PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengawasan" adalah pengawasan atas keluar masuknya barang dari dan ke Tempat Penimbunan Berikat, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan. Pengawasan dilakukan dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Huruf a
Dalam hal pengusahaan Gudang Berikat dilakukan oleh 1 (satu) badan hukum, pihak yang melakukan pengusahaan disebut pengusaha Gudang Berikat.
Huruf b
Dalam hal pengusahaan Gudang Berikat dilakukan lebih dari 1 (satu) badan hukum, pihak yang melakukan pengusahaan disebut pengusaha di Gudang Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Gudang Berikat.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 5
Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat terdiri atas:
- pengusaha Gudang Berikat dan pengusaha di Gudang Berikat;
- pengusaha Kawasan Berikat dan pengusaha di Kawasan Berikat;
- pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
- pengusaha Toko Bebas Bea;
- pengusaha Tempat Lelang Berikat; dan
- pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat dan pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Huruf a
Dalam hal pengusahaan Gudang Berikat dilakukan oleh 1 (satu) badan hukum, pihak yang melakukan pengusahaan disebut pengusaha Gudang Berikat.
Huruf b
Dalam hal pengusahaan Gudang Berikat dilakukan lebih dari 1 (satu) badan hukum, pihak yang melakukan pengusahaan disebut pengusaha di Gudang Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Gudang Berikat.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "izin lainnya" antara lain izin mendirikan bangunan, akta pendirian usaha, dan kartu identitas pemohon izin.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 11
Huruf a
Yang dimaksud dengan "industri di tempat lain dalam daerah pabean" antara lain industri manufaktur, industri pertambangan, industri alat berat, dan industri jasa perminyakan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Huruf a
Dalam hal pengusahaan Kawasan Berikat dilakukan oleh 1 (satu) badan hukum, pihak yang melakukan pengusahaan disebut pengusaha Kawasan Berikat.
Huruf b
Dalam hal pengusahaan Kawasan Berikat dilakukan lebih dari 1 (satu) badan hukum, pihak yang melakukan pengusahaan disebut pengusaha di Kawasan Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Kawasan Berikat.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut" adalah stempel yang bertuliskan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut eksekusi dari Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut" adalah stempel yang bertuliskan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut eksekusi dari Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "barang" termasuk sisa hasil produksi dari proses produksi di Kawasan Berikat.
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Pengusaha yang telah mendapatkan izin sebagai penyelenggara Kawasan Berikat, pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau pengusaha di Kawasan Berikat dapat diberi fasilitas penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai di Tempat Penimbunan Berikat yang bersangkutan. Termasuk dalam pengertian barang modal adalah peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan Berikat.
Ayat (2)
Yang termasuk dalam peralatan perkantoran yang habis pakai antara lain kertas, tinta, pita mesin tik/printer, dan disket.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "izin lainnya" antara lain izin mendirikan bangunan, akta pendirian usaha, dan kartu identitas pemohon izin.
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "izin lainnya" antara lain izin mendirikan bangunan, akta pendirian usaha, dan kartu identitas pemohon izin.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "izin lainnya" antara lain izin mendirikan bangunan, akta pendirian usaha, dan kartu identitas pemohon izin.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut" adalah stempel yang bertuliskan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut eksekusi dari Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut" adalah stempel yang bertuliskan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut eksekusi dari Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "barang" termasuk sisa hasil produksi dari proses produksi di Kawasan Berikat.
Ayat (8)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Kewajiban untuk membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai timbul karena barang tersebut dianggap telah diserahkan kepada pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean.
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Pada dasarnya pengusaha Kawasan Berikat dan pengusaha di Kawasan Berikat dapat mengeluarkan sisa hasil produksi/limbah (waste/scrap) ke tempat lain dalam daerah pabean dengan pertimbangan sisa hasil produksi/limbah (waste/scrap) merupakan sisa yang dihasilkan dari proses produksi yang terjadi di dalam Kawasan Berikat di wilayah Indonesia dan bukan merupakan sisa hasil produksi/limbah (waste/scrap) yang diimpor langsung dari luar negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut" adalah stempel yang bertuliskan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut eksekusi dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Huruf a
Dalam hal pengusahaan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap, dilakukan oleh 1 (satu) badan hukum, pihak yang melakukan pengusahaan disebut pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap.
Huruf b
Dalam hal pengusahaan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap, dilakukan lebih dari 1 (satu) badan hukum, pihak yang melakukan pengusahaan disebut pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap merangkap sebagai Penyelenggara di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut" adalah stempel yang bertuliskan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut eksekusi dari Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut" adalah stempel yang bertuliskan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut eksekusi dari Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "barang" termasuk sisa hasil produksi dari proses produksi di Kawasan Berikat.
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "izin lainnya" antara lain izin mendirikan bangunan, akta pendirian usaha, dan kartu identitas pemohon izin.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "izin lainnya" antara lain izin mendirikan bangunan, akta pendirian usaha, dan kartu identitas pemohon izin.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "izin lainnya" antara lain izin mendirikan bangunan, akta pendirian usaha, dan kartu identitas pemohon izin.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut" adalah stempel yang bertuliskan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut eksekusi dari Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut" adalah stempel yang bertuliskan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut eksekusi dari Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "izin lainnya" antara lain izin mendirikan bangunan, akta pendirian usaha, dan kartu identitas pemohon izin.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut" adalah stempel yang bertuliskan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut eksekusi dari Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "izin lainnya" antara lain izin mendirikan bangunan, akta pendirian usaha, dan kartu identitas pemohon izin.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Huruf a
Dalam hal pengusahaan Kawasan Daur Ulang Berikat dilakukan oleh 1 (satu) badan hukum, pihak yang melakukan pengusahaan disebut pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat.
Huruf b
Dalam hal pengusahaan Kawasan Daur Ulang Berikat dilakukan lebih dari 1 (satu) badan hukum, pihak yang melakukan pengusahaan disebut pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Kawasan Daur Ulang Berikat.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut" adalah stempel yang bertuliskan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut eksekusi dari Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut" adalah stempel yang bertuliskan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut eksekusi dari Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "batas-batas yang jelas" adalah batas yang berupa tembok yang memisahkan antara Kawasan Daur Ulang Berikat dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain di luar Kawasan Daur Ulang Berikat.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "izin lainnya" antara lain izin mendirikan bangunan, akta pendirian usaha, dan kartu identitas pemohon izin.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "izin lainnya" antara lain izin mendirikan bangunan, akta pendirian usaha, dan kartu identitas pemohon izin.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "izin lainnya" antara lain izin mendirikan bangunan, akta pendirian usaha, dan kartu identitas pemohon izin.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
yang dimaksud dengan "tersortir" adalah limbah yang digunakan sebagai bahan baku yang tidak tercampur dengan jenis limbah lain dengan impuritis maksimal 3% (tiga perseratus) yang dibuktikan dengan sertifikasi surveyor dari negara asal.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dalam hal kegiatan pengolahan menghasilkan limbah lain yang tidak dapat diolah, dinetralkan, atau ditangani oleh pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat atau pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat, izin Kawasan Daur Ulang Berikat dicabut dan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Pasal 43
Ayat (1)
Huruf a
Pembekuan izin Tempat Penimbunan Berikat merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap Tempat Penimbunan Berikat yang bersangkutan. Dengan pembekuan izin Tempat Penimbunan Berikat maka penyelenggara dan/atau pengusaha Tempat Penimbunan Berikat tidak diperkenankan untuk memasukkan barang ke Tempat Penimbunan Berikat, sedangkan atas kegiatan yang dilakukan atau ada di dalam Tempat Penimbunan Berikat masih tetap diizinkan dan barang hasil kegiatan dapat dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat. Kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan antara lain:
- pengusaha Kawasan berikat memasukkan bahan baku yang tidak sejenis dengan jenis bahan baku yang digunakan untuk produksinya (misalnya perusahaan elektronik memasukkan suku cadang kendaraan bermotor);
- pengusaha Gudang Berikat menimbun barang asal tempat lain dalam daerah pabean;
- pengusaha Toko Bebas Bea menjual barang kepada orang yang tidak berhak membeli di Toko Bebas Bea;
- pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat melakukan kegiatan lain selain kegiatan pameran internasional di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
- pengusaha Tempat Lelang Berikat melakukan kegiatan lain selain kegiatan lelang internasional di Tempat Lelang Berikat; atau
- pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat menimbun bahan baku berupa limbah di dalam Kawasan Daur Ulang Berikat melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Huruf b
Ketidakmampuan dalam penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat antara lain seperti penyelenggara dan/atau pengusaha Tempat Penimbunan Berikat tidak menyelenggarakan pembukuan dalam seluruh kegiatannya atau Tempat Penimbunan Berikat tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu tertentu secara terus menerus atau penyelenggara dan/atau pengusaha tidak melunasi utangnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tidak mampu" adalah pengusaha dinilai tidak mampu menyelenggarakan Tempat Penimbunan Berikat berdasarkan hasil audit Pejabat Bea dan Cukai terhadap Tempat Penimbunan Berikat.
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "tidak jujur" antara lain menyalahgunakan fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang" adalah semua utang yang timbul akibat pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat baik berupa utang yang berasal dari hasil temuan audit kepabeanan maupun utang yang terjadi karena pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
|