Peraturan Pemerintah Nomor : 32 TAHUN 2009
Tempat Penimbunan Berikat
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan memperluas fungsi Tempat Penimbunan Berikat;
- bahwa dalam rangka meningkatkan investasi, perlu diberikan insentif fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan di Tempat Penimbunan Berikat kepada investor;
- bahwa ketentuan Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 46 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mendelegasikan kewenangan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, terhadap Tempat Penimbunan Berikat dapat diberikan fasilitas perpajakan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tempat Penimbunan Berikat;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
- Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
- Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
- Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.
- Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
- Tempat Lelang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.
- Kawasan Daur Ulang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal Daerah Pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.
- Dokumen Lingkungan Hidup adalah dokumen yang berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri dari dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
- Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22.
(1) | Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk:
|
(2) | Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(1) | Pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat dapat berasal dari:
|
(2) | Penyerahan jasa kena pajak dalam, ke, atau dari Tempat Penimbunan Berikat dikenakan dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(3) | Atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean di Tempat Penimbunan Berikat dikenakan dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(1) | Barang dari Tempat Penimbunan Berikat dapat dikeluarkan ke:
|
(2) | Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat dengan tujuan ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. |
(3) | Atas penyerahan barang kena pajak dari Tempat Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
(4) | Atas penyerahan barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dibuatkan faktur pajak oleh pengusaha. |
(5) | Pengeluaran barang asal impor dari Tempat Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan kepabeanan di bidang impor. |
(6) | Atas pengeluaran barang asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor yang disampaikan oleh pengusaha Tempat Penimbunan Berikat. |
Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat bertanggung jawab terhadap Bea Masuk dan pajak yang terutang atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikatnya.
BAB II
GUDANG BERIKAT
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan dan Pengusahaan
Pasal 6
(1) | Di dalam Gudang Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat. |
(2) | Penyelenggaraan Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Gudang Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. |
(3) | Penyelenggara Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat. |
(4) | Dalam 1 (satu) penyelenggaraan Gudang Berikat dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan Gudang Berikat. |
(5) | Pengusahaan Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
|
(6) | Pengusaha Gudang Berikat dan pengusaha di Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan kegiatan menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu. |
(7) | Kegiatan menimbun barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan, pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, dan/atau pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. |
(8) | Pengusaha Gudang Berikat dan pengusaha di Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. |
Bagian Kedua Perlakuan
Kepabeanan dan Perpajakan
Pasal 7
(1) | Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Gudang Berikat:
|
(2) | Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Gudang Berikat yang merupakan barang retur dan/atau rijek:
|
(3) | Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) asal impor dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, pengusaha Gudang Berikat ataupengusaha di Gudang Berikat wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. |
(4) | Atas penyerahan barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Gudang Berikat dan pengusaha di Gudang Berikat wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(5) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Gudang Berikat yang bersangkutan. |
Bagian Ketiga
Penyelenggara Gudang Berikat
Pasal 8
(1) | Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin penyelenggara Gudang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
(2) | Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin penyelenggara Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi penyelenggara Gudang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
Bagian Keempat
Pengusaha Gudang Berikat
Pasal 9
(1) | Pemberian izin pengusaha Gudang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
(2) | Untuk mendapatkan izin pengusaha Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi pengusaha Gudang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
Bagian Kelima
Pengusaha di Gudang Berikat
Pasal 10
(1) | Pemberian izin pengusaha di Gudang Berikat dan penetapan penyelenggara di Gudang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
(2) | Untuk mendapatkan izin pengusaha di Gudang Berikat dan penetapan penyelenggara di Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi pengusaha di Gudang Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Gudang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
Bagian Keenam
Pengeluaran Barang dari Gudang Berikat
Pasal 11
Barang impor yang ditimbun di Gudang Berikat dapat dikeluarkan untuk:
- mendukung kegiatan industri di Kawasan Berikat dan/atau industri di tempat lain dalam daerah pabean;
- dimasukkan ke Toko Bebas Bea; atau
- diekspor.
BAB III
KAWASAN BERIKAT
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan dan Pengusahaan
Pasal 12
(1) | Di dalam Kawasan Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat. |
(2) | Penyelenggaraan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Kawasan Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. |
(3) | Penyelenggara Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat. |
(4) | Dalam 1 (satu) penyelenggaraan Kawasan Berikat dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan Kawasan Berikat. |
(5) | Pengusahaan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
|
(6) | Pengusaha Kawasan Berikat dan pengusaha di Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan kegiatan menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. |
(7) | Pengusaha Kawasan Berikat dan pengusaha di Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. |
Di dalam lokasi Kawasan Berikat dapat diselenggarakan Gudang Berikat.
Bagian Kedua
Perlakuan Kepabeanan dan Perpajakan
Pasal 14
(1) | Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Berikat:
|
(2) | Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat:
|
(3) | Terhadap pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. |
(4) | Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
(5) | Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. |
(6) | Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) asal impor dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. |
(7) | Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(8) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat yang bersangkutan. |
(1) | Barang impor berupa barang modal dan peralatan perkantoran yang dimasukkan ke Kawasan Berikat diberikan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap peralatan perkantoran yang habis pakai. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria barang modal dan peralatan perkantoran yang dapat diberikan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri. |
Bagian Ketiga
Penyelenggara Kawasan Berikat
Pasal 16
(1) | Penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin penyelenggara Kawasan Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
(2) | Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin penyelenggara Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi penyelenggara Kawasan Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
Bagian Keempat
Pengusaha Kawasan Berikat
Pasal 17
(1) | Pemberian izin pengusaha Kawasan Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
(2) | Untuk mendapatkan izin pengusaha Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi pengusaha Kawasan Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
Bagian Kelima
Pengusaha di Kawasan Berikat
Pasal 18
(1) | Pemberian izin pengusaha di Kawasan Berikat dan penetapan penyelenggara di Kawasan Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
(2) | Untuk mendapatkan izin dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi pengusaha di Kawasan Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
Bagian Keenam
Subkontrak
Pasal 19
(1) | Pengusaha Kawasan Berikat dan pengusaha di Kawasan Berikat dapat mensubkontrakkan dan/atau menerima pekerjaan subkontrak atas sebagian dari kegiatan pengolahan kepada dan/atau dari pengusaha Kawasan Berikat dan pengusaha di Kawasan Berikat lainnya dan/atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean. |
(2) | Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan yang hanya merupakan pekerjaan pemeriksaan awal, penyortiran, pemeriksaan akhir, atau pengepakan. |
(3) | Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan berdasarkan perjanjian subkontrak. |
(4) | Dalam hal pengusaha Kawasan Berikat dan pengusaha di Kawasan Berikat melakukan penyerahan pekerjaan subkontrak kepada perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Kawasan Berikat dan pengusaha di Kawasan Berikat harus menyampaikan dokumen kepabeanan dan menyerahkan jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan. |
(5) | Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya atau tempat lain dalam daerah pabean dalam rangka subkontrak diberikan untuk jangka waktu tertentu. |
(6) | Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendapat penangguhan Bea Masuk dan/atau tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. |
(7) | Atas pemasukan kembali barang dalam rangka subkontrak dari Kawasan Berikat lainnya atau tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan penangguhan Bea Masuk dan/atau tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. |
(8) | Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dimasukkan kembali ke dalam Kawasan Berikat tempat pengeluaran barang, maka:
|
(9) | Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengeluaran barang dalam rangka subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat dapat mengeluarkan sisa hasil produksi dari proses produksi di Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. |
(2) | Sisa hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa limbah bahan berbahaya dan beracun dapat dikeluarkan dari Kawasan Berikat untuk didaur ulang atau dimusnahkan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. |
(3) | Sisa hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dikecualikan dari tata niaga impor. |
BAB IV
TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan dan Pengusahaan
(1) | Di dalam Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat. |
(2) | Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dapat bersifat tetap atau sementara. |
(3) | Penyelenggaraan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. |
(4) | Penyelenggara Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kegiatan penyediaan dan pengelolaan kawasan untuk kegiatan pengusahaan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat. |
(1) | Pengusahaan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap, dilakukan oleh:
|
(2) | Pengusahaan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sementara, dilakukan oleh pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sementara. |
(3) | Pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. |
Pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) melakukan kegiatan menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.
Bagian Kedua
Perlakuan Kepabeanan dan Perpajakan
Pasal 24
(1) | Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat:
|
(2) | Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat:
|
(3) | Terhadap pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. |
(4) | Barang kena pajak berupa barang pameran yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
(5) | Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. |
(6) | Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan kembali kepada pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat atau pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat wajib membuat faktur pajak dan atas penyerahan barang tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(7) | Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) asal impor dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat atau pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. |
(8) | Atas penyerahan barang dari Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat atau pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(9) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat yang bersangkutan. |
Bagian Ketiga
Penyelenggara Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
Pasal 25
(1) | Penetapan tempat sebagai Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan pemberian izin penyelenggara Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
(2) | Untuk mendapatkan penetapan dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat tetap, pihak yang akan menjadi penyelenggara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(3) | Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan izin penyelenggaraan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat sementara, pihak yang akan menjadi penyelenggara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
Bagian Keempat
Pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
Pasal 26
(1) | Pemberian izin pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
(2) | Untuk mendapatkan izin pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
Bagian Kelima
Pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
Pasal 27
(1) | Pemberian izin pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan penetapan sebagai penyelenggara di Tempat penyelenggaraan Pameran Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
(2) | Untuk mendapatkan izin pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan penetapan sebagai penyelenggara di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi pengusaha merangkap sebagai penyelenggara di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
BAB V
TOKO BEBAS BEA
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan dan Pengusahaan
Pasal 28
(1) | Di dalam Toko Bebas Bea dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Toko Bebas Bea. |
(2) | Penyelenggaraan Toko Bebas Bea dan Pengusahaan Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Toko Bebas Bea sekaligus pengusaha Toko Bebas Bea yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. |
Toko Bebas Bea dapat berlokasi di:
- terminal keberangkatan bandar udara internasional di kawasan pabean;
- pelabuhan utama di kawasan pabean;
- tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean;
- pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean; atau
- dalam kota.
Bagian Kedua
Perlakuan Kepabeanan dan Perpajakan
Pasal 30
(1) | Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Toko Bebas Bea:
|
(2) | Barang yang dimasukkan dari Gudang Berikat ke Toko Bebas Bea:
|
(3) | Terhadap pemasukan barang dari Gudang Berikat ke Toko Bebas Bea, pengusaha Gudang Berikat atau pengusaha di Gudang Berikat wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. |
(4) | Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Toko Bebas Bea tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
(5) | Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Toko Bebas Bea, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. |
(6) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Toko Bebas Bea yang bersangkutan. |
Bagian Ketiga
Penyelenggara Toko Bebas Bea Sekaligus
Pengusaha Toko Bebas Bea
Pasal 31
(1) | Penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin penyelenggara Toko Bebas Bea sekaligus pengusaha Toko Bebas Bea untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
(2) | Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan izin penyelenggara Toko Bebas Bea sekaligus pengusaha Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi penyelenggara Toko Bebas Bea sekaligus pengusaha Toko Bebas Bea harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(1) | Orang yang berhak membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a sampai dengan huruf d dengan tidak dipungut Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor adalah:
|
(2) | Orang yang berhak membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor adalah:
|
Pengusaha Toko Bebas Bea wajib meneliti dan mendata orang yang membeli barang di Toko Bebas Bea yang diusahakannya.
BAB VI
TEMPAT LELANG BERIKAT
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan dan Pengusahaan
Pasal 34
(1) | Di dalam Tempat Lelang Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Tempat Lelang Berikat. |
(2) | Penyelenggaraan Tempat Lelang Berikat dan Pengusahaan Tempat Lelang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Tempat Lelang Berikat sekaligus pengusaha Tempat Lelang Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. |
Bagian Kedua
Perlakuan Kepabeanan dan Perpajakan
Pasal 35
(1) | Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Tempat Lelang Berikat:
|
(2) | Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Tempat Lelang Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
(3) | Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Tempat Lelang Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. |
(4) | Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, pengusaha Tempat Lelang Berikat wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. |
(5) | Atas penyerahan barang lelang dari Tempat Lelang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Tempat Lelang Berikat wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(6) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Tempat Lelang Berikat yang bersangkutan. |
Bagian Ketiga
Penyelenggara Tempat Lelang Berikat Sekaligus
Pengusaha Tempat Lelang Berikat
Pasal 36
(1) | Penetapan tempat sebagai Tempat Lelang Berikat dan pemberian izin penyelenggara Tempat Lelang Berikat sekaligus pengusaha Tempat Lelang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
(2) | Untuk mendapatkan penetapan dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi penyelenggara Tempat Lelang Berikat merangkap sebagai pengusaha Tempat Lelang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
BAB VII
KAWASAN DAUR ULANG BERIKAT
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan dan Pengusahaan
Pasal 37
(1) | Di dalam Kawasan Daur Ulang Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Daur Ulang Berikat. |
(2) | Penyelenggaraan Kawasan Daur Ulang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Kawasan Daur Ulang Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. |
(3) | Penyelenggara Kawasan Daur Ulang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Daur Ulang Berikat. |
(4) | Dalam 1 (satu) penyelenggaraan Kawasan Daur Ulang Berikat dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan Kawasan Daur Ulang Berikat. |
(5) | Pengusahaan Kawasan Daur Ulang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
|
(6) | Pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat atau pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Kawasan Daur Ulang Berikat melakukan kegiatan menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan pengolahan berupa proses daur ulang limbah asal impor dan/atau asal Daerah Pabean dengan mempergunakan teknologi yang telah disetujui oleh kementerian yang menangani masalah lingkungan hidup sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi. |
(7) | Pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat atau pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Kawasan Daur Ulang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. |
Bagian Kedua
Perlakuan Kepabeanan dan Perpajakan
Pasal 38
(1) | Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Daur Ulang Berikat:
|
(2) | Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Daur Ulang Berikat:
|
(3) | Terhadap pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Daur Ulang Berikat, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. |
(4) | Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Daur Ulang Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
(5) | Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Daur Ulang Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak dengan dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. |
(6) | Dalam hal barang hasil produksi yang dihasilkan oleh pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat dan pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat dan pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. |
(7) | Atas penyerahan barang dari Kawasan Daur Ulang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat dan pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(8) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Daur Ulang Berikat yang bersangkutan. |
Bagian Ketiga
Penyelenggara Kawasan Daur Ulang Berikat
Pasal 39
(1) | Penetapan tempat sebagai Kawasan Daur Ulang Berikat dan pemberian izin penyelenggara Kawasan Daur Ulang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
(2) | Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Kawasan Daur Ulang Berikat dan izin penyelenggara Kawasan Daur Ulang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi penyelenggara Kawasan Daur Ulang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
Bagian Keempat
Pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat
Pasal 40
(1) | Pemberian izin pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
(2) | Untuk mendapatkan izin pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi pengusaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
Bagian Kelima
Pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat
Pasal 41
(1) | Pemberian izin pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat dan penetapan penyelenggara di Kawasan Daur Ulang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
(2) | Untuk mendapatkan izin pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat dan penetapan penyelenggara di Kawasan Daur Ulang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
Bagian Keenam
Ketentuan Khusus
Pasal 42
(1) | Pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat dan pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat harus mengolah bahan baku berupa limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dimasukkan ke Kawasan Daur Ulang Berikat yang dikelolanya dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemasukan. |
(2) | Kriteria bahan baku berupa limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
(3) | Pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat dan pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat wajib melakukan pengendalian pencemaran lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. |
(4) | Dalam hal kegiatan pengolahan menghasilkan limbah lain maka pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat dan pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat wajib mengelola lebih lanjut limbah yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. |
BAB VIII
PEMBEKUAN, PEMBERLAKUAN KEMBALI, DAN PENCABUTAN IZIN
Pasal 43
(1) | Izin penyelenggaraan Tempat Penimbunan Berikat dibekukan dalam hal pihak yang melakukan penyelenggaraan:
|
(2) | Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat:
|
(3) | Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan dalam hal penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat:
|
(1) | Izin pengusahaan di Tempat Penimbunan Berikat dibekukan dalam hal pihak yang melakukan pengusahaan:
|
(2) | Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat:
|
(3) | Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan dalam hal pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat:
|
Penetapan Tempat Penimbunan Berikat dan izin penyelenggaraan atau pengusahaan di Tempat Penimbunan Berikat dicabut dalam hal penyelenggara dan/atau pengusaha Tempat Penimbunan Berikat:
- tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
- dinyatakan pailit;
- izin usaha yang dimilikinya tidak berlaku lagi;
- bertindak tidak jujur dalam usahanya; atau
- mengajukan permohonan pencabutan.
(1) | Dalam hal izin Tempat Penimbunan Berikat dicabut, penyelenggara dan/atau pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencabutan izin harus:
|
(2) | Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui maka atas barang yang berada di Tempat Penimbunan Berikat dinyatakan sebagai barang yang tidak dikuasai. |
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Izin sebagai Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Toko Bebas Bea, dan Entrepot Tujuan Pameran yang tidak ditetapkan jangka waktunya, masih tetap berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
- Izin sebagai Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Toko Bebas Bea, dan Entrepot Tujuan Pameran yang telah ditetapkan jangka waktu izinnya, berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut.
- Entrepot Tujuan Pameran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, dalam Peraturan Pemerintah ini disebut dengan Tempat Penyelenggaraaan Pameran Berikat.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
(1) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri. |
(2) | Ketentuan mengenai tata cara pendirian, pengawasan, dan pelayanan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri. |
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang Gudang Berikat, Kawasan Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran dan Toko Bebas Bea, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 61
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009 2008
TENTANG
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4998
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.