Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 39/PJ/2015

Kategori : KUP

Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data Dan/Atau Keterangan, Dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak


29 Mei 2015

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 39/PJ/2015

TENTANG

PENGAWASAN WAJIB PAJAK DALAM BENTUK PERMINTAAN PENJELASAN
ATAS DATA DAN/ATAU KETERANGAN, DAN KUNJUNGAN (VISIT)
KEPADA WAJIB PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memberikan kejelasan tentang pelaksanaan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dalam pengawasan Wajib Pajak serta meningkatkan transparansi proses pengawasan pemanfaatan data Wajib Pajak, perlu dibuat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pedoman dalam pelaksanaan permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak, dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak.
   

B.

Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Penetapan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam melaksanakan permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak, dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak.
2. Tujuan
Agar dalam pelaksanaan permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak, dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak dapat berjalan dengan optimal dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup pengaturan surat edaran ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Ketentuan umum terkait dengan pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak.
2. Permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak.
3. Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak.
   
D. Dasar

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
   
E. Materi dan Penjelasan

1. Ketentuan Umum
a. Data dan/atau Keterangan adalah data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak, alat keterangan, hasil Kunjungan (Visit), Data dan/atau Keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP), hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP), internet, dan data dan/atau informasi lainnya.
b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh:
1) Account Representative; dan/atau
2) Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
c. Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh:
1) Account Representative;
2) Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan; atau
3) Tim Visit.
d. Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, selanjutnya disingkat SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
e. Tanggal dikirim SP2DK adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal yang tercantum dalam bukti pengiriman melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir, atau tanggal faksimili.
f. Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, selanjutnya disingkat LHP2DK adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang memuat simpulan dan usulan/rekomendasi.
g. Kunjungan (Visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, atau tim visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan Wajib Pajak.
h. Laporan Pelaksanaan Kunjungan (Visit), selanjutnya disingkat LPK adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Kunjungan (Visit) yang memuat simpulan dan usulan/rekomendasi.
i. Verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan dapat dilakukan berdasarkan penelitian dan analisis Data dan/atau Keterangan tanpa didahului proses permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak.
   
2. Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan
a. Persiapan dan Penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
1) Berdasarkan hasil penelitian dan analisis atas Data dan/atau Keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh, Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang:
a) Melakukan permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan;
b) Mengusulkan dan/atau melakukan verifikasi;
c) Mengusulkan dan/atau melakukan pemeriksaan; dan/atau
d) Mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan,
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2) Dalam rangka melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang meminta penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak.
3) Dalam hal diketahui bahwa terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan, maka atas Data dan/atau Keterangan yang diperoleh selama proses permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang terkait dengan pemeriksaan bukti permulaan atau Penyidikan harus dikirimkan kepada Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan (UPPBP) atau Unit Pelaksana Penyidikan.
4) Proses permintaan penjelasan kepada Wajib Pajak dilakukan dengan menggunakan SP2DK dengan cara:
a) mengirimkan SP2DK kepada Wajib Pajak; dan/atau
b) menyampaikan langsung kepada Wajib Pajak melalui Kunjungan (Visit).
5) Penentuan cara penyampaian SP2DK kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4) merupakan kewenangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan mempertimbangkan jarak, waktu, biaya, dan pertimbangan lainnya.
6) Untuk lebih meyakinkan tersampaikannya SP2DK dimaksud maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak selain mengirimkan SP2DK tersebut melalui pos atau jasa ekspedisi atau jasa kurir juga dapat mengirimkan SP2DK tersebut melalui faksimili.
7) Dalam hal SP2DK disampaikan sebagaimana dimaksud dalam angka 6), penentuan tanggal dikirim adalah tanggal yang lebih dulu disampaikan antara tanggal stempel pos, tanggal yang tercantum pada bukti pengiriman, atau tanggal faksimili.
8) Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan atas SP2DK paling lama 14 (empat belas) hari setelah:
a) tanggal kirim SP2DK melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir, atau
b) tanggal disampaikan SP2DK secara langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak,
kepada Wajib Pajak.
b. Tanggapan Wajib Pajak
1) Wajib Pajak Menyampaikan Tanggapan Secara Langsung
a) Berdasarkan SP2DK, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan secara langsung kepada Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan pada saat dilakukan Kunjungan (Visit), atau dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
b) Dalam hal Wajib Pajak memberikan penjelasan melalui telepon atau alat komunikasi lainnya, Account Representative/Petugas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan meminta kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan penjelasan secara tertulis atau melalui tatap muka langsung.
c) Wajib Pajak memberikan tanggapan secara langsung dengan mengakui atau menyanggah kebenaran data dengan disertai bukti atau dokumen pendukung.
d) Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan harus menuangkan tanggapan Wajib Pajak dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak (selanjutnya disebut BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan).
e) Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan maka Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan membuat Berita Acara Penolakan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak (selanjutnya disebut BA Penolakan Permintaan Penjelasan).
f) Berdasarkan BA Penolakan Permintaan Penjelasan, Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan memberikan rekomendasi tindak lanjut antara lain usulan atau tindakan verifikasi, pemeriksaan, atau usulan pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dituangkan dalam LHP2DK.
g) Dalam hal Wajib Pajak bersedia menandatangani BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan maka Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melanjutkan kegiatan penelitian dan  analisis atas kebenaran data yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
2) Wajib Pajak Mengirimkan Tanggapan Secara Tertulis
a) Berdasarkan SP2DK, Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
b) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan tanggapan permintaan data dan/atau keterangan melalui telepon, Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak agar Wajib Pajak menyampaikan tanggapan permintaan data dan/atau keterangan secara tertulis atau dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
c) Tanggapan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a), dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dengan cara:
(1) Wajib Pajak menyampaikan SPT atau SPT pembetulan untuk melaporkan Data dan/atau Keterangan sesuai dengan permintaan penjelasan dalam SP2DK, atau
(2) Wajib Pajak menyampaikan penjelasan tertulis yang mengakui atau menyanggah kebenaran Data dan/atau Keterangan disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung.
d) Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan penelitian dan analisis atas kebenaran Data dan/atau Keterangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam  tanggapan secara tertulis tersebut.
3) Wajib Pajak Tidak Memberikan Tanggapan
a. Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah SP2DK dikirim atau disampaikan langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang menentukan salah satu dari 3 (tiga) keputusan atau tindakan, yaitu:
(1) memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak berdasarkan pertimbangan tertentu;
(2) melakukan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak; atau
(3) mengusulkan agar terhadap Wajib Pajak dilakukan verifikasi, pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a) angka (1) paling lama 14 (empat belas) hari setelah jangka waktu permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang pertama berakhir.
c. Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain:
(1) pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan jarak, waktu, biaya, dan lainnya; dan/atau
(2) pertimbangan keadaan kahar (force majeur) yang menyebabkan Wajib Pajak dalam keadaan sebenarnya nyata-nyata tidak dapat memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan
d. Terhadap Wajib Pajak yang dilakukan Kunjungan (Visit) dan disampaikan SP2DK oleh Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan maka terhadap Wajib Pajak tersebut diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari setelah surat disampaikan secara langsung.
e. Dalam hal terhadap Wajib Pajak yang dilakukan Kunjungan (Visit) namun Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan tidak dapat menyampaikan SP2DK maka Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan tetap melakukan penelitian dan analisis untuk dilakukan tindak lanjut.
f. Berdasarkan penelitian dan analisis terhadap Data dan/atau Keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh, Kantor Pelayanan Pajak menentukan apakah Data dan/atau Keterangan yang diterima atau diperoleh tersebut telah memenuhi persyaratan dan ketentuan untuk dapat diusulkan dan/atau dilakukan verifikasi, pemeriksaan, atau usulan pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
g. Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan setelah berakhirnya batas waktu pemberian tanggapan maka Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (selanjutnya disebut BA Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan).
4) Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Kepada Wajib Pajak Kembali Pos (Kempos)
a) Dalam hal SP2DK kepada Wajib Pajak dikembalikan oleh petugas pos, jasa pengiriman, atau jasa kurir, Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang menentukan salah satu dari 3 (tiga) keputusan atau tindakan, yaitu:
(1) mengirimkan kembali surat ke alamat yang benar;
(2) melakukan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak; atau
(3) dapat mengusulkan dan/atau melakukan verifikasi, pemeriksaan, atau mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan, 
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
b) Keputusan atau tindakan untuk mengirimkan kembali SP2DK kepada Wajib Pajak dilakukan apabila berdasarkan penelitian kembali terhadap SP2DK, ternyata terdapat salah tulis, atau terdapat Data dan/atau Keterangan perubahan alamat yang belum dicatat dalam sistem administrasi perpajakan.
c) Terhadap Wajib Pajak yang dilakukan Kunjungan (Visit) dan disampaikan SP2DK oleh Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan maka terhadap Wajib Pajak tersebut diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari setelah surat disampaikan secara langsung.
d) Dalam hal Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan tidak dapat menyampaikan SP2DK pada saat melakukan Kunjungan (Visit), maka Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan tetap melakukan penelitian dan analisis untuk menentukan tindak lanjut.
e) Berdasarkan penelitian dan analisis terhadap Data dan/atau Keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menentukan apakah Data dan/atau Keterangan yang diterima atau diperoleh tersebut telah memenuhi persyaratan dan ketentuan untuk diusulkan dan/atau dilakukan verifikasi, pemeriksaan, atau usulan pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
c. Penelitian dan Analisis Kebenaran Data atas Tanggapan Wajib Pajak
1) Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan penelitian dan analisis terhadap Data dan/atau Keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh berdasarkan pengetahuan, keahlian dan sikap profesional untuk menyimpulkan dan merekomendasikan tindak lanjut, yang dituangkan dalam LHP2DK.
2) Penelitian dan analisis dilakukan dengan membandingkan unsur-unsur sebagai berikut:
a) Data dan/atau Keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak;
b) Data dan/atau Keterangan dalam tanggapan yang disampaikan Wajib Pajak beserta bukti atau dokumen pendukungnya; dan
c) pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan Wajib Pajak.
3) Apabila berdasarkan penelitian dan analisis terhadap Data dan/atau Keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh sebagaimana dimaksud pada angka 2) ternyata Kantor Pelayanan Pajak belum dapat menyimpulkan kebenaran Data dan/atau Keterangan serta belum dapat merekomendasikan tindak lanjut yang akan dilakukan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang meminta kembali penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah jangka waktu permintaan pertama berakhir.
4) Berdasarkan penelitian dan analisis yang telah dilakukan, dapat dihasilkan simpulan dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
a) Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan.
b) Wajib Pajak menyampaikan tanggapan secara langsung, namun  menolak menandatangani BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan.
c) Wajib Pajak memberikan tanggapan secara langsung maupun tertulis berupa penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis, namun belum menyampaikan SPT atau SPT pembetulan.
d) Wajib Pajak menyampaikan tanggapan secara langsung maupun tertulis, dengan menyampaikan SPT atau SPT pembetulan dengan perhitungan pajak sesuai dengan simpulan hasil penelitian.
e) Wajib Pajak memberikan tanggapan secara langsung maupun tertulis, dengan menyampaikan SPT atau SPT pembetulan dengan perhitungan pajak yang terutang tidak sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis.
f) Wajib Pajak memberikan tanggapan secara tertulis dan menyanggah kebenaran Data dan/atau Keterangan yang disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung, dan sanggahan tersebut sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis.
d. Rekomendasi dan Tindak lanjut
1) Berdasarkan simpulan yang diperoleh dari kegiatan permintaan penjelasan Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang menentukan keputusan atau tindakan, yang mencakup:
a) Terhadap Wajib Pajak yang setuju dengan hasil penelitian dan analisis Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, dan bersedia menyampaikan SPT atau SPT pembetulan maka terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan pengawasan penyampaian SPT atau SPT pembetulan;
b) Terhadap Wajib Pajak yang memberikan tanggapan secara langsung maupun tertulis dan menyanggah kebenaran Data dan/atau Keterangan yang disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung, dan apabila sanggahan tersebut sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis, maka kasus dianggap selesai. Sedangkan bila Wajib Pajak masih mempunyai kewajiban menyampaikan SPT atau SPT pembetulan maka dilakukan pengawasan penyampaian SPT atau SPT pembetulan; atau
c) Terhadap Wajib Pajak dengan kondisi sebagai berikut :
(1) Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan;
(2) Wajib Pajak menyampaikan tanggapan secara langsung, namun Wajib Pajak menolak menandatangani BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan;
(3) Wajib Pajak memberikan tanggapan secara langsung maupun tertulis, berupa penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis, namun Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT atau SPT pembetulan;
(4) Wajib Pajak memberikan tanggapan secara langsung maupun tertulis, dengan menyampaikan SPT atau SPT pembetulan dengan perhitungan pajak yang terutang tidak sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis;
(5) Wajib Pajak memberikan tanggapan dengan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan tidak sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis, dan Wajib Pajak tidak mengakui kebenaran Data dan/atau Keterangan hasil penelitian dan analisis; atau
(6) Pertimbangan lain berdasarkan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak, dapat diusulkan dan/atau dilakukan tindakan verifikasi, pemeriksaan atau usulan pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2) Atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang didalamnya terdapat Data dan/atau Keterangan yang proses permintaan penjelasannya telah selesai, tetap dapat dilakukan tindakan verifikasi, pemeriksaan, dan/atau pemeriksaan bukti permulaan, berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT atau SPT pembetulan paling lama 14 (empat belas) hari setelah jangka waktu pemberian penjelasan atas Data dan/atau Keterangan berakhir.
e. Pengadministrasian Kegiatan Permintaan Penjelasan
1) Dalam rangka melaksanakan tertib administrasi, Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan harus membuat dokumentasi selama pelaksanaan kegiatan permintaan penjelasan Data dan/atau Keterangan, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) SP2DK;
b) LHP2DK;
c) BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan;
d) BA Penolakan Permintaan Penjelasan; dan/atau
e) BA Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan.
2) Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan harus membuat LHP2DK paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya jangka waktu permintaan penjelasan Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak.
   
3. Kunjungan (Visit)
a. Tujuan dilakukan Kunjungan (Visit) oleh Pegawai Kantor Pelayanan Pajak ke tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak antara lain untuk:
1) meminta penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dalam rangka penggalian potensi pajak;
2) memutakhirkan data perpajakan Wajib Pajak;
3) memberikan pembinaan berupa bimbingan penyuluhan dan konsultasi kepada Wajib Pajak; dan/atau
4) melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
b. Kunjungan (Visit) untuk meminta penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dalam rangka penggalian potensi pajak dapat dilakukan dalam hal:
1) Penyampaian SP2DK akan dilakukan secara langsung kepada Wajib Pajak;
2) Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan terkait permintaan penjelasan  atas Data dan/atau Keterangan; atau
3) Penyampaian SP2DK kepada Wajib Pajak kembali pos (kempos).
c. Tim Visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.
d Pegawai Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan Kunjungan (Visit) harus dilengkapi dengan surat tugas yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
e. Setiap melakukan Kunjungan (Visit), Pegawai Kantor Pelayanan Pajak harus menunjukkan surat tugas kepada Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa Wajib Pajak di tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan Wajib Pajak.
f. Pegawai Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak serta melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
g. Pegawai Kantor Pelayanan Pajak harus membuat LPK paling lama 5 (lima) hari setelah Kunjungan (Visit) dilakukan.
h. Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk dilakukan Kunjungan (Visit), maka Pegawai Kantor Pelayanan Pajak membuat Berita Acara Penolakan Dilakukan Kunjungan (Visit) dan menuangkannya ke dalam LPK.
i. Wajib Pajak yang menolak untuk dilakukan Kunjungan (Visit) menjadi prioritas untuk dilakukan pengawasan atas kepatuhan kewajiban perpajakannya.
   
4. Lampiran-Lampiran
a. Tata cara pelaksanaan kegiatan permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, yang terdiri dari:
1) Tata Cara Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak;
2) Tata Cara Tindak Lanjut Tanggapan Wajib Pajak Terkait Dengan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Secara Langsung;
3) Tata Cara Tindak Lanjut Tanggapan Wajib Pajak Terkait dengan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Secara Tertulis;
4) Tata Cara Tindak Lanjut Terhadap Wajib Pajak Yang Tidak Memberikan Tanggapan terhadap Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan; dan
5) Tata Cara Pelaksanaan Kunjungan (Visit), 
ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
b. Formulir-formulir yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, yang terdiri dari:
1) Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK);
2) Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak (BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan);
3) Berita Acara Penolakan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak (BA Penolakan Permintaan Penjelasan);
4) Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak (BA Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan);
5) Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK);
6) Laporan Pelaksanaan Kunjungan (Visit) (LPK); dan
7) Berita Acara Penolakan Dilakukan Kunjungan (Visit),
menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
   
F.

Ketentuan Lain-lain

Dalam hal terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan konseling sebelum berlakunya Surat Edaran ini dan belum selesai pada saat Surat Edaran ini berlaku maka penyelesaian proses konseling dimaksud diselesaikan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-170/PJ/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2015.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
    



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd,

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001