Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.04/1985
Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 291/KMK.04/1985
TENTANG
MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 macam dan jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang mewah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28);
MEMUTUSKAN :
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 968/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Macam dan Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Atas penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean oleh Pabrikan atau Impor Barang Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagai tambahan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(1) |
Atas penyerahan dan/atau Impor Barang Kena Pajak yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai tambahan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) |
Atas penyerahan dan/atau Impor Barang Kena Pajak yang tercantum dalam lampiran II Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen) sebagai tambahan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. |
Direktur Jenderal Pajak memberikan penegasan lebih lanjut mengenai macam, jenis atau merek dagang Barang Kena Pajak yang serupa dengan Barang kena Pajak yang tercantum dalam lampiran I dan Lampiran II dalam melaksanakan keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 April 1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1985
MENTERI KEUANGAN
ttd
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.