Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 44/PJ/2010
Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (Spt Masa PPN)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 44/PJ/2010
TENTANG
BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak dalam melaporkan kegiatannya serta mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
- bahwa dalam rangka mengakomodasi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN);
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-215/PJ./2001 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pemberitahuan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
- Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
- Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan KP2KP adalah Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang berada dalam wilayah KPP.
- Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
- Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
- e-SPT adalah aplikasi pengisian SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Data elektronik adalah data SPT Masa PPN yang dihasilkan dari e-SPT.
- Media elektronik adalah sarana penyimpanan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya, antara lain flash disk dan Compact Disc (CD).
- Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) yang selanjutnya disebut ASP adalah perusahaan yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT Masa PPN secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.
- e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara on-line yang real time melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau ASP.
- Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Masa PPN dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
- Pengujian data adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pengisian data elektronik Induk SPT Masa PPN dan Lampiran SPT Masa PPN.
(1) | SPT Masa PPN sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang selanjutnya disebut dengan SPT Masa PPN 1111, terdiri dari :
|
||||
(2) | SPT Masa PPN 1111 wajib diisi oleh setiap PKP selain PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. | ||||
(3) | Tata cara pengisian serta keterangan yang wajib diisi pada SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk:
|
||||
(2) | SPT Masa PPN 1111 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang:
|
||||
(3) | SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP yang:
|
||||
(4) | Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bentuk, isi, dan ukuran SPT Masa PPN 1111 sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tidak boleh diubah. | ||||
(5) | Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data elektronik dengan media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy). |
PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
(1) | PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam hal SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tidak disampaikan dalam bentuk data elektronik. |
(2) | PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam hal PKP yang dalam pelaporan kewajibannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tetap menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy). |
(3) | PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(1) | SPT Masa PPN 1111 dapat disampaikan oleh PKP dengan cara:
|
||||
(2) | SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan oleh PKP dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi SPT Masa PPN 1111 yang berbentuk formulir kertas (hard copy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan SPT Masa PPN 1111 yang berbentuk data elektronik yang disampaikan dalam media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1. |
(1) | Penelitian terhadap SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dengan cara manual dan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dilakukan oleh KPP atau KP2KP setiap kali pada saat SPT Masa PPN 1111 diterima. |
(2) | Penelitian dan pengujian data terhadap SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dengan cara manual dan dalam bentuk data elektronik yang disampaikan dalam media elektronik dilakukan oleh KPP setiap kali pada saat SPT Masa PPN 1111 diterima. |
(1) | SPT Masa PPN 1111 tidak perlu dilampiri dengan Lampiran SPT Masa PPN 1111 dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam Lampiran SPT Masa PPN 1111 tersebut. |
(2) | SPT Masa PPN 1111 tidak perlu dilampiri dengan :
|
(3) | SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang disampaikan oleh PKP, dianggap lengkap. |
Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN 1111 untuk Masa Pajak Januari 2011 dan sesudahnya, untuk:
- SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk data elektronik, SPT Masa PPN Pembetulan dilampiri dengan Lampiran SPT;
- SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), SPT Masa PPN Pembetulan cukup dilampiri dengan Lampiran SPT yang dibetulkan.
(1) | Formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau aplikasi e-SPT dapat diperoleh dengan cara:
|
(2) | Penggandaan formulir SPT Masa PPN 1111 harus mempunyai formal dan ukuran yang sama dengan formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(1) | Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2011, pembetulan dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang sama dengan formulir SPT Masa PPN yang dibetulkan. |
(2) | Pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku :
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ/2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-14/PJ/2010 tetap berlaku, sepanjang digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 sampai dengan Masa Pajak Desember 2010;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2008 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dalam bentuk Formulir Kertas (Hard Copy) bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka Pengolahan Data dan Dokumen di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2010 tetap berlaku, sepanjang digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 sampai dengan Masa Pajak Desember 2010; dan
- ketentuan lain yang mengatur tentang SPT sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dinyatakan tetap berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Januari 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.