Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 19/KMK.04/1994
Pengkreditan Pajak Masukan Atas Impor Dan Penyerahan Emas Batangan Yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah Serta Atas Penyerahan Emas Perhiasan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19/KMK.04/1994
TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN EMAS BATANGAN YANG PAJAK
PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH SERTA ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 telah ditetapkan bahwa PPN yang terutang atas impor dan penyerahan emas batangan oleh badan usaha yang ditunjuk ditanggung pemerintah;
- bahwa ketentuan pelaksanaan penunjukan badan usaha sebagaimana dimaksud di atas tidak sesuai lagi dengan perkembangan perdagangan emas sehingga perlu dilakukan penyesuaian, khususnya yang berkaitan dengan pengkreditan Pajak Masukan yang PPN-nya ditanggung Pemerintah;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur pengkreditan Pajak Masukan atas impor dan penyerahan emas batangan serta atas penyerahan emas perhiasan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3524);
- Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Ditanggung Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33);
- Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN EMAS BATANGAN YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH SERTA ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN.
(1) |
Atas penyerahan emas batangan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan emas batangan atau oleh PKP lainnya yang bergerak di bidang usaha emas, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. |
(2) |
Atas impor emas batangan, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. |
(3) |
Atas penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan emas perhiasan maupun PKP lainnya yang bergerak di bidang usaha emas terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10%. |
(1) |
PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang telah dibayar dari pembelian Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. |
(2) |
PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dapat mengkreditkan Pajak Masukan dari pembelian emas batangan yang PPN-nya ditanggung Pemerintah dan Pajak Masukan dari pembelian bahan baku dan bahan pembantu lainnya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. |
(3) |
Pengkreditan Pajak Masukan dari pembelian emas batangan dalam suatu masa pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah sebanding dengan berat emas batangan yang terkandung dalam emas perhiasan yang dijual, terhadap berat emas batangan yang dibeli yang PPN-nya ditanggung Pemerintah. |
(4) |
Apabila Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) lebih besar dari Pajak Keluaran, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diminta kembali atau direstitusikan, tetapi dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. |
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 898/KMK.04/1986 tentang Penunjukan PT. (PERSERO) Aneka Tambang Unit Logam Mulia sebagai Badan Usaha yang melakukan Penyerahan Emas Batangan, dinyatakan tidak berlaku.
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 14 Januari 1994
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.