Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 08/PJ.75/2002

Kategori : KUP

Pemeriksaan Untuk Tujuan Penagihan Pajak (Delinquency Audit)


SURAT EDARAN SE

17 Juli 2002


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 08/PJ.75/2002


TENTANG


PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN PENAGIHAN PAJAK (DELINQUENCY AUDIT)


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sebagai tindak lanjut butir 5.6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.75/2002 tanggal 22 April 2002 tentang Kebijaksanaan Penagihan Pajak, yang menyatakan bahwa untuk mendapatkan dan melengkapi data tentang harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak, dapat dilaksanakan pemeriksaan untuk tujuan penagihan pajak (delinquency audit), perlu diatur petunjuk pelaksanaan pemeriksaan tersebut sebagai berikut :

I. Umum

  1. Pemeriksaan untuk tujuan penagihan pajak dapat dilakukan terhadap 1000 penunggak pajak skala nasional atau 500 penunggak pajak skala regional atau 100 penunggak pajak skala lokal yang tidak tersedia data mengenai harta objek sita atau tersedia data mengenai harta objek sita namun jumlahnya tidak mencukupi untuk pelunasan tunggakan pajak yang dimilki.
  2. Tujuan pemeriksaan adalah untuk memperoleh data, keterangan dan bukti yang berkaitan dengan :
    1) harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang dimiliki pada tahun berjalan;
    2) proses timbulnya tunggakan pajak berdasarkan LPP, KKP dan atau Berita Acara Hasil Pemeriksaan;
    3) kegiatan penagihan aktif yang dilakukan;
    4) upaya hukum dari Wajib Pajak/Penanggung Pajak.
  3. Pemeriksaan untuk tujuan penagihan pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 14 hari kerja. Apabila karena suatu alasan tertentu pemeriksaan diperkirakan tidak dapat diselesaikan maka paling lambat 3 (tiga) hari sebelum jangka waktu penyelesaian berakhir Kepala UPPP harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan kepada Kepala Kanwil DJP atasannya disertai dengan alasan dan laporan kemajuan pemeriksaan. Persetujuan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan diterbitkan oleh Kepala Kanwil DJP dan waktu perpanjangan penyelesaian pemeriksaan dapat diberikan paling lama untuk 14 hari kerja dan tidak dapat diperpanjang lagi.

II. Pelaksana Pemeriksaan

- Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada UP3 Lengkap (KP DJP, Kanwil DJP, dan Karikpa
-

 

Pemeriksa pada KPP dan atau Kepala/Petugas KP4 yang ditunjuk oleh Kakanwil DJP untuk melaksanakan pemeriksaan.

 

III. Rencana Pemeriksaan

  1. Rencana pemeriksaan disusun berdasar prioritas 1000 Penunggak Pajak skala nasional, 500 Penunggak Pajak skala regional, 100 Penunggak Pajak skala lokal.
  2. Kepala KPP dapat mengusulkan daftar nominatif WP/PP untuk dilakukan pemeriksaan untuk tujuan penagihan kepada Kepala Kanwil DJP berdasarkan data 100 penunggak pajak skala lokal.
  3. Berdasarkan Daftar Nominatif sebagaimana termaksud dalam huruf b dan atau sebab lain atas pertimbangan Kepala Kanwil DJP atau Direktur P4, Kepala Kanwil DJP menerbitkan instruksi pemeriksaan untuk tujuan penagihan kepada UP3 yang ditunjuk dengan tembusan ke Direktur P4 c.q. Kasubdit Penagihan. Khusus untuk pelaksanaan pemeriksaan untuk tujuan penagihan pajak yang akan dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak di KP DJP, instruksi pemeriksaan diterbitkan oleh Direktur P4 berdasarkan data 1000 Penunggak Pajak skala nasional.
  4. Apabila diperlukan, Kepala UP3 Domisili dapat meminta Kepala UP3 Lokasi untuk melaksanakan pemeriksaan lokasi untuk tujuan penagihan pajak.

IV. Pelaksanaan Pemeriksaan

  1. SP3 diterbitkan bersamaan dengan pemeriksaan tahun berjalan melalui melalui PSL dan dapat didampingi oleh Jurusita Pajak atau Korlak Penagihan, atau Kepala/Petugas KP4.
  2. Diterbitkan SP3 tersendiri dengan mengisi kolom tujuan pemeriksaan : untuk penagihan pajak dalam hal pemeriksaan dilaksanakan bersamaan dengan pemeriksaan lapangan tahun lalu melalui PL/PSL.
  3. Tim Pemeriksa adalah tim pemeriksaan lapangan yang terdiri dari 1 (satu) orang supervisor, 1 (satu) orang ketua tim dan 1 (satu) orang atau lebih anggota tim.
    Kepada Jurusita Pajak dan Korlak Penagihan maupun Kepala/Petugas KP4 yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan harus diterbitkan kartu tanda pengenal pemeriksa pajak.
  4. Dalam pelaksanaan pemeriksaan, disamping memperhatikan contoh program pemeriksaan dalam lampiran 2 SE-04/PJ.7/2002 tanggal 16 Mei 2002, agar diperhatikan pula hal-hal sebagai berikut :
    1) Meminta daftar harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang sesuai dengan kondisi terkini.
    2) Meminta daftar keluarga, daftar direksi, komisaris dan pemegang saham mayoritas.
    3) Melalui kepala UP3, pemeriksa melakukan konfirmasi dan permintaan keterangan serta bukti tentang harta WP/PP berdasar Pasal 35 UU KUP kepada Notaris/PPAT, BPN, Lurah/Kepala Desa, Bank, BPPN, Kepolisian, dan sebagainya.
    4) Pemeriksaan agar diprioritaskan untuk mengetahui harta kekayaan Penanggung Pajak berupa monetary assets seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, piutang atau tagihan, obligasi, saham, dan surat berharga lainnya.
  5. LPP pemeriksaan untuk tujuan penagihan pajak dibuat tersendiri yang tidak merupakan bagian dari LPP pemeriksaan lapangan (PSL maupun PL) yang bersangkutan. LPP pemeriksaan untuk tujuan penagihan pajak mencakup hal-hal sebagai berikut :
    1. Penugasan pemeriksaan
    2. Identifikasi WP/PP
    3. Daftar Harta kekayaan WP
    4. Daftar bukti kepemilikan harta WP/PP
    5. Daftar lampiran
    Perubahan Forrnat laporan pemeriksaan untuk tujuan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam lampiran 3 SE-04/PJ.7/2002 tanggal 16 Mei 2002 diubah sehingga menjadi sesuai contoh formulir seperti terlampir.

     

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO