Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.7/1998

Kategori : KUP

Penegasan Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak (Seri Pemeriksaan 04-98)


 

 

15 Juni 1998

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.7/1998

TENTANG

PENEGASAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PAJAK (SERI PEMERIKSAAN 04-98)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai pelaksanaan pemeriksaan pajak pada umumnya atau pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.7/1998 tanggal 30 Maret 1998 tentang Kebijaksanaan dan Rencana Pemeriksaan Tahun 1998 (Seri Pemeriksaan 02-98) pada khususnya, maka untuk menghindari timbulnya keragu-raguan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan terhadap keabsahan SSP Lembar ke-3.
    Pemeriksaan terhadap keabsahan SSP Lembar ke-3 sebagai bukti setoran pajak bagi Wajib Pajak Lokasi dari Wajib Pajak Bank yang diperiksa oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Domisili di Kantor Pusat Wajib Pajak Bank yang bersangkutan dilakukan dengan cara :
    1. Meminta Daftar Rincian SSP kepada KPP Lokasi dengan menggunakan formulir sesuai dengan contoh terlampir (Lampiran 1);
    2. Melakukan konfirmasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 4 SE-13/PJ.7/1997 tanggal 24 Desember 1997 dalam hal berdasarkan Daftar Rincian SSP sebagaimana dimaksud pada butir a di atas diketahui bahwa ternyata SSP lembar ke-2 tidak tersedia di KPP.

     

  2. Pemeriksaan Rutin.
    2.1

    Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang SPT Tahunan PPh-nya termasuk dalam Kelompok A dan BA.. Pada prinsipnya pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang SPT Tahunan PPh-nya termasuk dalam Kelompok A atau BA dilakukan dengan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL), kecuali Direktur Jenderal Pajak menetapkan lain.

    2.2

    Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang SPT Tahunan PPh-nya menyatakan adanya kompensasi kerugian. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang menyatakan adanya kompensasi kerugian yang termasuk dalam cakupan Pemeriksaan Rutin sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 huruf c SE-02/PJ.7/1998 tanggal 30 Maret 1998 (Seri Pemeriksaan 02-98) adalah apabila kerugian yang dikompensasikan berasal dari SPT Tahunan PPh dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dilakukan pemeriksaan. Dengan demikian apabila kerugian tahun sebelumnya tersebut telah ditetapkan, maka terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang menyatakan adanya kompensasi kerugian dimaksud tidak termasuk dalam cakupan Pemeriksaan Rutin. Namun apabila dalam perhitungan kompensasi kerugian yang dilaporkan Wajib Pajak tersebut terdapat kekeliruan, maka terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan tersebut harus diusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan.

    2.3

    Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang melakukan likuidasi, penggabungan, pemekaran atau pengembalian usaha. Cakupan Pemeriksaan Rutin sebagaimana dimaksud pada butir 2.1. huruf g SE-02/PJ.7/1998 tanggal 30 Maret 1998 (Seri Pemeriksaan 02-98) adalah Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang SPT Tahunan PPh-nya menyatakan likuidasi, penggabungan, pemekaran atau pengambilalihan usaha. Dalam pengertian likuidasi tersebut tidak termasuk pembekuan atau pencabutan izin usaha Wajib Pajak.

    2.4

    Pembuatan dan pengiriman Daftar Nominatif Wajib Pajak (yang akan diperiksa) Untuk menjaga ketertiban dan kelancaran serta sebagai alat pemantauan pelaksanaan Pemeriksaan Rutin, maka pembuatan dan pengiriman Daftar Nominatif Wajib Pajak baik yang pemeriksaannya akan dilakukan melalui Pemeriksaan Lengkap (Kelompok B dan/atau AB) maupun melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan (Kelompok A dan/atau BA) harus dilakukan oleh KPP dengan menggunakan formulir sesuai dengan contoh terlampir (Lampiran 2).

    Pembuatan Daftar Nominatif Wajib Pajak dimaksud dilakukan secara bulanan dan harus dikirimkan oleh KPP kepada Kanwil DJP atasannya paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

  3. Pemeriksaan Khusus.
    3.1 Termasuk juga dalam cakupan Pemeriksaan Khusus yang pelaksanaannya harus dilakukan melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan adalah :
    1. Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang SPT Tahunan PPh-nya terdapat kekeliruan perhitungan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada butir 2.2;
    2. Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang termasuk kelompok Non Efektif (NE) yang sesuai dengan ketentuan harus dilakukan pemeriksaan;
    3. Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang SPT Tahunan PPh-nya oleh Wajib Pajak tidak disampaikan 2 (dua) tahun berturut-turut dan SPT Tahunan PPh tersebut tidak kembali pos (tidak kempos); dan
    4. Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang SPT Tahunan PPh-nya oleh Wajib Pajak tidak disampaikan 2 (dua) tahun berturut-turut dan SPT Tahunan PPh tersebut kembali pos (kempos).
    3.2

    Persetujuan Pemeriksaan khusus.
    Pada prinsipnya persetujuan Pemeriksaan Khusus oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diberikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setelah bulan September sesuai dengan ketentuan pada butir 3.2 SE-09/PJ.7/1997 tanggal 1 Agustus 1997 (Seri Pemeriksaan 02-97). Namun demikian persetujuan terhadap usul Pemeriksaan Khusus atas SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang menyatakan kurang Bayar atau Nihil akan tetapi setelah proses editing ternyata menjadi Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada butir 3.1 huruf a SE-02/PJ.7/1998 tanggal 30 Maret 1998 (Seri Pemeriksaan 02-98) harus segera diproses tanpa menunggu batas waktu setelah bulan September.

    3.3 Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir.
    Apabila Pemeriksaan Khusus yang persetujuan/instruksinya diberikan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat melalui kotak pos 5000 atau pengaduan masyarakat yang tidak melalui kotak pos 5000, atau apabila Pemeriksaan Khusus dimaksud dilakukan berdasarkan instruksi dari Direktur Pemeriksaan Pajak karena alasan lainnya, maka pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan pembahasan akhir baru dapat dilakukan setelah hasil pemeriksaannya mendapat persetujuan dari Direktur Pemeriksaan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan, kecuali terhadap Pemeriksaan Khusus yang dilakukan karena adanya :
    1. Instruksi Pemeriksaan Khusus dari Direktur Pemeriksaan Pajak diberikan berdasarkan usul dari Kantor Wilayah DJP terhadap Wajib Pajak yang berdomisili diluar wilayah kewenangannya;
    2. Instruksi Pemeriksaan Khusus baik dari Direktur Pemeriksaan Pajak maupun dari Kepala Kantor Wilayah DJP yang pemeriksaannya harus dilaksanakan melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan.
    3.4 Formulir Instruksi/Usul Pemeriksaan Khusus.
    1. Mengingat pada prinsipnya setiap pemeriksaan hanya dapat dilakukan berdasarkan Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2), maka formulir Instruksi Pemeriksaan Khusus sebagaimana dimaksud pada Lampiran 4 SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996 (seri pemeriksaan 02-96) perlu disempurnakan sehingga menjadi sebagaimana contoh terlampir (Lampiran 3).
    2. Usul Pemeriksaan Khusus yang diajukan oleh Kantor Wilayah DJP kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang berdomisili diluar wilayah kewenangannya, baik yang diajukan berdasarkan usul dari KPP maupun Karikpa atau dari kantor wilayah DJP yang bersangkutan harus dilakukan dengan menggunakan formulir sesuai dengan contoh terlampir (Lampiran 4).
    3. Setiap pengajuan usul Pemeriksaan Khusus harus disertai dengan alasan yang jelas berdasarkan analisa bahwa SPT yang disampaikan tidak benar atau terdapat indikasi Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Oleh karena itu usul Pemeriksaan Khusus yang diajukan dengan menggunakan formulir sesuai dengan contoh pada Lampiran 5 SE-02/PJ.7/1998 tanggal 30 Maret 1998 (Seri Pemeriksaan 02-98) dan usul sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas harus dilengkapi dengan lampiran mengenai alasan diusulkannya Pemeriksaan Khusus dengan menggunakan formulir sesuai dengan contoh terlampir (Lampiran 5).

     

  4. Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2)
    Pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1.2 SE-02/PJ.7/1998 tanggal 30 Maret 1998 (Seri Pemeriksaan 02-98) pemeriksaan hanya dapat dilakukan berdasarkan Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2), namun demikian terhadap pelaksanaan pemeriksaan tersebut di bawah ini tidak perlu dilakukan berdasarkan LP2, yaitu :
    1. Pemeriksaan Khusus yang dilakukan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang belum memiliki NPWP;
    2. Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK);
    3. Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) untuk satu jenis pajak tertentu selain PPh Orang Pribadi/Badan, misalnya PPh Pasal 21 atau PPN;
    4. Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi; dan
    5. Pemeriksaan untuk tujuan lain misalnya, pemeriksaan untuk : penentuan daerah terpencil, atau untuk pemusatan pembayaran PPh Pasal 21 dan/atau PPN, atau pemeriksaan untuk tujuan pemberian NPWP dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

     

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat-surat Edaran yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd

 

A. ANSHARI RITONGA