Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 14/KM.4/2023

Kategori : Lainnya

Penetapan Jenis Satuan Barang Bahan Berbahaya, Bahan Perusak Ozon, Dan Bahan Peledak Industri Komersial Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14/KM.4/2023

TENTANG

PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG BAHAN BERBAHAYA, BAHAN PERUSAK
OZON, DAN BAHAN PELEDAK INDUSTRI KOMERSIAL YANG DIGUNAKAN
DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9A ayat (1a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor;

Mengingat :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);

Memperhatikan :

Surat Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan nomor IT.05.00/94/DAGLU.4/SD/04/2023 tanggal 11 April 2023 hal Penentuan Standarisasi Satuan Pos Tarif/HS dan Pemotongan Kuota Elektronik untuk Komoditi Impor;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG BAHAN BERBAHAYA, BAHAN PERUSAK OZON, DAN BAHAN PELEDAK INDUSTRI KOMERSIAL YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR.


KESATU :

Menetapkan jenis satuan barang bahan berbahaya, bahan perusak ozon, dan bahan peledak industri komersial yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.


KEDUA :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
  1. Menteri Keuangan;
  2. Menteri Perdagangan;
  3. Menteri Perindustrian;
  4. Menteri Pertahanan;
  5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  6. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
  7. Kepala Lembaga National Single Window;
  8. Direktur Teknis Kepabeanan;
  9. Direktur Fasilitas Kepabeanan;
  10. Direktur Keberatan Banding dan Peraturan;
  11. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
  12. Direktur Penindakan dan Penyidikan;
  13. Para Kepala Kantor Wilayah/Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  14. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 Mei 2023
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd

ASKOLANI