Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 19/PJ/2012
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) Dalam Sistem Modul Penerimaan Negara
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 19/PJ/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-47/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN UJI COBA
PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
(BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas penggunaan Bukti Penerimaan Negara dalam pelaporan perpajakan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak dengan memanfaatkan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system);
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi, dipandang bahwa pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara telah berjalan dengan baik sehingga dapat dilakukan perluasan jenis pajak yang menjadi ruang lingkup uji coba;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2011;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ./2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara;
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-92/PB/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Penerimaan Negara dalam Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-47/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System), diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah dan ditambahkan satu angka yaitu angka 12 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
|
||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
|
||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (3), (4) dan (5) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
|
||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.