Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP - 218/BC/2022
Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi Ceisa 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 218/BC/2022
TENTANG
PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) IMPLEMENTASI CEISA 4.0 LAYANAN
PERBENDAHARAAN MENU JAMINAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan jaminan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.04/2022 tentang Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai;
- bahwa pengelolaan jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan sistem CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan;
- bahwa dalam rangka memastikan keandalan sistem CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan diperlukan uji coba (piloting);
- bahwa berdasarkan Nota Dinas Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Nomor ND-7527/BC.07/2022 tanggal 28 Desember 2022 perihal Penyampaian Notula Kegiatan User Acceptance Testing (UAT) Fitur Jaminan pada Sistem Perbendaharaan CEISA 4.0 telah dilaksanakan User Acceptance Testing (UAT) Fitur Jaminan pada Sistem Perbendaharaan CEISA 4.0 pada tanggal 28 Desember 2022;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6573);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 133/PMK.01/2022 tentang Tata Kelola Teknologi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 836);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.04/2022 tentang Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1172);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) IMPLEMENTASI CEISA 4.0 LAYANAN PERBENDAHARAAN MENU JAMINAN.
PERTAMA :
Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. | Uji Coba (piloting) Implementasi CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan yang selanjutnya disebut dengan Uji Coba (Piloting) adalah rangkaian kegiatan untuk menerapkan atau mengoperasikan aplikasi CEISA 4.0 layanan perbendaharaan menu jaminan dengan menggunakan sumber daya manusia, bisnis proses infrastruktur dan teknologi CEISA 4.0 secara bertahap atau terbatas pada Kantor Pusat dan Kantor Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk memastikan CEISA 4.0 layanan perbendaharaan menu jaminan dapat diterapkan atau dioperasikan secara penuh. |
2. | Jaminan adalah garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan, kegiatan cukai, dan/ atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. |
3. | Terjamin adalah pihak yang bertanggungjawab atas Pungutan Negara dan/atau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Jaminan sesuai dengan peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai kepada Kantor Bea dan Cukai. |
4. | Penjamin adalah pihak yang menerbitkan garansi untuk melakukan pembayaran kepada Kantor Bea dan Cukai apabila Terjamin cedera janji (wanprestasi). |
5. | Kantor Pusat adalah Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, dan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai. |
6. | Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |
KEDUA :
Menunjuk Kantor Pusat dan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini untuk melakukan Uji Coba (Piloting).
KETIGA :
Uji Coba (Piloting) dilaksanakan dengan mengikutsertakan Terjamin dan Penjamin terkait.
KEEMPAT :
Uji Coba (Piloting) dapat dilaksanakan secara terbatas oleh Kantor Pusat dan Kantor Bea dan Cukai dengan berkoordinasi bersama Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
KELIMA :
Kantor Pusat dan Kantor Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Uji Coba (Piloting).
KEENAM :
Uji Coba (Piloting) pada pada Kantor Pusat dan Kantor Bea dan Cukai yang ditunjuk dimulai pada tanggal 2 Januari 2023 dan berakhir saat diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal mengenai penerapan secara penuh (mandatory).
KETUJUH :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dilakukan perubahan seperlunya apabila dibutuhkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. | Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
2. | Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini; dan |
3. | Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
ASKOLANI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.