Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1285/KMK.04/1991
Macam Dan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1285/KMK.04/1991
TENTANG
MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991, macam dan jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan macam dan jenis kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3464);
- Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Atas penyerahan di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau impor kendaraan bermotor berroda dua dengan tenaga mesin yang isi silindernya melebihi 200 cc, kecuali untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan, dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) dengan tarif 20% (dua puluh persen).
(1) |
Atas penyerahan di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, dan jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya tidak lebih dari Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah), kecuali penyerahan atau impor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan, dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen). |
(2) |
Atas penyerahan di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau impor kendaraan bermotor jenis sedan, mobil balap, station wagon, dan jeep yang harga penyerahannya dari pabrikan atau nilai impornya lebih dari Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kecuali penyerahan atau impor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan, dikenakan PPn BM dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen). |
(1) |
Pabrikan atau Importir adalah Pengusaha Kena Pajak yang atas penyerahan atau impor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dikenakan PPn BM. |
(2) |
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPn BM atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 adalah sebesar harga jual yang diminta atau yang seharusnya diminta atau nilai impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf n Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. |
(3) |
Dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Pabrikan atau Importir dengan Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur sehingga harga jual dari Pabrikan atau Importir menjadi lebih rendah dari harga jual yang seharusnya, maka Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPn BM yang terutang ditetapkan sebesar harga jual dari Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur. |
(4) |
Harga jual dianggap dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), apabila perbedaan harga jual dari Agen Tunggal Pemegang Merk kepada Distributor/Dealer/ Agen atau Penyalur melebihi suatu prosentase tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(1) |
Untuk pengenaan PPn BM, atas kendaraan bermotor jenis minibus, kombi, van dan bus yang diubah dari chassis minibus, chassis truk dan pick up, Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) diperlakukan sebagai Pabrikan. |
(2) |
Dalam hal kendaraan bermotor minibus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diserahkan dalam bentuk chassis, maka atas penyerahan chassis yang akan diubah menjadi minibus terutang PPn BM sebesar 20% (dua puluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. |
(3) |
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPn BM atas penyerahan minibus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah sebesar harga jual chassis ditambah biaya karoseri yang ditentukan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual chassis. |
(4) |
Dalam hal kendaraan bermotor dalam bentuk bus sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diserahkan dalam bentuk chassis truck, maka atas penyerahan chassis yang akan diubah menjadi bus terutang PPn BM sebesar 20% (dua puluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. |
(5) |
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPn BM atas penyerahan bus sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah sebesar harga jual chassis ditambah biaya karoseri yang ditentukan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari harga jual chassis. |
(6) |
Tambahan biaya karoseri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5), dengan mempertimbangkan perkembangan biaya karoseri dapat disesuaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang digunakan untuk angkutan umum atau angkutan barang, PPn BM yang telah dibayar dapat dimintakan restitusi.
Rincian macam dan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dicantumkan dalam lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1184/KMK.04/1991 tentang Macam dan Jenis serta batasan Harga Jual Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini berlaku untuk penyerahan dan atau impor kendaraan bermotor yang Faktur Pajaknya dibuat atau dokumen impornya diselesaikan sejak tanggal 1 Januari 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1991
MENTERI KEUANGAN
ttd
J.B. SUMARLIN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.