Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 49/PJ/2016

Kategori : KUP

Pengawasan Wajib Pajak Melalui Sistem Informasi


21 Oktober 2016


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 49/PJ/2016

TENTANG

PENGAWASAN WAJIB PAJAK MELALUI SISTEM INFORMASI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A.

Umum


Untuk meningkatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak terus mengembangkan pengawasan Wajib Pajak melalui sistem informasi.
Dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan pengawasan Wajib Pajak melalui sistem informasi, perlu disusun Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak tentang Pengawasan Wajib Pajak melalui Sistem Informasi.

   
B.

Maksud dan Tujuan

 

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pengawasan Wajib Pajak yang efektif, efisien, dan berkesinambungan melalui sistem informasi.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman pelaksanaan kegiatan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak melalui sistem informasi untuk melakukan penggalian potensi perpajakan, peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan penerimaan perpajakan.
   
C.

Ruang Lingkup


Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:

  1. pengertian;
  2. ketentuan umum;
  3. kegiatan pengawasan Wajib Pajak; dan
  4. ketentuan lain-lain.
   
D.

Dasar Hukum

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-10/PJ/2015 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pemanfaatan dan Pengawasan Data; dan
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak.
  7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-61/PJ/2015 tentang Optimalisasi Penilaian (Appraisal) Untuk Penggalian Potensi Pajak dan Tujuan Perpajakan Lainnya.
   
E.

Materi dan Penjelasan

 

1. Pengertian
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Pengawasan Wajib Pajak adalah serangkaian kegiatan penelitian data hingga tindak lanjut pengawasan dalam rangka penggalian potensi perpajakan, pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, dan peningkatan penerimaan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Data Pemicu adalah ikhtisar dari keseluruhan hasil penyandingan data yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan Wajib Pajak baik secara formal maupun material. 
  3. Laporan Hasil Penelitian (LHPt) adalah laporan yang disusun setelah kegiatan validasi dan analisis data dengan menggunakan sistem informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak.
2. Ketentuan Umum
Direktorat Jenderal Pajak mengembangkan sistem informasi agar dapat meningkatkan pengawasan Wajib Pajak secara efektif, efisien, dan berkesinambungan. Pengawasan Wajib Pajak dapat dilakukan dengan komprehensif menggunakan Modul Aktivitas Pengawasan Wajib Pajak dalam Aplikasi Approweb (untuk selanjutnya disebut dengan Modul). Modul dimaksud dapat secara otomatis menyajikan seluruh hasil penyandingan data, baik data internal maupun eksternal, untuk semua jenis pajak dan masa atau tahun pajak. Penyempurnaan Modul akan dilakukan secara bertahap.
Modul menggunakan pendekatan end-to-end, mulai dari penyandingan data, penentuan prioritas pengawasan Wajib Pajak, penelitian (validasi, pemilihan data, analisis, pembuatan kertas kerja penelitian, pembuatan laporan hasil penelitian), tindak lanjut penelitian, pemutakhiran prognosis potensi dan realisasi penerimaan perpajakan, serta pemantauan (monitoring) dan evaluasi atas pelaksanaan secara berjenjang. Dalam hal diperlukan pendalaman informasi, kegiatan pengawasan Wajib Pajak dapat dilakukan dengan kunjungan (visit).
Pengawasan Wajib Pajak melalui Modul melibatkan unit kerja terkait pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak. Oleh karena itu, Modul dapat diakses oleh seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Tugas dan fungsi masing-masing unit kerja Direktorat Jenderal Pajak dalam kegiatan pengawasan Wajib Pajak, sebagai berikut:
a. Kantor Pusat DJP
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan dan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian memiliki tugas dan fungsi:
1) merumuskan strategi dan kebijakan pengawasan Wajib Pajak yang komprehensif, efektif, dan efisien;
2) melakukan bimbingan dan pembinaan kepada unit vertikal atas pelaksanaan pengawasan Wajib Pajak;
3) melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi pelaksanaan pengawasan Wajib Pajak;
4) melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi prognosis potensi dan realisasi penerimaan pajak dari kegiatan pengawasan Wajib Pajak; dan
5) bersama direktorat terkait menentukan sistem informasi yang digunakan dalam kegiatan pengawasan Wajib Pajak dan menyusun petunjuk teknis penggunaan.
b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)
Kepala Kanwil DJP memiliki tugas dan fungsi:
1) melaksanakan strategi dan kebijakan pengawasan Wajib Pajak;
2) menetapkan strategi dan kebijakan pengawasan Wajib Pajak berdasarkan potensi wilayah kerja atau pertimbangan tertentu;
3) melakukan bimbingan dan pembinaan kepada unit vertikal atas pelaksanaan pengawasan Wajib Pajak;
4) melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan pengawasan Wajib Pajak;
5) melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi prognosis potensi dan realisasi penerimaan pajak dari kegiatan pengawasan Wajib Pajak di wilayah kerjanya; dan
6) melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi pelaksanaan pengawasan Wajib Pajak di wilayah kerjanya.
c. Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Kepala KPP memiliki tugas dan fungsi:
1) melaksanakan strategi dan kebijakan pengawasan Wajib Pajak;
2) menentukan prioritas pengawasan Wajib Pajak dengan mempertimbangkan strategi dan kebijakan pengawasan Wajib Pajak, risiko ketidakpatuhan, besarnya potensi penerimaan pajak, sektor usaha, wilayah potensial, keikutsertaan dalam Pengampunan Pajak, ketersediaan sumber daya manusia atau pertimbangan tertentu;
3) melakukan bimbingan, pembinaan, dan arahan pelaksanaan pengawasan Wajib Pajak;
4) menugaskan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III, IV dan Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan untuk melaksanakan pengawasan Wajib Pajak;
5) melakukan pemantauan (monitoring) pengawasan Wajib Pajak di KPP dengan menggunakan sistem informasi;
6) melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi prognosis potensi dan realisasi penerimaan pajak dari kegiatan pengawasan Wajib Pajak di KPP; dan
7) melakukan evaluasi pelaksanaan pengawasan Wajib Pajak di KPP.
3. Ruang lingkup kegiatan Pengawasan Wajib Pajak
a. Modul menampilkan data untuk dimanfaatkan dalam pengawasan Wajib Pajak, antara lain:
1) Data Pemicu, yang diperoleh dari hasil penyandingan data pada sistem informasi antara lain:
a) data aktiva;
b) data kewajiban;
c) data modal;
d) data penghasilan atau peredaran usaha; dan
e) data kredit pajak.
2) tanda (flagging) atas status pengawasan PKP, yang disebabkan oleh:
a) PKP dalam jangka waktu 3 (tiga) Masa Pajak berturut-turut tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau menyampaikan SPT yang Pajak Masukan dan Pajak Keluarannya Nihil; atau
b) terdapat data dan/atau informasi perpajakan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan/atau dilaporkan dalam SPT Masa PPN namun tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
3) notifikasi yang berupa:
a) pengiriman data oleh Center for Tax Analysis (OTA); atau
b) pengiriman data oleh Tim Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (FP TBTS).
b. Dalam menindaklanjuti Data Pemicu sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1), Kepala KPP, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dapat menentukan prioritas Wajib Pajak yang akan diawasi. Prioritas dimaksud dapat ditentukan berdasarkan antara lain:
1) keikutsertaan dalam Pengampunan Pajak.
2) risiko ketidakpatuhan Wajib Pajak;
3) besarnya potensi penerimaan pajak;
4) sektor usaha; atau
5) wilayah potensial.
c. Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan penelitian atas Data Pemicu. Penelitian dilakukan melalui kegiatan validasi, pemilihan data, analisis, pembuatan Kertas Kerja Penelitian, hingga pembuatan Laporan Hasil Penelitian dengan cara sebagai berikut:
1) Validasi dilakukan untuk memastikan kebenaran data antara lain dengan melakukan pengecekan ke sumber data.
2) Pemilihan data dilakukan untuk menentukan tindak lanjut Data Pemicu yang akan:
a) dinyatakan tidak sesuai atau dinyatakan sudah digunakan; atau
b) dilakukan penggalian potensi.
3) Dalam hal tindak lanjut Data Pemicu yang dipilih sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a), Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan agar memberikan penjelasan alasan singkat (apabila sudah disediakan di dalam Modul) dan data tersebut tidak ditindaklanjuti.
4) Dalam hal tindak lanjut Data Pemicu yang dipilih sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b), Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan menindaklanjuti dengan melakukan analisis dan membuat Kertas Kerja Penelitian.
d. Dalam hal Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan memperoleh data yang belum ditampilkan pada Modul sebagaimana dimaksud huruf a untuk Tahun Pajak yang sama dengan Data Pemicu, Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dapat melakukan analisis mandiri untuk menambahkan potensi pajak pada Modul.
Sumber data yang belum ditampilkan pada Modul sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berupa laporan hasil penilaian oleh fungsional/petugas penilai yang diperoleh berdasarkan ketentuan pelaksanaan penilaian dalam rangka pengawasan, data atau informasi dari media massa, internet, maupun instansi pemerintah/swasta lain (misalnya PIB, PEB, data hasil devisa ekspor dari Bank Indonesia, data dari Badan Pusat Statistik, dan lain sebagainya) yang belum ditampilkan dalam Modul. Atas hasil analisis mandiri dilanjutkan dengan membuat Kertas Kerja Penelitian.
e. Atas analisis data sebagaimana dimaksud huruf c dan huruf d, Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan membuat Kertas Kerja Penelitian dan Laporan Hasil Penelitian untuk mendokumentasikan seluruh aktivitas pengawasan Wajib Pajak.
f. Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf e dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian yang memuat usulan tindak lanjut pengawasan, meliputi:
1) penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) terhadap data yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut;
2) penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP);
3) kegiatan kunjungan (visit)
4) usulan pemeriksaan dalam rangka tujuan lain; atau
5) tidak ada tindak lanjut.
g. Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan pemutakhiran prognosis potensi dan realisasi penerimaan pajak pada setiap aktivitas pengawasan Wajib Pajak yang dilakukan (dilakukan secara sistem apabila tersedia dalam Modul).
h. Pemantauan (monitoring) dan evaluasi atas kegiatan pengawasan Wajib Pajak dilakukan secara berjenjang oleh setiap unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sesuai tugas dan fungsinya dengan menggunakan Modul Pemantauan di dalam Aplikasi Approweb. Ruang lingkup pemantauan (monitoring) dan evaluasi pengawasan Wajib Pajak sebagai berikut:
1) Pemantauan (monitoring) dilakukan terhadap akses data, pemanfaatan data pemicu yang ditindaklanjuti dan tidak, serta realisasi tindak lanjut Laporan Hasil Penelitian.
2) Evaluasi dilakukan atas seluruh rangkaian kegiatan pengawasan Wajib Pajak terhadap kebijakan dan strategi pengawasan Wajib Pajak, keandalan sistem informasi, kualitas data, ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia, dan proses bisnis pelaksanaan pengawasan Wajib Pajak.
   
F.

Ketentuan Lain-lain

 

  1. Tata cara pelaksanaan pengawasan Wajib Pajak dengan menggunakan Aplikasi Approweb ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  2. Panduan penggunaan Aplikasi Approweb ditetapkan dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Dalam hal dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap sistem informasi, panduan penggunaan Aplikasi Approweb selanjutnya ditetapkan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
  3. Tata cara penerbitan SP2DK dan pelaksanaan kunjungan (visit), penerbitan STP, serta usulan pemeriksaan dalam rangka tujuan lain dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Pada saat kunjungan (visit), Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan tagging dalam Aplikasi Geotagging.
  5. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/2012 tentang Penyempurnaan Aplikasi Approweb sebagai Sarana Pembuatan dan Pemutakhiran Profil Wajib Pajak tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan isi surat edaran ini.
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ/2014 tentang Pelaksanaan Pengawasan Pengusaha Kena Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  7. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001