Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 414/KMK.04/2000

Kategori : PPN

Penetapan Uang Kertas, Uang Logam Serta Bahan Baku Untuk Pembuatan Uang Kertas Dan Uang Logam, Sebagai Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pembangunan Nasional


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 414/KMK.04/2000
 
TENTANG
 
PENETAPAN UANG KERTAS, UANG LOGAM SERTA BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN UANG KERTAS DAN UANG LOGAM, SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN NASIONAL
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa untuk menunjang perekonomian nasional dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pengadaan uang, perlu diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu, dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  2. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 198);
  3. Keputusan Presiden Nomor 335/M Tahun 1999;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu Dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1998;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN UANG KERTAS, UANG LOGAM SERTA BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN UANG KERTAS DAN UANG LOGAM, SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN NASIONAL.



Pasal 1

Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak tertentu dalam Keputusan ini adalah :

  1. Uang kertas rupiah dan uang logam rupiah;
  2. Bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah.



Pasal 2

Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional.


Pasal 3

(1)

Atas Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diimpor oleh dan atau diserahkan kepada Bank Indonesia Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah.

(2)

Atas Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang diimpor oleh dan atau diserahkan kepada Perum Peruri Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah.



Pasal 4

Tatacara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah oleh impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998.



Pasal 5

Atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebelum berlakunya Keputusan ini terutang Pajak Pertambahan Nilai.



Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO