Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 177/PMK.04/2016
Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Dan/Atau Bahan, Dan/Atau Mesin Yang Dilakukan Oleh Industri Kecil Dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 177/PMK.04/2016
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN, DAN/ATAU
MESIN YANG DILAKUKAN OLEH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH
DENGAN TUJUAN EKSPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa untuk lebih memperkuat pondasi perekonomian, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dan merealisasikan potensi ekspor produk industri kecil menengah, perlu mendukung berkembangnya industri kecil menengah;
- bahwa untuk lebih mendukung daya saing industri nasional, dan memenuhi kebutuhan barang dalam negeri sebagai substitusi barang impor, perlu memperluas rantai pasok barang dan/atau bahan dan membuka saluran penjualan hasil produksi industri kecil dan menengah penerima fasilitas pembebasan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf b dan huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa terhadap impor mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri, serta barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dapat diberikan pembebasan bea masuk;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan Oleh Industri Kecil dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5768);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN, DAN/ATAU MESIN YANG DILAKUKAN OLEH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DENGAN TUJUAN EKSPOR.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
- Industri Kecil dan Menengah, yang selanjutnya disingkat IKM adalah badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi produktif yang memenuhi kriteria usaha kecil atau usaha menengah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil dan menengah, yang mendapatkan fasilitas KITE IKM.
- Barang dan/atau Bahan adalah barang dan/atau bahan baku, termasuk bahan penolong, yang diimpor dan/atau dimasukkan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain untuk menjadi Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
- Barang dan/atau Bahan Rusak adalah Barang dan/atau Bahan yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan standar mutu dan tidak dapat diproses atau apabila diproses akan menghasilkan Hasil Produksi yang tidak memenuhi kualitas/standar mutu.
- Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan/atau Bahan pada barang lain.
- Penyerahan Produksi IKM adalah kegiatan menyerahkan Hasil Produksi IKM.
- Mesin adalah setiap mesin, permesinan, termasuk suku cadang, peralatan, atau perkakas, yang digunakan untuk pengembangan industri dalam bentuk perluasan (diversifikasi) hasil produksi, modernisasi, rehabilitasi, untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi dari perusahaan atau pabrik yang telah ada.
- Barang Contoh adalah barang contoh untuk menunjang kegiatan proses produksi yang Hasil Produksinya untuk tujuan ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM.
- Hasil Produksi Rusak adalah Hasil Produksi yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan kualitas/standar mutu.
- Bea Masuk adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk seperti Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Pembalasan.
- Diolah adalah kegiatan pengolahan Barang dan/atau Bahan yang bertujuan untuk menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
- Dirakit adalah kegiatan berupa merangkai dan/atau menyatukan beberapa Barang dan/atau Bahan sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
- Dipasang adalah kegiatan untuk memasang dan/atau melekatkan komponen Barang dan/atau Bahan pada bagian utama barang lain sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
- Sentra Industri Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Sentra adalah sekelompok industri kecil dan/atau menengah dalam wilayah yang sama, terdiri dari paling sedikit 5 (lima) unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan Barang dan/atau Bahan sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama.
- Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
- Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
- Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
- Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan.
- Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
- Tempat Lelang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.
- Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
(1) | Terhadap impor dan/atau pemasukan yang dilakukan oleh IKM atau Konsorsium KITE dapat diberikan fasilitas KITE IKM. |
(2) | IKM atau Konsorsium KITE yang diberikan fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat diberikan fasilitas pembebasan Mesin. |
(3) | Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada:
|
(4) | Fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM. |
(5) | Fasilitas pembebasan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Mesin dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(6) | Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) termasuk Bea Masuk Tambahan. |
BAB III
KRITERIA DAN PEMBERIAN FASILITAS
KITE IKM TERHADAP IKM DAN KONSORSIUM KITE
Bagian Pertama
Kriteria Industri Kecil dan Industri Menengah
Pasal 3
(1) | Kriteria industri kecil yang dapat mengajukan fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu:
|
(2) | Kriteria industri menengah yang dapat mengajukan fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu:
|
(3) | Kekayaan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan ayat (2) huruf b angka 1 adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban. |
(4) | Nilai kekayaan usaha (aset) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. |
(5) | Dalam hal salah satu kriteria skala industri yang dimiliki oleh badan usaha menunjukkan skala industri yang lebih besar, badan usaha dikategorikan ke dalam skala industri yang lebih besar. |
(6) | Kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibuktikan dengan izin usaha dari instansi terkait. |
Bagian Kedua
Pemberian Fasilitas KITE IKM Terhadap IKM
Pasal 4
(1) | Untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM, badan usaha harus mengajukan permohonan dengan memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
(2) | Dalam hal tanda daftar industri, izin usaha industri, atau dokumen sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat menunjukkan informasi mengenai skala industri, badan usaha harus menyertakan dokumen yang dapat menunjukkan informasi mengenai kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahunan. |
(1) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diajukan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan pembuktian kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam bentuk soft copy berupa hasil scan dari dokumen asli dalam media penyimpan data elekronik. |
(3) | Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Pabean dapat meminta dokumen asli pembuktian kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
(1) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan lapangan. |
(2) | Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan keputusan pemberian fasilitas KITE IKM dan menyerahkan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan fasilitas KITE IKM dan fasilitas pembebasan Mesin. |
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(5) | Keputusan pemberian fasilitas KITE IKM tidak dapat diberikan terhadap badan usaha dan/atau orang perseorangan yang bertanggungjawab terhadap badan usaha yang:
|
IKM harus memasang papan nama yang paling kurang mencantumkan nama IKM dan nomor keputusan pemberian fasilitas KITE IKM pada setiap lokasi kegiatan usaha dan lokasi penyimpanan.
(1) | Dalam hal terdapat perubahan data dalam keputusan pemberian fasilitas KITE IKM, IKM yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan keputusan pemberian fasilitas KITE IKM untuk diterbitkan perubahan atas keputusan pemberian fasilitas KITE IKM. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan perubahan dan melampirkan dokumen pendukung dalam bentuk soft copy. |
Bagian Ketiga
Konsorsium KITE
Pasal 9
(1) | Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Kriteria dan persyaratan tertentu untuk menjadi Konsorsium KITE adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Untuk menjadi Konsorsium KITE:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan lapangan. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan keputusan Konsorsium KITE dan menyerahkan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan fasilitas KITE IKM dan fasilitas pembebasan Mesin. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(8) | Keputusan Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(9) | Permohonan perpanjangan keputusan Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (8) hanya dapat diajukan sebelum jangka waktu keputusan Konsorsium KITE berakhir, dengan melampiri dokumen pembuktian kriteria dan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | ||||||||||||||||||||||||||||||
(10) | Keputusan Konsorsium KITE tidak dapat diberikan terhadap badan usaha dan/atau orang perseorangan yang bertanggunajawab terhadap badan usaha yang:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(11) | Konsorsium KITE harus memasang papan nama yang sekurang-kurangnya mencantumkan nama Konsorsium KITE dan nomor keputusan Konsorsium KITE pada setiap lokasi kegiatan usaha dan lokasi penyimpanan. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(12) | Dalam hal terdapat perubahan data dalam keputusan Konsorsium KITE, Konsorsium KITE yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan keputusan Konsorsium KITE untuk diterbitkan perubahan atas keputusan Konsorsium KITE. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(13) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disertai dengan alasan perubahan dan melampirkan dokumen pendukung dalam bentuk soft copy. |
BAB IV
IMPOR DAN/ATAU PEMASUKAN, PERIODE KITE IKM,
PERIODE PENDISTRIBUSIAN, JAMINAN, PEMERIKSAAN
PABEAN, SERTA PENGOLAHAN, PERAKITAN, DAN/ATAU
PEMASANGAN
Bagian Pertama
Impor dan/atau Pemasukan
Pasal 10
(1) | Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan/atau Mesin untuk IKM dapat diimpor dan/atau dimasukkan dari:
|
(2) | Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan/atau Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diimpor dan/atau dimasukkan langsung oleh IKM atau diimpor dan/atau dimasukkan oleh Konsorsium KITE untuk didistribusikan kepada IKM. |
(3) | Impor dan/atau pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Barang Contoh dan/atau Mesin harus berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM. |
(4) | Atas impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yang berasal dari luar daerah pabean:
|
(5) | Atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berasal dari luar daerah pabean:
|
(6) | Atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h, yang berasal dari luar daerah pabean:
|
(7) | Atas penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h, pengusaha yang menyerahkan barang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan wajib membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(8) | Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan/atau Mesin yang diimpor dan/atau dimasukkan melalui Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib didistribusikan kepada IKM anggota Konsorsium KITE. |
(9) | Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bukan merupakan transaksi jual beli. |
(10) | Atas pendistribusian Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, serta Mesin dari Konsorsium KITE kepada IKM anggota Konsorsium KITE:
|
(11) | Impor atau pemasukan oleh IKM dan Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. |
(12) | Ketentuan mengenai pembatasan impor belum diberlakukan atas:
|
(13) | Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan/atau Mesin yang dimasukkan dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, merupakan pemasukan dalam rangka impor untuk dipakai. |
Bagian Kedua
Periode KITE IKM dan Periode Pendistribusian
Pasal 11
(1) | Periode KITE IKM merupakan periode yang diberikan kepada IKM untuk melaksanakan realisasi ekspor atau Penyerahan Produksi IKM terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean atau tanggal pendistribusian barang impor. |
(2) | Periode pendistribusian merupakan periode yang diberikan kepada Konsorsium KITE untuk melaksanakan pendistribusian barang impor kepada IKM anggota Konsorsium KITE terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemasukan. |
(3) | Periode KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu:
|
(4) | Jangka waktu periode KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan perpanjangan dengan jangka waktu tertentu berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM, dalam hal:
|
(5) | Periode pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemasukan, dan dapat diperpanjang atas permohonan Konsorsium KITE dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan Konsorsium KITE. |
(6) | Permohonan perpanjangan periode KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan perpanjangan periode pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat diajukan sebelum periode KITE IKM atau periode pendistribusian berakhir. |
(1) | IKM dan Konsorsium KITE harus menyerahkan jaminan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan dengan fasilitas KITE IKM pada saat pemberitahuan pabean diajukan. |
(2) | Jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan/atau Bahan sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. |
(3) | Penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal IKM melakukan impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan dengan nilai pungutan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam jumlah kuota jaminan sebagai berikut:
|
(4) | Atas impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan oleh Konsorsium KITE berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(5) | Dalam hal nilai Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diimpor dan/atau dimasukkan melalui Konsorsium KITE melebihi jumlah kuota jaminan, Konsorsium KITE harus menyerahkan jaminan. |
(6) | Terhadap kelebihan nilai Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(7) | Jangka waktu jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(8) | Dalam hal terdapat perpanjangan periode KITE IKM dan/atau periode pendistribusian, IKM atau Konsorsium KITE harus melakukan perpanjangan jangka waktu jaminan. |
(9) | Jaminan yang diserahkan oleh Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikembalikan setelah seluruh Barang dan/atau Bahan yang dipertaruhkan jaminan telah dipertanggungjawabkan oleh IKM. |
Bagian Keempat
Pemeriksaan Pabean
Pasal 13
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan pabean atas pemberitahuan pabean impor dan/atau pemasukan yang menggunakan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dan Pasal 2 ayat (2). |
(2) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. |
(3) | Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian tarif dan/atau nilai pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Penyesuaian nilai jaminan atau pemotongan kuota jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sepanjang jenis barang sesuai dengan barang yang tercantum dalam lampiran keputusan KITE IKM atau Konsorsium KITE. |
(5) | Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang, terhadap kelebihan jumlah dan/atau ketidaksesuaian jenis barang dimaksud tidak dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 2 ayat (2). |
(6) | Terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(1) | IKM atau Konsorsium KITE wajib menyimpan Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin di lokasi yang tercantum dalam keputusan KITE IKM atau Konsorsium KITE. |
(2) | IKM atau Konsorsium KITE dapat melakukan penyimpanan Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin di lokasi selain lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan pemberitahuan adanya penambahan atau perubahan tempat lokasi penyimpanan kepada Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM atau Konsorsium KITE. |
(3) | Dalam hal penyimpanan dilakukan pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dipergunakan secara tetap dan/atau berulang, IKM atau Konsorsium KITE harus melakukan perubahan data keputusan KITE IKM atau Konsorsium KITE. |
Bagian Kelima
Pendistribusian Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh,
serta Mesin dan Proses Produksi IKM
Pasal 15
(1) | Konsorsium KITE wajib mendistribusikan barang impor kepada IKM anggota Konsorsium KITE sebagai pemilik barang dalam periode pendistribusian. |
(2) | Dalam hal Konsorsium KITE tidak mendistribusikan barang impor kepada IKM anggota Konsorsium KITE sebagai pemilik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsorsium KITE wajib melunasi:
|
(3) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dapat dikreditkan. |
(4) | IKM wajib mengolah, merakit dan/atau memasang Barang dan/atau Bahan untuk menghasilkan Hasil Produksi dengan tujuan ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM dalam periode KITE IKM. |
(1) | IKM dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Barang dan/atau Bahan kepada penerima subkontrak yang tercantum dalam data keputusan pemberian fasilitas KITE IKM. |
(2) | IKM dapat mensubkontrakkan seluruh kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan kontrak yang tidak dapat dikerjakan karena seluruh kapasitas produksi telah terpakai, berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM. |
(3) | Pengeluaran Barang dan/atau Bahan dalam rangka subkontrak oleh IKM kepada penerima subkontrak dan pemasukan kembali hasil pekerjaan subkontrak ke IKM, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
(4) | Dalam hal penerima subkontrak belum tercantum dalam keputusan pemberian fasilitas KITE IKM, IKM harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM. |
(5) | Dalam hal subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan dilakukan secara tetap dan/atau berulang, IKM harus mengajukan perubahan data penerima subkontrak dalam keputusan pemberian fasilitas KITE IKM. |
BAB V
EKSPOR DAN PENYERAHAN PRODUKSI IKM
Pasal 17
(1) | IKM wajib mengekspor dan/atau melakukan Penyerahan Produksi IKM terhadap seluruh Hasil Produksi. |
(2) | Ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pertanggung awaban atas pemakaian Barang dan/atau Bahan yang terkandung dalam Hasil Produksi termasuk sisa proses produksi (waste/scrap). |
(3) | Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada:
|
(4) | Ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Konsorsium KITE. |
(5) | Penyerahan Produksi IKM kepada IKM lain, perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan, atau fasilitas KITE Pengembalian, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(6) | Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(7) | Ekspor atau Penyerahan Produksi IKM melalui Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(8) | Terhadap Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(9) | Pelaksanaan ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor atau Tempat Penimbunan Berikat. |
(10) | Contoh Hasil Produksi dapat diserahkan kepada Pusat Logistik Berikat untuk dipamerkan. |
(11) | Penyerahan contoh Hasil Produksi kepada Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat digunakan sebagai pertanggung awaban atas Barang dan/atau Bahan. |
(1) | Tanggung jawab atas Bea Masuk dan pajak yang terutang beralih kepada pihak penerima Hasil Produksi setelah Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) selesai dilakukan. |
(2) | Atas Hasil Produksi yang dilakukan Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diperlakukan sebagai barang yang mendapat fasilitas kepabeanan dan perpajakan sesuai fasilitas yang dimiliki oleh perusahaan penerima Hasil Produksi. |
(1) | Atas Hasil Produksi yang diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM melalui Konsorsium KITE, Konsorsium KITE wajib mengekspor atau melakukan Penyerahan Produksi IKM dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dokumen serah terima Hasil Produksi IKM dari IKM kepada Konsorsium KITE. |
(2) | Jangka waktu realisasi ekspor atau Penyerahan Produksi IKM oleh Konsorsium KITE dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan Konsorsium KITE, dalam hal:
|
(3) | Perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor atau Penyerahan Produksi IKM dapat diberikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. |
(4) | Dalam hal Konsorsium KITE tidak mengekspor atau melakukan Penyerahan Produksi IKM dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), Konsorsium KITE wajib melunasi:
|
(5) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tidak dapat dikreditkan. |
(1) | IKM dapat melakukan ekspor sementara Hasil Produksi untuk keperluan pameran dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM. |
(2) | Ekspor sementara Hasil Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan dokumen pabean ekspor. |
(3) | Dalam hal ekspor sementara Hasil Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diimpor kembali, ekspor sementara Hasil Produksi dapat digunakan sebagai pertanggungawaban atas Barang dan/atau Bahan. |
(4) | Dalam hal Hasil Produksi yang dipamerkan diimpor kembali dan belum dilaporkan pertanggungjawabannya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | IKM dapat melakukan penjualan Hasil Produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean dengan jumlah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari nilai ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM 1 (satu) tahun terbesar yang pernah direalisasikan dalam periode 5 (lima) tahun sebelumnya. | ||||||||||||||||
(2) | Dalam hal IKM belum pernah melakukan ekspor atau Penyerahan Produksi IKM, IKM dapat melakukan penjualan Hasil Produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean dengan jumlah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak ekspor. | ||||||||||||||||
(3) | Batasan jumlah penjualan Hasil Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk jangka waktu tertentu dapat diubah dengan Peraturan Menteri. | ||||||||||||||||
(4) | Atas penjualan Hasil Produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | IKM atau Konsorsium KITE dibebaskan dari kewajiban membayar:
|
(2) | Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Pembebasan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri. |
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN OLEH IKM
DAN KONSORSIUM KITE
Bagian Pertama
Penyelesaian Barang dan/atau Bahan
Pasal 23
(1) | Barang dan/atau Bahan yang diimpor dan/atau dimasukkan oleh IKM diselesaikan dengan Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang untuk:
|
(2) | Barang dan/atau Bahan Rusak atau reject yang tidak Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang, harus dimusnahkan, dijual, direekspor, atau dikembalikan. |
(3) | Barang dalam proses (work in process) rusak sehingga tidak dapat Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang, diselesaikan dengan dimusnahkan atau dijual. |
(4) | Hasil Produksi Rusak harus dimusnahkan atau dijual. |
(5) | Sisa proses produksi (waste/scrap) dapat dimusnahkan atau dijual. |
(1) | Atas Barang dan/atau Bahan yang tidak Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang dan Hasil Produksi yang tidak diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, IKM wajib melunasi:
|
||||||||||||||
(2) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat dikreditkan. | ||||||||||||||
(3) | Atas penjualan Barang dan/atau Bahan Rusak atau reject, barang dalam proses (work in process) rusak, Hasil Produksi Rusak, atau sisa proses produksi (waste/scrap) kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||
(4) | Atas Barang dan/atau Bahan Rusak atau reject sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang diekspor kembali berlaku ketentuan:
|
||||||||||||||
(5) | Pemusnahan Barang dan/atau Bahan Rusak atau reject sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), barang dalam proses (work in process) rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Hasil Produksi Rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), atau sisa proses produksi (waste/scrap) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5), dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM. | ||||||||||||||
(6) | Penyelesaian atas Barang dan/atau Bahan Rusak atau reject, barang dalam proses (work in process) rusak, atau Hasil Produksi Rusak dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas Barang dan/atau Bahan. |
Bagian Kedua
Laporan Pertanggungjawaban IKM
Pasal 25
(1) | IKM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban Barang dan/atau Bahan yang dihasilkan dari sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang fasilitas KITE IKM dan fasilitas pembebasan Mesin kepada Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM. |
(2) | Penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). |
(3) | Kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dalam hal telah diterima lengkap dan terdapat kesesuaian data antara laporan pertanggungjawaban dengan lampiran. |
(4) | Dalam hal IKM melakukan Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a, batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode KITE IKM ditambah batas waktu realisasi ekspor oleh perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan, fasilitas KITE Pengembalian, atau IKM lain dalam rangka ekspor barang gabungan. |
(5) | Dalam hal IKM melakukan ekspor atau Penyerahan Produksi IKM melalui Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditambah dengan jangka waktu kewajiban melakukan ekspor atau Penyerahan Produksi IKM oleh Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (3). |
(6) | Dalam hal IKM tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), atau ayat (5), Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat teguran pertama. |
(7) | Dalam hal IKM tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat teguran pertama, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat teguran kedua. |
(8) | Dalam hal IKM tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat teguran kedua, fasilitas KITE IKM dibekukan. |
(9) | Penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
|
(10) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan pertanggungjawaban diterima secara lengkap dan terdapat kesesuaian data antara laporan pertanggungjawaban dengan lampiran, harus memberikan putusan atas laporan pertanggungjawaban dimaksud. |
(11) | Putusan atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berupa:
|
(12) | Terhadap Barang dan/atau Bahan yang disetujui laporan pertanggungjawabannya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(13) | Terhadap Barang dan/atau Bahan yang ditolak laporan pertanggungjawabannya, atau laporan pertanggungjawaban tidak disampaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), fasilitas KITE IKM tidak diberikan dan IKM wajib melunasi:
|
(14) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a tidak dapat dikreditkan. |
(1) | Pertanggung awaban atas impor dan/atau pemasukan berupa Barang Contoh telah terpenuhi sepanjang:
|
(2) | Dalam hal Barang Contoh terbukti telah dijual sebelum digunakan untuk proses produksi yang Hasil Produksinya diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM, IKM wajib melunasi:
|
(3) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dapat dikreditkan. |
Bagian Ketiga
Laporan Pertanggungjawaban Konsorsium KITE
Pasal 27
(1) | Konsorsium KITE wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pendistribusian Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, serta Mesin, kepada Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan Konsorsium KITE. |
(2) | Penyampaian laporan pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2). |
(3) | Kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dalam hal telah diterima lengkap dan terdapat kesesuaian data antara laporan pertanggungjawaban dengan lampiran. |
(4) | Dalam hal Konsorsium KITE tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), fasilitas KITE IKM terhadap Konsorsium KITE dibekukan. |
(5) | Penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
|
(6) | Atas penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap kebenaran pendistribusian Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin. |
(7) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan pertanggungjawaban diterima secara lengkap dan terdapat kesesuaian data antara laporan pertanggungjawaban dengan lampiran, harus memberikan putusan atas laporan pertanggungjawaban dimaksud. |
(8) | Putusan atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa:
|
(9) | Putusan atas laporan pertanggungjawaban berupa menolak seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b disampaikan dalam hal distribusi Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin tidak terbukti dan/atau distribusi Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin tidak sesuai periode pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2). |
(10) | Putusan atas laporan pertanggungawaban berupa menyetujui sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c disampaikan dalam hal:
|
(11) | Terhadap Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin yang disetujui laporan pertanggungjawabannya, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat persetujuan laporan pertanggungjawaban. |
(12) | Terhadap Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin yang ditolak laporan pertanggungjawabannya, atau laporan pertanggungawaban tidak disampaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak diberikan fasilitas KITE IKM dan/atau fasilitas pembebasan Mesin, dan Konsorsium KITE wajib melunasi:
|
(13) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a tidak dapat dikreditkan. |
(1) | Konsorsium KITE wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM atas Hasil Produksi yang diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM melalui Konsorsium KITE. |
(2) | Dalam hal Konsorsium KITE tidak menyampaikan laporan dalam periode waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut, fasilitas KITE IKM terhadap Konsorsium KITE dibekukan. |
BAB VII
PERLAKUAN TERHADAP MESIN YANG MENDAPAT
FASILITAS PEMBEBASAN MESIN
Pasal 29
(1) | Mesin yang diimpor dan/atau dimasukkan dan diberikan fasilitas pembebasan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dapat dipindahtangankan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diimpor dan/atau dimasukkan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM. |
(2) | Pemindahtanganan Mesin kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean, dalam hal telah digunakan:
|
(3) | Pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tujuan IKM lain berlaku ketentuan:
|
(4) | Terhadap pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan, diberikan fasilitas:
|
(5) | Dalam hal Mesin yang diimpor dan/atau dimasukkan dengan fasilitas pembebasan Mesin tidak sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), IKM wajib melunasi:
|
(6) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tidak dapat dikreditkan. |
(7) | IKM dibebaskan dari tanggung jawab Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor yang terutang, dalam hal Mesin diekspor dan/atau diekspor kembali. |
(8) | Mesin yang diimpor dan/atau dimasukkan dan diberikan fasilitas pembebasan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dapat diekspor kembali atau dikembalikan karena retur dan/atau apkir (reject), dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM. |
(9) | Atas pengembalian Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (8), IKM atau Konsorsium KITE dibebaskan dari tanggung jawab Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor yang terutang. |
(10) | Dalam hal pengembalian Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan, perlakuan perpajakan atas penyerahan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
BAB VIII
MONITORING, EVALUASI, DAN AUDIT
Bagian Pertama
Monitoring dan Evaluasi
Pasal 30
(1) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap IKM atau Konsorsium KITE secara periodik dan/atau sewaktu-waktu berdasarkan manajemen risiko. |
(2) | IKM dan Konsorsium KITE wajib menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
(4) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditemukan barang yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (2) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, IKM atau Konsorsium KITE wajib melunasi:
|
(5) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tidak dapat dikreditkan. |
(6) | Pelunasan atau penyelesaian lainnya atas tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban penyelesaian Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan/atau Mesin. |
Bagian Kedua
Audit Kepabeanan
Pasal 31
(1) | Dalam rangka menguji kepatuhan IKM dan Konsorsium KITE atas ketentuan penggunaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (2), dilakukan audit kepabeanan. |
(2) | Lingkup audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi pemeriksaan atas:
|
(3) | Dalam hal berdasarkan hasil audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan barang yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (2) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, IKM atau Konsorsium KITE wajib melunasi:
|
(4) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak dapat dikreditkan. |
(5) | Hasil audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM atau Konsorsium KITE. |
(6) | Hasil audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling kurang memuat rincian:
|
(7) | Hasil audit dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban penyelesaian Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan Mesin. |
(8) | Audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai audit kepabeanan. |
BAB IX
PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN
Pasal 32
(1) | Kepala Kantor Pabean melakukan pembekuan fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsorsium KITE dalam hal:
|
(2) | Dalam hal fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsorsium KITE dibekukan, terhitung sejak tanggal pembekuan tersebut atas impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, serta Mesin tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (2). |
(3) | Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan hak IKM atau Konsorsium KITE untuk melakukan kegiatan kepabeanan lain. |
(1) | Fasilitas KITE IKM yang diberikan kepada IKM atau Konsorsium KITE dan dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a atau huruf b dapat diberlakukan kembali, dalam hal IKM atau Konsorsium KITE telah mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a atau huruf b secara lengkap, dan atas permohonan dimaksud diberikan persetujuan oleh Kepala Kantor Pabean. |
(2) | Fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsorsium KITE yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i dapat diberlakukan kembali, dalam hal:
|
(3) | Fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsorsium KITE yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf h dapat diberlakukan kembali setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pembekuan, sepanjang IKM atau Konsorsium KITE telah menyimpan Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin di lokasi yang tercantum dalam keputusan pemberian fasilitas KITE IKM atau Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). |
(1) | Kepala Kantor Pabean melakukan pencabutan fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsorsium KITE dalam hal IKM atau Konsorsium KITE:
|
(2) | Dalam hal fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsorsium KITE dicabut, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan, IKM atau Konsorsium KITE wajib:
|
(3) | Saldo Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, Mesin serta Hasil Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diselesaikan dengan:
|
(4) | Dalam hal fasilitas KITE IKM dicabut karena perubahan status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(5) | Dalam rangka pencabutan fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsorsium KITE, dapat terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sederhana oleh Kepala Kantor Pabean atau audit kepabeanan. |
BAB X
PERALIHAN FASILITAS
Pasal 35
(1) | Dalam hal IKM telah berkembang sehingga tidak lagi berskala industri kecil atau menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut, IKM harus beralih menggunakan fasilitas KITE Pembebasan dan/atau fasilitas KITE Pengembalian dengan mengajukan permohonan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai fasilitas KITE Pembebasan dan/atau fasilitas KITE Pengembalian. |
(2) | Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak berakhirnya jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) IKM tidak beralih menggunakan fasilitas KITE Pembebasan dan/atau fasilitas KITE Pengembalian, fasilitas KITE IKM dibekukan. |
Dalam hal IKM beralih menggunakan fasilitas KITE Pembebasan dan/atau fasilitas KITE Pengembalian dan telah mendapatkan keputusan fasilitas KITE Pembebasan dan/atau fasilitas KITE Pengembalian, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- fasilitas KITE IKM dibekukan;
- saldo Barang dan/atau Bahan yang belum dipertanggunajawabkan, harus diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
- dalam hal Barang dan/atau Bahan telah dipertanggungjawabkan seluruhnya, fasilitas KITE IKM dicabut; dan
- terhadap Mesin yang telah diimpor dan/atau dimasukkan menggunakan fasilitas pembebasan Mesin, tetap dapat diberikan fasilitas pembebasan berdasarkan Peraturan Menteri ini sepanjang masih dipergunakan di dalam perusahaan yang menggunakan fasilitas KITE Pembebasan dan/atau fasilitas KITE Pengembalian.
BAB XI
IMPOR KEMBALI DAN/ATAU PEMASUKAN KEMBALI
HASIL PRODUKSI
Pasal 37
(1) | Hasil Produksi yang telah diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM dapat diimpor kembali dan/atau dimasukkan kembali karena alasan tertentu, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean. |
(2) | Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
|
(3) | Atas Hasil Produksi yang diimpor kembali dan/atau dimasukkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan:
|
(4) | Hasil Produksi yang diimpor kembali dan/atau dimasukkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM kembali dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor kembali dan/atau pemasukan kembali dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean. |
(5) | Dalam hal IKM tidak melakukan ekspor atau Penyerahan Produksi IKM kembali sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), IKM wajib melunasi:
|
(6) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tidak dapat dikreditkan. |
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 38
(1) | IKM dan Konsorsium KITE wajib menyelenggarakan pembukuan paling kurang berupa pendayagunaan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang fasilitas KITE IKM dan fasilitas pembebasan Mesin. |
(2) | IKM dan Konsorsium KITE wajib menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 (sepuluh) tahun. |
(1) | Impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan berupa barang kena cukai, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cukai. |
(2) | Ekspor berupa Hasil Produksi yang dikenakan bea keluar, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemungutan bea keluar. |
(3) | Terhadap penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean berupa:
|
(4) | Tata cara penetapan atas kewajiban pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta sanksi administrasi berupa denda dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas kewajiban pembayaran Bea Masuk, pajak dalam rangka impor, serta sanksi administrasi berupa denda. |
IKM yang telah menerima fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan untuk Kawasan Berikat, sepanjang lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Berikat berbeda dengan lokasi IKM.
(1) | Kegiatan pelayanan terkait pemberian fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan (SKP) KITE IKM. |
(2) | Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan (SKP) KITE IKM mengalami gangguan/tidak berfungsi atau belum dapat diterapkan, seluruh pelayanan terhadap fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan secara manual. |
(3) | Dalam hal sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang fasilitas KITE IKM dan fasilitas pembebasan Mesin belum dapat diterapkan, pencatatan Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan Mesin oleh IKM atau Konsorsium KITE dilaksanakan secara manual. |
Dalam rangka pengawasan bersama, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang fasilitas KITE IKM dan fasilitas pembebasan Mesin setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif, dan penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan lapangan;
- tata cara pemberian keputusan pemberian fasilitas KITE IKM serta perubahan keputusan pemberian fasilitas KITE IKM;
- tata cara pemberian keputusan Konsorsium KITE, perubahan keputusan Konsorsium KITE;
- tata cara pembekuan serta pencabutan fasilitas KITE IKM terhadap IKM dan Konsorsium KITE;
- tata cara pemberian persetujuan atas permohonan impor dan/atau pemasukan Barang Contoh;
- tata cara pemberian persetujuan atas permohonan impor dan/atau pemasukan Mesin;
- tata cara pendistribusian Barang dan/atau Bahan serta Mesin kepada IKM anggota Konsorsium KITE;
- tata cara pemberian persetujuan atas permohonan perpanjangan periode KITE IKM dan perpanjangan periode pendistribusian;
- tata cara pemberian persetujuan atas permohonan ekspor sementara Hasil Produksi untuk keperluan pameran;
- tata cara penyampaian laporan pertanggungjawaban dan format laporan;
- tata cara pemberian persetujuan atas permohonan pembebasan dari kewajiban kepabeanan dan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dalam hal terjadi keadaan tertentu;
- tata cara monitoring dan evaluasi terhadap IKM dan Konsorsium KITE;
- tata cara penyelesaian dalam hal IKM berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat,
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1769
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.