Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 09/PJ.7/1997

Kategori : KUP

Kebijaksanaan Pemeriksaan Tahun 1997 (Seri Pemeriksaan 02-97)


1 Agustus 1997


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.7/1997

TENTANG

KEBIJAKSANAAN PEMERIKSAAN TAHUN 1997 (SERI PEMERIKSAAN 02-97)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemeriksaan pajak dalam rangka menguji Kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, maka mulai tahun 1997 pemeriksaan pajak harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

I.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kebijaksanaan Pemeriksaan
1.

 

 

 

Umum
1.1. Pemeriksaan dititik beratkan pada jenis pemeriksaan :
  1. Pemeriksaan Rutin yang berkaitan dengan SPT Lebih Bayar;
  2. Pemeriksaan Keterkaitan;
  3. Pemeriksaan Khusus.

 

1.2.

Cakupan Pemeriksaan Rutin terhadap SPT Tahunan PPh tahun pajak 1996 tidak termasuk pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar (SPT-RTLB) kecuali apabila Wajib Pajak melaporkan adanya kompensasi kerugian dalam SPT Tahunan PPhnya.

 

1.3.

Pelaksanaan pemeriksaan tahun pajak 1996 untuk jenis Pemeriksaan Keterkaitan dan Pemeriksaan Khusus yang mulai dilaksanakan dalam tahun 1997 harus sekaligus mencakup pemeriksaan tahun berjalan tahun pajak 1997.

 

1.4.

Pemeriksaan Khusus tahun berjalan dapat juga dilakukan terhadap Wajib Pajak yang bergerak dalam sektor-sektor usaha tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang secara potensial dapat mendukung penerimaan, melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan atau Pemeriksaan Lengkap.

 

2.

 

 

 

 

Pemeriksaan Keterkaitan
2.1. Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP) agar diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Daftar Nominatif Wajib Pajak Inti diterima tanpa menunggu diterbitkannya LP-2/DKHP.

 

2.2. Pengembangan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Inti harus dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah SPPP diterbitkan.

 

2.3. Usul penggantian Wajib Pajak Inti diatur dalam Surat Direktur Pemeriksaan Pajak Nomor: S-4249/PJ.722/1996 tanggal 19 Desember 1996 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Inti harus diajukan selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah Daftar Nominatif Wajib Pajak Inti diterima.

 

2.4. Pengembangan Pemeriksaan Keterkaitan dari Wajib Pajak Inti dilakukan terhadap semua Wajib Pajak Terkait, kecuali apabila Wajib Pajak yang terkait tersebut berdomisili dalam Wilayah Kerja Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya Khusus, atau dengan alasan teknis lain yang dilaporkan terlebih dahulu ke Kantor Pusat.

 

3.

 

 

Pemeriksaan Khusus
3.1. Persetujuan pemeriksaan khusus yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor: SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996 (Seri Pemeriksaan 02-96) tentang Pemeriksaan Khusus, harus mencakup seluruh jenis pajak.

 

3.2.

Untuk menghindari tumpang tindih pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh KPP dengan pemeriksaan keterkaitan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Lengkap, maka mulai pemeriksaan tahun pajak 1996 dan tahun-tahun pajak berikutnya persetujuan pemeriksaan khusus yang akan dilaksanakan oleh KPP agar diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setelah bulan September.

 

4.

 

 

 

Pemeriksaan Rutin
4.1. Sesuai dengan butir 5 SE-02/PJ.7/1996 tanggal 14 Februari 1996 (Seri Pemeriksaan 01-96) ditentukan bahwa apabila SPT Tahunan PPh 2 (dua) tahun berturut-turut sebelumnya telah selesai diperiksa lengkap (kelompok B), pemeriksaannya harus dilakukan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Sederhana (kelompok BA). Demikian sebaliknya dalam hal SPT Tahunan PPh 2 (dua) tahun berturut-turut sebelumnya telah diperiksa sederhana (kelompok A) maka apabila tahun berikutnya termasuk dalam kelompok A, pemeriksaannya harus dilakukan melalui pemeriksaan Lengkap (kelompok AB).

 

4.2.

Cakupan pemeriksaan rutin terdiri dari :

 

  1. SPT yang menyatakan Lebih Bayar;
  2. SPT yang menyalahi Ketentuan Penggunaan Norma Penghitungan;
  3. Data Prioritas;
  4. Persetujuan perubahan tahun buku;
  5. Kerjasama Operasi (KSO), merger, dan sejenisnya.

 

5.

 

 

 

Ketentuan Lainnya
5.1. Pemeriksaan tahun berjalan meliputi pemeriksaan terhadap kewajiban pembayaran pajak dalam tahun berjalan dan kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak.

 

5.2.

Pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh baik untuk Pemeriksaan Rutin, Pemeriksaan Keterkaitan, maupun Pemeriksaan Khusus tetap dapat dilakukan meskipun terhadap Wajib Pajak tersebut telah dilakukan pemeriksaan untuk jenis pajak tertentu.

 

5.3.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Gabungan DJP-BPKP tahun 1997/1998 tidak dikaitkan dengan pemeriksaan tahun berjalan.

 

II.

Rencana Pemeriksaan
Rencana pemeriksaan tahun 1997 ditetapkan sebagai berikut :

 

NO JENIS PEMERIKSAAN UNIT PELAKSANA PEMERIKSAAN LENGKAP UNIT PELAKSANA PEMERIKSAAN SEDERHANA TOTAL
JUMLAH % JUMLAH % JUMLAH %
1. Pemeriksaan Rutin : 1.514 13,14 31.281 33,00 32.795 30,84
2. Pemeriksaan Keterkaitan :            
  - WP Inti 1.250 10,85 0 0 1.250 1,17
  - Keterkaitan 2.485 21,57 0 0 2.485 2,34
  Jumlah Pemeriksaan Keterkaitan 3.735 32,42 0 0 3.735 3,51
3. Pemeriksaan Khusus 1.267 11,00 31.758 33,50 33.078 31,11
4. Pemeriksaan Tahun Berjalan :            
  - Pemeriksaan Keterkaitan 3.735 32,43 0 0 3.735 3,51
  - Pemeriksaan Khusus 1.267 11,00 31.758 33,50 32.996 31,03
  Jumlah Pemeriksaan tahun berjalan 5.002 43,43 31.758 33,50 36.731 34,54
5. Jumlah Rencana Pemeriksaan Tahun 1997 11.518 100,00 94.797 100,00 106.339 100,00
6. Rencana Pemeriksaan Tim Gabungan DJP-BPKP 1.032 100,00 0 0 1.032 100,00

 

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat-surat Edaran yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd

FUAD BAWAZIER