Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 5/BC/2022
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-24/BC/2018 Tentang Tata Cara Pelunasan Cukai
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 5/BC/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR PER-24/BC/2018 TENTANG TATA CARA PELUNASAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
- bahwa ketentuan mengenai tata cara pelunasan cukai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai;
- bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, optimalisasi pelayanan pita cukai, dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, perlu mengatur kembali mengenai tata cara pelunasan cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 856);
- Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR PER-24/BC/2018 TENTANG TATA CARA PELUNASAN CUKAI.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Angka 10 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 10 (sepuluh) ayat yakni ayat (1a) sampai dengan ayat (1j), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Mengubah Lampiran huruf D dan diantara Lampiran huruf D dan Lampiran huruf E disisipkan 2 (dua) Lampiran yakni Lampiran D1 dan D2. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Mengubah angka E1 dan E2 pada Lampiran huruf E, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
ASKOLANI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.