Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 39/PJ/2025
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-24/PJ/2025 Tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 39/PJ/2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-24/PJ/2025 TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa pengusaha kena pajak tertentu yang dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop a tau aplikasi e-Faktur Host-to-Host telah ditetapkan Direktur Jenderal Pajak dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
- bahwa sebagai upaya memberikan kemudahan kepada pengusaha kena pajak yang wajib membuat faktur pajak dalam jumlah yang signifikan, perlu dilakukan penyesuaian atas penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
Mengingat :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1065);
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2024 tentang Pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Sehubungan dengan Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-24/PJ/2025 TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU.
KESATU :
Mengubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
- Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
- Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Manajer Proyek Tim Pelaksana pada Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
- Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
- Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2025
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SURYO UTOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.