang impor adalah nilai transaksi barang identik yang paling rendah.
|
(1) |
Dalam hal nilai pabean barang impor tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan atau nilai transaksi barang identik, maka nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa yang diekspor untuk diimpor ke Daerah Pabean dengan tanggal pengeksporan yang sama atau sekitar tanggal pengeksporan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
|
(2) |
Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang tercantum dalam PIB yang telah ditetapkan sebagai nilai pabean oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai Pasal 16 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
|
(3) |
Dalam melaksanakan ketentuan ayat (1), nilai transaksi suatu barang serupa yang berasal dari tingkat perdagangan yang sama dan dalam jumlah yang sama dengan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya wajib digunakan untuk menetapkan nilai pabean.
|
(4) |
Dalam hal tidak terdapat nilai transaksi dengan kondisi seperti tersebut ayat (3), nilai transaksi barang serupa dari tingkat perdagangan dan atau dengan jumlah berbeda dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, sepanjang telah dilakukan penyesuaian berdasarkan bukti nyata atas perbedaan tingkat perdagangan dan atau jumlah barang.
|
(5) |
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan juga terhadap biaya transportasi dalam hal terdapat perbedaan pelabuhan muat barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dengan pelabuhan muat barang serupa.
|
(6) |
Apabila dalam pelaksanaan Pasal ini terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa, maka yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean barang impor adalah nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.
|
(1) |
Dalam hal nilai pabean barang impor tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan, nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa, maka nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi.
|
(2) |
Metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penetapan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan di pasaran dalam Daerah Pabean dari barang impor yang bersangkutan atau barang identik atau barang serupa dengan kondisi sebagaimana saat diimpor.
|
(3) |
Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penjualan yang dilakukan oleh penjual dan pembeli yang tidak saling berhubungan.
|
(4) |
Harga satuan yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan metode deduksi adalah harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak yang terjadi pada tanggal atau sekitar tanggal pendaftaran PIB yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
|
(5) |
Dalam hal tidak terdapat penjualan barang impor yang bersangkutan atau barang identik atau barang serupa dipasaran dalam Daerah Pabean yang terjadi pada tanggal atau sekitar tanggal pendaftaran PIB yang sedang ditetapkan nilai pabeannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan nilai pabean berdasarkan metode deduksi menggunakan harga satuan dari penjualan barang impor yang bersangkutan atau barang identik atau barang serupa yang terjadi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal pendaftaran PIB yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
|
(6) | Untuk menghitung nilai pabean, harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dikurangi dengan unsur biaya sebagai berikut: |
|
|
(7) |
Dalam hal tidak terdapat penjualan barang impor yang bersangkutan atau barang identik atau barang serupa di pasaran dalam Daerah Pabean dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, atas penerimaan importir, penetapan nilai pabean berdasarkan metode deduksi dapat digunakan barang impor yang dijual di pasaran dalam Daerah Pabean dengan kondisi yang berbeda, sepanjang dilakukan penyesuaian atas perbedaan kondisi tersebut.
|
(1) |
Dalam hal nilai pabean barang impor tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa atau metode deduksi, maka nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi.
|
(2) | Metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penetapan nilai pabean dengan cara menjumlahkan sejumlah unsur biaya sebagai berikut: |
|
|
(3) |
Biaya atau harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk biaya sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b.
|
(4) |
Penetapan nilai pabean berdasarkan metode komputasi menggunakan informasi yang diberikan produsen barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dan data yang ada dalam pembukuan produsen yang disusun berdasarkan prinsip umum akuntansi yang berlaku di negara produsen barang tersebut.
|
(1) |
Dalam hal nilai pabean barang impor tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi dari barang yang bersangkutan, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi atau metode komputasi, nilai pabean ditetapkan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean yang digunakan sesuai dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 secara fleksibel.
|
(2) | Penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas tidak diijinkan berdasarkan: |
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.