Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 45/BC/2016
TENTANG
PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai tata cara penyediaan dan pemesanan pita cukai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-24/BC/2015 tentang Penyediaan Dan Pemesanan Pita Cukai;
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan pita cukai dan menegaskan ketentuan pemindahlekatan pita cukai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.04/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.04/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. |
Minuman Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat dengan MMEA adalah MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima perseratus) atau MMEA asal impor yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean dengan kadar etil alkohol berapapun. |
2. |
Permohonan Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat P3C HT adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebelum pengajuan dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau. |
3. |
Permohonan Penyediaan Pita Cukai MMEA yang selanjutnya disingkat P3C MMEA adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebelum pengajuan dokumen pemesanan pita cukai MMEA. |
4. |
Permohonan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut dengan CK-1 adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha untuk mengajukan permohonan pemesanan pita cukai hasil tembakau. |
5. |
Permohonan Pemesanan Pita Cukai MMEA yang selanjutnya disebut dengan CK-1A adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha untuk mengajukan permohonan pemesanan pita cukai MMEA. |
6. |
Biaya Pengganti Penyediaan Pita Cukai adalah biaya yang harus dibayar oleh Pengusaha atas penyediaan pita cukai yang telah diajukan dengan P3C HT/P3C MMEA tetapi tidak direalisasikan dengan CK-1/CK-1A. |
7. |
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
8. |
Direktur adalah Direktur yang menangani urusan teknis dan fasilitas cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
9. |
Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu. |
10. |
Jenis Pita Cukai adalah pita cukai yang di dalamnya berisi uraian jenis hasil tembakau, seri, warna, tarif, harga jual eceran, dan isi per kemasan untuk pita cukai hasil tembakau atau yang terdiri dari warna, tarif, golongan, kadar alkohol, dan volume/isi kemasan untuk pita cukai MMEA. |
11. |
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
12. |
Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
13. |
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Bea dan Cukai. |
14. |
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran. |
15. |
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai. |
16. |
Pengusaha adalah pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau atau MMEA. |
17. |
Surat Pemberitahuan dan Penagihan Biaya Pengganti (SPPBP-1) adalah surat berupa ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penagihan biaya pengganti atas penyediaan pita cukai yang telah diajukan dengan P3C HT/P3C MMEA tetapi tidak direalisasikan dengan CK-1/CK-1A. |
18. |
Surat Penyerahan Penagihan Biaya Pengganti (SPPBP-2) adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menyerahkan penagihan biaya pengganti penyediaan pita cukai kepada Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). |
19. |
Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S) adalah Sistem Aplikasi yang dipergunakan di bidang cukai. |
20. |
Bukti Penerimaan Negara adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran. |
BAB II
PENYEDIAAN PITA CUKAI
Bagian Pertama
Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau
Pasal 2
(1) |
Pita Cukai hasil tembakau disediakan di Kantor Pusat dan di Kantor Bea dan Cukai. |
(2) |
Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan berdasarkan P3C HT. |
Pasal 3
P3C HT hanya dapat diajukan oleh Pengusaha dalam hal:
a. |
telah memiliki NPPBKC dan tidak dalam keadaan dibekukan; |
b. |
tidak memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo; |
c. |
telah melunasi biaya pengganti penyediaan Pita Cukai dalam waktu yang ditetapkan; dan |
d. |
tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan rekomendasi dart salah satu unit kerja yang menangani pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 4
(1) |
Pita Cukai hasil tembakau untuk pengusaha pabrik hasil tembakau disediakan:
a. |
di Kantor Pusat dalam hal jumlah pemesanan Pita Cukai untuk semua jenis hasil tembakau berdasarkan CK-1 bulan November tahun sebelumnya sampai dengan bulan Oktober tahun berjalan untuk penyediaan Pita Cukai tahun berikutnya, lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) lembar; |
b. |
di Kantor Bea dan Cukai dalam hal jumlah pemesanan Pita Cukai untuk semua jenis hasil tembakau berdasarkan CK-1 bulan November tahun sebelumnya sampai dengan bulan Oktober tahun berjalan untuk penyediaan Pita Cukai tahun berikutnya, sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) lembar. |
|
(2) |
Pita Cukai hasil tembakau untuk importir disediakan di Kantor Pusat. |
(3) |
Perubahan tempat penyediaan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur atas permohonan pengusaha pabrik yang bersangkutan. |
(4) |
Permohonan perubahan tempat penyediaan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan kepada Direktur melalui Kantor Bea dan Cukai disertai pendapat Kepala Kantor Bea dan Cukai. |
(5) |
Direktur dapat memberikan persetujuan perubahan tempat penyediaan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhatikan antara lain:
a. |
rekomendasi Kepala Kantor Bea dan Cukai; |
b. |
kapasitas tempat penyimpanan di Kantor Pusat dan Kantor Bea dan Cukai; |
c. |
faktor pelayanan; dan |
d. |
keamanan tempat penyimpanan. |
|
Pasal 5
(1) |
Untuk penyediaan Pita Cukai hasil tembakau, Pengusaha wajib mengajukan P3C HT kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) |
Pengajuan P3C HT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam bentuk:
a. |
data elektronik; atau |
b. |
tulisan di atas formulir. |
|
(3) |
Kepala Kantor Bea dan Cukai meneruskan P3C HT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat dalam bentuk:
a. |
data elektronik, dalam hal Kantor Bea dan Cukai telah menerapkan Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S); atau |
b. |
tulisan di atas formulir, dalam hal Kantor Bea dan Cukai tidak menerapkan SAC-S. |
|
(4) |
Penyediaan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 6
(1) |
Pengusaha dapat mengajukan permohonan penyediaan Pita Cukai mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 10 (sepuluh) untuk kebutuhan 1 (satu) bulan berikutnya dengan menggunakan P3C HT awal kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. |
(2) |
Batas waktu P3C HT awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sampai dengan akhir bulan, dalam hal:
a. |
Pengusaha baru mendapatkan NPPBKC; |
b. |
Pengusaha mengalami kenaikan golongan; atau |
c. |
Pengusaha dengan NPPBKC yang telah aktif kembali setelah pembekuannya dicabut. |
|
(3) |
Direktur Jenderal dapat menentukan batas waktu pengajuan P3C HT awal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. |
pergantian tahun anggaran; |
b. |
pergantian desain Pita Cukai; atau |
c. |
terdapat kebijakan di bidang tarif cukai. |
|
(4) |
P3C HT awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode persediaan untuk setiap Jenis Pita Cukai. |
(5) |
Untuk Kantor Bea dan Cukai yang tidak menerapkan SAC-S, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan P3C HT awal ke Kantor Pusat paling lambat pada hari kerja berikutnya. |
Pasal 7
(1) |
Dalam hal Pita Cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C HT awal tidak mencukupi, Pengusaha dapat mengajukan P3C HT tambahan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. |
(2) |
Jenis Pita Cukai yang diajukan pada P3C HT tambahan harus sama dengan Jenis Pita Cukai yang sudah diajukan pada P3C HT awal untuk periode yang sama. |
(3) |
P3C HT tambahan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode persediaan untuk setiap Jenis Pita Cukai. |
(4) |
P3C HT tambahan hanya dapat diajukan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan pengajuan CK-1. |
(5) |
Direktur Jenderal dapat menentukan batas waktu pengajuan P3C HT tambahan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal:
a. |
pergantian tahun anggaran; |
b. |
pergantian desain Pita Cukai; atau |
c. |
terdapat perubahan kebijakan di bidang tarif cukai. |
|
(6) |
Untuk Kantor Bea dan Cukai yang tidak menerapkan SAC-S, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan P3C HT tambahan ke Kantor Pusat paling lambat pada hari kerja berikutnya. |
Pasal 8
(1) |
Dalam hal jumlah Pita Cukai berdasarkan P3C HT awal dan P3C HT tambahan tidak mencukupi, Pengusaha dapat mengajukan P3C HT tambahan izin Kepala Kantor Bea dan Cukai. |
(2) |
P3C HT tambahan izin Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat diajukan setelah P3C HT tambahan dan paling lambat sampai dengan tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan pengajuan CK-1. |
(3) |
Direktur Jenderal dapat menentukan batas waktu pengajuan P3C HT tambahan izin Kepala Kantor Bea dan Cukai selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal:
a. |
pergantian tahun anggaran; |
b. |
pergantian desain Pita Cukai; atau |
c. |
terdapat perubahan kebijakan di bidang tarif cukai. |
|
(4) |
Jenis Pita Cukai yang diajukan pada P3C HT tambahan izin Kepala Kantor Bea dan Cukai, sama dengan Jenis Pita Cukai yang sudah diajukan pada P3C HT awal dan P3C HT tambahan untuk periode yang sama. |
(5) |
Pengajuan P3C HT tambahan izin Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode persediaan untuk setiap Jenis Pita Cukai. |
(6) |
Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian atas P3C HT tambahan izin Kepala Kantor Bea dan Cukai, dengan melaksanakan sekurang-kurangnya:
a. |
pemeriksaan administrasi untuk Pengusaha berisiko menengah; atau |
b. |
pemeriksaan lapangan untuk Pengusaha berisiko tinggi. |
|
(7) |
Dikecualikan dari penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), bagi importir dan pengusaha pabrik yang berisiko rendah berdasarkan profil pengusaha pabrik. |
(8) |
Atas pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor Bea dan Cukai membuat laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan contoh format yang ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(9) |
Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menyetujui seluruhnya atau sebagian dari jumlah Pita Cukai yang diajukan dalam P3C HT tambahan izin Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau menolak dengan mempertimbangkan:
a. |
hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6); dan/atau |
b. |
jumlah sisa persediaan untuk Jenis Pita Cukai yang diajukan dengan P3C HT tambahan izin Kepala Kantor Bea dan Cukai tersebut. |
|
(10) |
Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan surat persetujuan/penolakan P3C HT tambahan izin Kepala Kantor Bea dan Cukai kepada Pengusaha. |
Pasal 9
(1) |
Jumlah Pita Cukai hasil tembakau yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada P3C HT Awal untuk setiap Jenis Pita Cukai:
a. |
paling banyak 100% (seratus perseratus) dari rata-rata per bulan jumlah Pita Cukai yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sebelum P3C HT Awal, dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik; atau |
b. |
dalam hal tidak tersedia data rata-rata per bulan sebagaimana dimaksud pada huruf a, jumlah Pita Cukai yang dapat diajukan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) |
untuk pengusaha pabrik berisiko rendah, sesuai dengan batasan produksi golongan pengusaha pabrik per bulan; |
2) |
untuk pengusaha pabrik berisiko menengah, paling banyak 50% (lima puluh perseratus) dari batasan produksi golongan pengusaha pabrik per bulan; atau |
3) |
untuk pengusaha pabrik berisiko tinggi, paling banyak 25% (dua puluh lima perseratus) dari batasan produksi golongan pengusaha pabrik per bulan. |
|
|
(2) |
Jumlah Pita Cukai hasil tembakau yang diajukan oleh importir pada P3C HT Awal untuk setiap Jenis Pita Cukai sesuai kebutuhan per bulan. |
(3) |
Jumlah Pita Cukai hasil tembakau yang diajukan oleh Pengusaha dalam P3C HT Tambahan paling banyak 50% (lima puluh perseratus) untuk setiap Jenis Pita Cukai dari P3C HT Awal yang telah diajukan dalam periode yang sama dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik. |
(4) |
Jumlah Pita Cukai hasil tembakau yang diajukan oleh Pengusaha dalam P3C HT Tambahan Izin Kepala Kantor Bea dan Cukai, sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik. |
(5) |
Dalam hal jumlah Pita Cukai hasil tembakau yang dapat diajukan dengan P3C HT kurang dari 10 (sepuluh) lembar, maka jumlah pengajuan Pita Cukai hasil tembakau dalam P3C HT adalah 10 (sepuluh) lembar. |
Pasal 10
Pembulatan jumlah Pita Cukai hasil tembakau yang diajukan dengan P3C HT dilakukan dengan cara membulatkan jumlah ke bawah dan dalam kelipatan 10 (sepuluh).
Bagian Kedua
Penyediaan Pita Cukai MMEA
Pasal 11
(1) |
Pita Cukai MMEA disediakan di Kantor Pusat dan di Kantor Bea dan Cukai. |
(2) |
Pita Cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan berdasarkan P3C MMEA. |
Pasal 12
P3C MMEA hanya dapat diajukan oleh Pengusaha dalam hal:
a. |
telah memiliki NPPBKC dan tidak dalam keadaan dibekukan; |
b. |
tidak memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo; |
c. |
telah melunasi biaya pengganti penyediaan Pita Cukai dalam waktu yang ditetapkan; dan |
d. |
tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan rekomendasi dari salah satu unit kerja yang menangani pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 13
(1) |
Pita Cukai MMEA untuk pengusaha pabrik disediakan di Kantor Bea dan Cukai. |
(2) |
Pita Cukai MMEA untuk importir disediakan di Kantor Pusat. |
(3) |
Pita Cukai MMEA untuk pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disediakan di Kantor Pusat, atas permohonan Pengusaha yang bersangkutan, setelah mendapat persetujuan Direktur. |
(4) |
Permohonan pemindahan lokasi penyediaan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan kepada Direktur melalui Kantor Bea dan Cukai disertai pendapat Kepala Kantor Bea dan Cukai. |
Pasal 14
(1) |
Untuk penyediaan Pita Cukai MMEA, Pengusaha wajib mengajukan P3C MMEA kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) |
Pengajuan P3C MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam bentuk:
a. |
data elektronik; atau |
b. |
tulisan di atas formulir. |
|
(3) |
Kepala Kantor Bea dan Cukai meneruskan P3C MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat dalam bentuk:
a. |
data elektronik, dalam hal Kantor Bea dan Cukai telah menerapkan SAC-S; atau |
b. |
tulisan di atas formulir, dalam hal Kantor Bea dan Cukai tidak menerapkan SAC-S. |
|
(4) |
Penyediaan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 15
(1) |
Pengusaha pabrik dapat mengajukan permohonan penyediaan Pita Cukai MMEA mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 10 (sepuluh) untuk kebutuhan 1 (satu) bulan berikutnya dengan menggunakan P3C MMEA awal kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. |
(2) |
Importir dapat mengajukan permohonan penyediaan Pita Cukai MMEA mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan untuk kebutuhan 1 (satu) bulan berikutnya dengan menggunakan P3C MMEA awal kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. |
(3) |
Batas waktu P3C MMEA awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sampai dengan akhir bulan, dalam hal:
a. |
Pengusaha baru mendapatkan NPPBKC; atau |
b. |
Pengusaha dengan NPPBKC yang telah aktif kembali setelah pembekuannya dicabut. |
|
(4) |
Direktur Jenderal dapat menentukan batas waktu pengajuan P3C MMEA awal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dalam hal:
a. |
pergantian tahun anggaran; |
b. |
pergantian desain Pita Cukai; atau |
c. |
terdapat kebijakan di bidang tarif cukai. |
|
(5) |
P3C MMEA awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode persediaan untuk setiap Jenis Pita Cukai. |
(6) |
Untuk Kantor Bea dan Cukai yang tidak menerapkan SAC-S, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan P3C MMEA awal ke Kantor Pusat paling lambat pada hari kerja berikutnya. |
Pasal 16
(1) |
Dalam hal jumlah Pita Cukai MMEA berdasarkan P3C MMEA Awal tidak mencukupi, Pengusaha dapat mengajukan P3C MMEA tambahan izin Kepala Kantor Bea dan Cukai. |
(2) |
P3C MMEA tambahan izin Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat diajukan oleh Pengusaha pabrik setelah P3C MMEA Awal paling lambat sampai dengan tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan pengajuan CK-1A. |
(3) |
P3C MMEA tambahan izin Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat diajukan oleh importir setelah P3C MMEA Awal paling lambat sampai dengan akhir bulan pengajuan P3C MMEA Awal. |
(4) |
Direktur Jenderal dapat menentukan batas waktu pengajuan P3C MMEA tambahan izin Kepala Kantor Bea dan Cukai selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam hal:
a. |
pergantian tahun anggaran; |
b. |
pergantian desain Pita Cukai; atau |
c. |
terdapat kebijakan di bidang tarif cukai. |
|
(5) |
Jenis Pita Cukai yang diajukan pada P3C MMEA tambahan izin Kepala Kantor Bea dan Cukai, sama dengan Jenis Pita Cukai yang sudah diajukan pada P3C MMEA Awal untuk periode yang sama. |
(6) |
Pengajuan P3C MMEA tambahan izin Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode persediaan untuk setiap Jenis Pita Cukai. |
(7) |
Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian atas P3C MMEA tambahan izin Kepala Kantor Bea dan Cukai, dengan melaksanakan pemeriksaan yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan contoh format yang ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(8) |
Dikecualikan dari penelitian atas P3C MMEA tambahan izin Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7), untuk pengajuan P3C MMEA tambahan izin Kepala Kantor Bea dan Cukai yang diajukan oleh importir. |
(9) |
Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menyetujui seluruhnya atau sebagian dari jumlah Pita Cukai yang diajukan dalam P3C MMEA tambahan izin Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau menolak dengan mempertimbangkan:
a. |
hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan/atau |
b. |
jumlah sisa persediaan untuk Jenis Pita Cukai yang diajukan dengan P3C MMEA tambahan izin Kepala Kantor Bea dan Cukai tersebut. |
|
(10) |
Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan surat persetujuan/penolakan P3C MMEA tambahan izin Kepala Kantor Bea dan Cukai kepada Pengusaha. |
Pasal 17
(1) |
Jumlah Pita cukai MMEA yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada P3C MMEA Awal untuk setiap Jenis Pita Cukai:
a. |
paling banyak 100% (seratus perseratus) dari rata-rata per bulan jumlah Pita Cukai yang dipesan dengan CK-1A dalam kurung waktu tiga bulan terakhir sebelum P3C MMEA Awal; atau |
b. |
dalam hal tidak tersedia data rata-rata per bulan sebagaimana dimaksud pada huruf a, jumlah Pita Cukai diajukan melalui Kantor Bea dan Cukai sesuai kebutuhan per bulan dengan mempertimbangkan data kapasitas produksi. |
|
(2) |
Jumlah Pita Cukai yang diajukan oleh importir pada P3C MMEA Awal untuk setiap Jenis Pita Cukai sesuai kebutuhan per bulan. |
(3) |
Jumlah Pita Cukai yang diajukan oleh Pengusaha dalam P3C MMEA Tambahan, sesuai dengan kebutuhan. |
(4) |
Dalam hal jumlah Pita Cukai yang dapat diajukan dengan P3C kurang dari 10 (sepuluh) lembar, maka jumlah pengajuan Pita Cukai dalam P3C adalah 10 (sepuluh) lembar. |
Pasal 18
Pembulatan jumlah Pita Cukai MMEA yang diajukan dengan P3C MMEA dilakukan dengan cara membulatkan jumlah ke bawah dan dalam kelipatan 10 (sepuluh).
BAB III
PEMESANAN PITA CUKAI
Bagian Pertama
Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau dan MMEA
Pasal 19
(1) |
Pengusaha yang telah mengajukan P3C HT/P3C MMEA dapat melakukan pemesanan Pita Cukai dengan mengajukan CK-1/CK-1A kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. |
(2) |
Jumlah Pita Cukai yang dipesan dengan CK-1/CK-1A disesuaikan dengan jumlah persediaan Pita Cukai yang ada di Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pusat. |
Pasal 20
CK-1/CK-1A hanya dapat diajukan oleh Pengusaha dalam hal:
a. |
NPPBKC tidak dalam keadaan dibekukan; |
b. |
keputusan penetapan tarif cukai atas merek yang diajukan pada CK-1/CK-1A masih berlaku; |
c. |
tidak memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo; |
d. |
telah melunasi biaya pengganti penyediaan Pita Cukai dalam waktu yang ditetapkan; dan |
e. |
tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan rekomendasi dari salah satu unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 21
(1) |
Untuk pemesanan Pita Cukai, Pengusaha wajib mengajukan CK-1/CK-1A kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. |
(2) |
Pengajuan CK-1/CK-1A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam bentuk:
a. |
data elektronik; atau |
b. |
tulisan di atas formulir. |
|
(3) |
Dalam hal Pita Cukai disediakan di Kantor Pusat, Kepala Kantor Bea dan Cukai meneruskan CK-1/CK-1A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat dalam bentuk:
a. |
data elektronik dalam hal Kantor Bea dan Cukai telah menerapkan SAC-S; atau |
b. |
tulisan di atas formulir dalam hal Kantor Bea dan Cukai tidak menerapkan SAC-S. |
|
(4) |
Pemesanan Pita Cukai hasil tembakau dan MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Kedua
Kelebihan atau Kekurangan Pita Cukai
Pasal 22
(1) |
Pengusaha dapat mengajukan penambahan Pita Cukai dalam hal terjadi kekurangan jumlah Pita Cukai yang diterima berdasarkan CK-1/CK-1A. |
(2) |
Pengusaha harus melakukan penyerahan kelebihan Pita Cukai dalam hal terjadi kelebihan jumlah Pita Cukai yang diterima berdasarkan CK-1/CK-1A. |
(3) |
Atas kekurangan jumlah Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan dengan ketentuan bahwa etiket dan kemasan luar berupa kertas harus dalam keadaan utuh dan tidak rusak. |
(4) |
Untuk penambahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penyerahan kelebihan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha mengajukan permohonan atau pemberitahuan kepada Direktur u.p. Kepala Subdirektorat yang menangani urusan penyediaan, penyimpanan, pendistribusian pita cukai, dan pengembalian cukai melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai. |
(5) |
Pengajuan penambahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penyerahan kelebihan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Ketiga
Pemindahlekatan Pita Cukai
Pasal 23
(1) |
Pengusaha dapat melekatkan Pita Cukai yang telah direalisasikan dengan CK-1/CK-1A ke merek lain yang dimilikinya dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. |
(2) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) |
Merek lain yang akan dilekati pita cukai, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi:
a. |
untuk hasil tembakau berlaku ketentuan jenis, tarif, harga jual eceran, dan isi per kemasannya harus sama dengan yang tertera di pita cukai; |
b. |
untuk MMEA berlaku ketentuan tarif, golongan, kadar alkohol, dan volume/isi per kemasannya harus sama dengan yang tertera di pita cukai; dan |
c. |
merupakan merek yang masih berlaku berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau atau ketentuan yang mengatur mengenai tarif cukai MMEA. |
|
(4) |
Pita Cukai yang akan dilekati ke merek lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus belum dilekatkan pada kemasan hasil tembakau atau MMEA. |
(5) |
Pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan oleh Pengusaha pemegang satu NPPBKC yang berada di dalam pengawasan satu Kantor Bea dan Cukai. |
(6) |
Terhadap permohonan pelekatan Pita Cukai ke merek lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai:
a. |
menyetujui dengan menerbitkan surat persetujuan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; atau |
b. |
menolak dengan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan yang menyebutkan alasan penolakan. |
|
(7) |
Pelaksanaan pelekatan Pita Cukai ke merek lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat 6 huruf a. |
(8) |
Dikecualikan dari ketentuan mengajukan permohonan pelekatan Pita Cukai ke merek lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), untuk pelekatan pita cukai MMEA impor ke MMEA impor merek lain. |
(9) |
Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan kegiatan pelekatan Pita Cukai ke merek lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Pengusaha yang berisiko tinggi berdasarkan profil Pengusaha. |
(10) |
Terhadap kegiatan pelekatan Pita Cukai ke merek lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha harus melakukan penyesuaian dalam sediaan barang atau catatan sediaan Pita Cukainya (CSCK-3). |
(11) |
Dalam hal kegiatan pelekatan Pita Cukai ke merek lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan tanpa persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai:
a. |
menurunkan nilai tingkat kepatuhan pengusaha yang dapat berpengaruh terhadap profil pengusaha; dan/atau |
b. |
mengenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. |
|
BAB IV
PITA CUKAI YANG TIDAK DIREALISASIKAN DENGAN CK-1/CK-1A
Pasal 24
(1) |
Pita Cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C HT/P3C MMEA dan tidak direalisasikan dengan CK-1/CK-1A dilakukan pencacahan, dalam hal:
a. |
berakhirnya tahun anggaran; |
b. |
berlakunya kebijakan baru di bidang cukai yang berpengaruh terhadap Pita Cukai; |
c. |
perusahaan mengalami kenaikan golongan; atau |
d. |
NPPBKC dicabut. |
|
(2) |
Pencacahan atas Pita Cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1/CK-1A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari oleh:
a. |
Kepala Kantor Bea dan Cukai, untuk sisa persediaan Pita Cukai di Kantor Bea dan Cukai; dan |
b. |
Kepala Subdirektorat yang menangani urusan penyediaan, penyimpanan, pendistribusian pita cukai, dan pengembalian cukai untuk sisa persediaan Pita Cukai di Kantor Pusat. |
|
(3) |
Hasil pencacahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan yang dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) |
Dalam hal hasil pencacahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terdapat Pita Cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1/CK-1A, Kepala Subdirektorat yang menangani urusan penyediaan, penyimpanan, pendistribusian Pita Cukai, dan pengembalian cukai atau Kepala Kantor Bea dan Cukai membuat Berita Acara Pencacahan nihil. |
(5) |
Hasil pencacahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat rangkap 2 (dua) dengan peruntukan:
a. |
lembar pertama untuk Kantor Bea dan Cukai yang bersangkutan; dan |
b. |
lembar kedua untuk Kantor Pusat. |
|
(6) |
Sisa Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Berita Acara Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikirimkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai ke Kantor Pusat dengan ketentuan:
a. |
pengiriman dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah batas akhir pencacahan dan dilakukan serah terima langsung oleh Pejabat Bea dan Cukai bersangkutan; dan |
b. |
penyerahan Pita Cukai kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pusat dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
|
(7) |
Hasil pencacahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disampaikan kepada Direktur. |
(8) |
Kantor Pusat melakukan pemusnahan atas sisa Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan yang berlaku. |
Pasal 25
(1) |
Pengusaha yang telah mengajukan P3C HT/P3C MMEA dan tidak merealisasikannya dengan CK-1/CK-1A, dikenai biaya pengganti penyediaan Pita Cukai. |
(2) |
Dikecualikan dari ketentuan pengenaan biaya pengganti penyediaan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal karena kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan administratif oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(3) |
Besarnya biaya pengganti penyediaan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap keping Pita Cukai adalah:
a. |
Pita Cukai hasil tembakau seri I: Rp25,00 (dua puluh lima rupiah); |
b. |
Pita Cukai hasil tembakau Seri II: Rp40,00 (empat puluh rupiah); |
c. |
Pita Cukai hasil tembakau seri III: Rp25,00 (dua puluh lima rupiah); dan |
d. |
Pita Cukai MMEA: Rp300,00 (tiga ratus rupiah). |
|
(4) |
Atas sisa Pita Cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1/CK-1A, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan SPPBP-1 sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) |
Atas sisa Pita Cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1/CK-1A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b, Direktur memberitahukan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk menerbitkan SPPBP-1. |
(6) |
Pembayaran biaya pengganti penyediaan Pita Cukai dibuktikan dengan Bukti Penerimaan Negara sebagai Penerimaan Cukai Lainnya. |
(7) |
Biaya pengganti penyediaan Pita Cukai wajib dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPPBP-1. |
(80 |
Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan pemantauan atas pemenuhan kewajiban pelunasan biaya pengganti penyediaan Pita Cukai yang dituangkan dalam bentuk laporan pemantauan pelunasan biaya pengganti penyediaan Pita Cukai. |
(9) |
Laporan pemantauan pelunasan biaya pengganti penyediaan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada Direktur u.p. Kepala Subdirektorat yang menangani urusan penyediaan, penyimpanan, pendistribusian pita cukai, dan pengembalian cukai paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak penerbitan SPPBP-1 dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 26
(1) |
Dalam hal Pengusaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7), Kepala Kantor Bea dan Cukai:
a. |
tidak melayani P3C HT/P3C MMEA dan CK-1/CK-1A berikutnya; dan |
b. |
menyerahkan penagihan biaya pengganti penyediaan pita cukai kepada Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat. |
|
(2) |
Penyerahan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menggunakan Surat Penyerahan Penagihan Biaya Pengganti (SPPBP-2) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) |
Surat Penyerahan Penagihan Biaya Pengganti (SPPBP-2) disampaikan kepada Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan dilampiri dokumen Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) dan Surat Pemberitahuan dan Penagihan Biaya Pengganti (SPPBP-1). |
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
(1) |
Dalam hal SAC-S di Pengusaha tidak dapat digunakan setelah kurun waktu 4 (empat) jam, untuk kelancaran pelayanan, Pengusaha dapat:
a. |
mengajukan P3C; dan/atau |
b. |
mengajukan CK-1/CK-1A, |
dalam bentuk tulisan di atas formulir ke Kantor Bea dan Cukai. |
(2) |
Dalam hal SAC-S di Kantor Bea dan Cukai tidak dapat digunakan setelah kurun waktu 4 (empat) jam, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat melaksanakan pelayanan secara manual terhadap:
a. |
pelayanan P3C; dan/atau |
b. |
pelayanan CK-1/CK-1A, |
dengan menerbitkan Surat Tugas pelayanan manual. |
(3) |
Pengajuan pelayanan P3C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pelayanan P3C secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan sesuai tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) |
Terhadap pelayanan CK-1/CK-1A secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berlaku ketentuan:
a. |
dilaksanakan sesuai tata cara pelayanan pada Kantor Bea dan Cukai yang belum menerapkan SAC-S sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; |
b. |
setelah SAC-S dapat digunakan kembali, terkait data CK-1/CK-1A manual:
1) |
Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Bea dan Cukai melakukan perekaman terhadap CK-1/CK-1A manual, pengurangan saldo penundaan cukai, dokumen pelunasan cukai, serta transaksi pengurangan saldo pita cukai dalam hal pengambilan Pita Cukai di Kantor Bea dan Cukai; |
2) |
Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pusat melakukan perekaman terhadap transaksi pengurangan saldo pita cukai, dalam hal pengambilan pita cukai dilakukan di Kantor Pusat. |
|
|
Pasal 28
(1) |
Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penolakan terhadap CK-1/CK-1A/P3C HT/P3C MMEA, antara lain dalam hal:
a. |
NPPBKC dalam keadaan dibekukan; |
b. |
Data pada CK-1/CK-1A/P3C HT/P3C MMEA tidak lengkap; atau |
c. |
Terdapat kesalahan dalam pengisian CK-1/CK-1A/P3C HT/P3C MMEA. |
|
(2) |
Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai membuat nota penolakan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 29
(1) |
Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pembatalan terhadap CK-1/CK-1A/P3C HT/P3C MMEA, antara lain dalam hal:
a. |
Tanggal Bukti Penerimaan Negara melebihi tanggal CK-1/CK-1A; atau |
b. |
Permohonan Pengusaha yang bersangkutan. |
|
(2) |
Terhadap pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai membuat nota pembatalan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Terhadap P3C HT atau P3C MMEA yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2015 tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 31
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2015 tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.