Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 28/PJ/2013
Tata Cara Pendaftaran Dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail Serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 28/PJ/2013
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK
TOKO RETAIL SERTA PENGELOLAAN ADMINISTRASI PENGEMBALIAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI KEPADA ORANG PRIBADI PEMEGANG
PASPOR LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberi kemudahan kepada Wajib Pajak khususnya Pengusaha Kena Pajak Toko Retail untuk ikut berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2013;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);
- Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Nomor SKB.06/MEN/VII/2012 Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2013;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2013.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK TOKO RETAIL SERTA PENGELOLAAN ADMINISTRASI PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1. | Aplikasi VAT Refund for Tourists adalah aplikasi yang mendukung proses pengelolaan administrasi pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang dapat diakses melalui internet dan intranet. |
2. | Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Orang Pribadi, adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain dan memenuhi syarat sebagai berikut:
|
3. | Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang selanjutnya disebut sebagai PKP Toko Retail adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak melalui Toko Retail, dan telah mendaftarkan diri sebagai PKP yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi, serta telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak mengenai Penunjukan Pengusaha Kena Pajak Toko Retail. |
4. | Toko Retail adalah toko yang menjual Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan didaftarkan oleh PKP Toko Retail untuk berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi. |
5. | Barang Bawaan adalah Barang Kena Pajak yang dibeli oleh Orang Pribadi dari Toko Retail dan dibawa keluar Daerah Pabean oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara, melalui bandar udara. |
6. | Bandar Udara adalah bandar udara tempat keberangkatan Orang Pribadi, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
7. | Faktur Pajak Khusus adalah Faktur Pajak yang dilampiri dengan cash register/struk pembayaran/invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang diterbitkan oleh PKP Toko Retail atas pembelian Barang Bawaan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya akan diminta kembali oleh Orang Pribadi. |
8. | Personal Identification Number (PIN) adalah nomor identifikasi PKP Toko Retail yang ikut berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi. |
9. | User ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap PKP Toko Retail atau Toko Retail untuk beroperasi dalam layanan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi. |
10. | Password adalah kata rahasia berupa rangkaian karakter yang digunakan dalam proses autentikasi untuk membuktikan identitas pengguna atau untuk mendapatkan hak akses dalam layanan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi. |
11. | Surat Elektronik atau e-mail adalah fasilitas surat menyurat melalui jalur komunikasi elektronik dalam layanan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi. |
(1) | PKP Toko Retail yang ingin ikut dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi harus terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keputusan penunjukan PKP Toko Retail dan PIN melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists. |
(2) | Dalam hal PKP Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang, maka:
|
(1) | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus menerbitkan surat keputusan penunjukan PKP Toko Retail dan surat pemberitahuan PIN atau surat pemberitahuan penolakan penunjukan sebagai PKP Toko Retail, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan disampaikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I.1 dan Lampiran I.2 atau Lampiran I.3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Surat keputusan penunjukan PKP Toko Retail dan surat pemberitahuan PIN atau surat pemberitahuan penolakan penunjukan sebagai PKP Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh KPP kepada PKP Toko Retail melalui pos tercatat, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat Wajib Pajak yang tercantum pada Master File Nasional Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) | KPP menginput nomor bukti pengiriman, tanggal pengiriman dan jenis jasa pengiriman surat keputusan penunjukan PKP Toko Retail dan surat pemberitahuan PIN atau surat pemberitahuan penolakan penunjukan sebagai PKP Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Aplikasi VAT Refund for Tourists, setelah melakukan pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Dalam hal surat keputusan penunjukan PKP Toko Retail dan surat pemberitahuan PIN atau surat pemberitahuan penolakan penunjukan sebagai PKP Toko Retail kembali pos (kempos), maka KPP harus memberitahukan informasi tersebut kepada PKP Toko Retail melalui e-mail PKP Toko Retail. |
(5) | PKP Toko Retail dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 setelah menyampaikan surat pemberitahuan perubahan alamat ke KPP sesuai dengan prosedur pemberitahuan perubahan alamat. |
(1) | PKP Toko Retail yang sudah mendapatkan PIN wajib melakukan aktivasi melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya surat pemberitahuan PIN oleh KPP tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang. |
(2) | Dalam hal PKP Toko Retail telah mendapatkan PIN tetapi tidak melakukan aktivasi sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau PIN hilang sebelum PKP Toko Retail melakukan aktivasi, maka PKP Toko Retail dapat mengajukan kembali permohonan PIN dengan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 2. |
(3) | Tata cara permohonan PIN, User ID dan Password adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Toko Retail yang ingin berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi harus terlebih dahulu memiliki User ID dan Password. |
(2) | User ID dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Toko Retail melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists dengan cara sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal terdapat Toko Retail baru yang ingin berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP, maka Wajib Pajak yang membawahi Toko Retail tersebut harus terlebih dahulu dikukuhkan sebagai PKP. |
(1) | Dalam hal PKP Toko Retail yang sudah mendapatkan PIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha ke wilayah KPP lain atau terjadi perubahan status perusahaan yang mengakibatkan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar harus berubah, maka PKP Toko Retail tersebut harus mengajukan permohonan kembali untuk mendapatkan surat keputusan penunjukan PKP Toko Retail dan PIN melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists dengan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 2; |
(2) | Dalam hal PKP Toko Retail yang telah melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang dan yang sudah mendapatkan PIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3:
|
(1) | Toko Retail sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 harus:
|
||||||||||||
(2) | Penerbitan Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus:
|
||||||||||||
(3) | Penerbitan Faktur Pajak Khusus yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap bukan sebagai permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi sehingga tidak dapat dipertimbangkan. | ||||||||||||
(4) | Dalam hal Aplikasi VAT Refund for Tourists dalam kondisi offline, Toko Retail dapat menerbitkan Faktur Pajak Khusus manual dengan format dan peruntukan sesuai dengan ketentuan, dan harus segera menginput semua data yang ada pada Faktur Pajak Khusus manual tersebut ke dalam Aplikasi VAT Refund for Tourists apabila telah online kembali. | ||||||||||||
(5) | Logo "VAT REFUND" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diadakan sendiri oleh Toko Retail, dengan contoh sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Pengelolaan administrasi pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi dilaksanakan oleh KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak Bandar Udara. |
(2) | Apabila letak Bandar Udara tersebut merupakan wilayah kerja lebih dari 1 (satu) KPP Pratama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menunjuk KPP Pratama yang mengelola pengembalian Pajak Pertambahan Nilai di Bandar Udara. |
(3) | Pengelolaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai di Bandar Udara oleh KPP Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Seksi Pelayanan. |
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Toko Retail serta Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-347/PJ/2010 tentang Penunjukan Toko Retail;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-386/PJ/2010 tentang Penunjukan Toko Retail; dan
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ/2011 tentang Penunjukan Toko Retail,
Dalam hal tanggal mulai berlaku Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional atau cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh pemerintah maka segala ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai dilaksanakan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.