Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 54/PJ/2025

Kategori : PPN

Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP - 54/PJ/2025

TENTANG

PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :   
  1. bahwa untuk lebih memberikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak, diberikan saluran tambahan pembuatan faktur pajak bagi pengusaha kena pajak tertentu;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2024 tentang Pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Sehubungan dengan Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu;

Mengingat :    
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2024 tentang Pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Sehubungan dengan Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU.


KESATU  :

Menetapkan Pengusaha Kena Pajak tertentu yang dapat membuat Faktur Pajak dengan  menggunakan  aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host.


KEDUA :

Pengusaha Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yaitu Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-39/PJ/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
 

KETIGA :

Pengusaha Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tetap dapat membuat Faktur Pajak dengan menggunakan modul dalam Portal Wajib Pajak pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan.


KEEMPAT :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
  1. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
  2. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
  3. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  5. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Kepala Manajer Proyek Tim Pelaksana pada Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
  7. Para Tenaga Pengkaji  di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  9. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  10. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
  11. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2025
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SURYO UTOMO