Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 9/BC/2024
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-24/BC/2018 TENTANG TATA CARA PELUNASAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai tata cara pelunasan cukai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-5/BC/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai;
- bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, optimalisasi pelayanan pita cukai, dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tata cara pelunasan cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai;
Mengingat :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 856);
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-5/BC/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-24/BC/2018 TENTANG TATA CARA PELUNASAN CUKAI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
PER-5/BC/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai, diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan ayat (1a) dan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) |
Pengusaha Pabrik dapat mengajukan P3C HT awal atau P3C MMEA awal untuk setiap jenis Pita Cukai dengan ketentuan:
a. |
paling banyak 100% (seratus persen) dari rata-rata per bulan jumlah Pita Cukai yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir sebelum bulan pengajuan P3C HT awal, dengan memperhatikan batasan produksi jenis HT golongan Pengusaha Pabrik; atau |
b. |
paling banyak 100% (seratus persen) dari rata-rata per bulan jumlah Pita Cukai yang dipesan dengan CK-1A dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir sebelum bulan pengajuan P3C MMEA awal. |
|
(1a) |
Terhadap pengajuan P3C HT awal atau P3C MMEA awal oleh Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor dapat membatasi jumlah Pita Cukai yang disediakan sebesar 50% dari kapasitas produksi Pengusaha Pabrik, dengan mempertimbangkan pengawasan potensi penyalahgunaan Pita Cukai berdasarkan manajemen risiko, melalui mekanisme sebagai berikut:
a. |
membuat daftar Pengusaha Pabrik yang akan dilakukan pembatasan untuk P3C HT awal atau P3C MMEA awal; |
b. |
pembuatan daftar sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan berdasarkan kriteria:
1. |
adanya sanksi administrasi atas pelanggaran Pasal 29 ayat (2a) Undang-Undang mengenai Cukai; |
2. |
adanya surat rekomendasi tidak melayani penyediaan Pita Cukai dan pemesanan Pita Cukai; |
3. |
adanya data temuan Pejabat Bea Dan Cukai atau temuan aparat pemeriksa fungsional terkait pelanggaran penyalahgunaan Pita Cukai; dan/atau |
4. |
adanya rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan Pengusaha Pabrik; |
|
c. |
pembuatan daftar sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat mempertimbangkan:
1. |
pengusaha yang baru mendapatkan NPPBKC; dan/atau |
2. |
hasil tindak lanjut terkait analisis rasio kewajaran dokumen cukai; |
|
d. |
melakukan perekaman daftar Pengusaha Pabrik yang akan dilakukan pembatasan sebagaimana dimaksud pada huruf a pada SAC-S; |
e. |
menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap Pengusaha Pabrik pada daftar yang akan dilakukan pembatasan sebagaimana dimaksud pada huruf a; |
f. |
pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf e digunakan untuk mendapatkan data kapasitas produksi Pengusaha Pabrik; |
g. |
hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf f dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan |
h. |
melakukan perekaman data kapasitas produksi Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada huruf f pada SAC-S berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf g untuk dilakukan pembatasan Pita Cukai. |
|
(1b) |
Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, dan/atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai dapat menambahkan Pengusaha Pabrik yang akan dilakukan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. |
(1c) |
Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat melakukan evaluasi atas daftar Pengusaha Pabrik setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal pembuatan daftar Pengusaha Pabrik. |
(1d) |
Dalam hal terdapat permohonan dari Pengusaha Pabrik, Kepala Kantor dapat melakukan evaluasi setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal pembuatan daftar Pengusaha Pabrik. |
(1e) |
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) dan ayat (1d), Kepala Kantor dapat:
a. |
menghapus Pengusaha Pabrik dari daftar Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) pada SAC-S; |
b. |
menambah batasan jumlah Pita Cukai yang disetujui untuk disediakan; atau |
c. |
mengurangi batasan jumlah Pita Cukai yang disetujui untuk disediakan. |
|
(1f) |
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pembatasan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1a). |
(1g) |
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1f) dilaksanakan secara berkala setiap bulan. |
(1h) |
Dalam hal dari hasil monitoring dan evaluasi terdapat perbaikan atas pelaksanaan pembatasan penyediaan Pita Cukai, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. |
(1i) |
Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembatasan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1f) dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1h), disampaikan kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dengan tembusan Direktur Penindakan dan Penyidikan dan Direktur Kepatuhan Internal. |
(1j) |
Penyampaian hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1i), paling lambat tanggal 15 setiap bulan. |
(2) |
Dalam hal data rata-rata P3C HT awal atau P3C MMEA awal per bulan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. |
jumlah Pita Cukai yang dapat diajukan untuk P3C HT awal yaitu:
1. |
paling banyak 100% (seratus persen) dari batasan produksi golongan per bulan untuk Pengusaha Pabrik HT dengan profil risiko rendah; |
2. |
paling banyak 50% (lima puluh persen) dari batasan produksi golongan per bulan untuk Pengusaha Pabrik HT dengan profil risiko menengah; |
3. |
paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari batasan produksi golongan per bulan untuk Pengusaha Pabrik HT dengan profil risiko tinggi; dan |
4. |
paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari batasan produksi golongan per bulan untuk Pengusaha Pabrik HT yang belum memiliki profil risiko; atau |
|
b. |
jumlah Pita Cukai yang dapat diajukan untuk P3C MMEA awal yaitu sesuai kebutuhan per bulan dengan mempertimbangkan data kapasitas produksi. |
|
(3) |
Importir dapat mengajukan P3C HT awal atau P3C MMEA awal untuk setiap jenis Pita Cukai sesuai kebutuhan per bulan. |
(4) |
Dalam hal penyediaan pita cukai untuk MMEA asal Impor, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerima dokumen Rencana Kebutuhan Pita Cukai untuk kebutuhan selama 1 (satu) tahun yang diajukan Importir MMEA sebelum pengajuan P3C MMEA Awal untuk periode persediaan bulan Januari sesuai dengan Lampiran E2. |
|
2. |
Ketentuan huruf D.1 dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2024
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.