Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115911.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding


Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 086522 tanggal 27 Februari 2017, yaitu berupa importasi Frozen Beef Tongue Root (Lidah Sapi Beku), negara asal: Australia, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 38.750,00, dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 66.250,00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 101.282.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

  

Menurut Terbanding:

bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-4291/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 menyebutkan dari penelitian harga yang diberitahukan, dalam PIB Nomor 086522 tanggal 27 Februari 2017 diberitahukan nilai transaksi adalah CFR USD 38.750,00, yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti transaksi yang lengkap dan selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode II barang identik sehingga total Nilai Pabean menjadi sebesar CIF USD 66.250,00 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 101.282.000,00;

 

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan kepada Majelis Surat nomor SR- 91/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 25 April 2018 hal Penjelasan Tertulis Keabsahan SPTNP dan Kewenangan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen, pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:

 

Sehubungan dengan sidang banding atas permohonan Banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding: Nomor KEP-4291/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017, KEP-4291/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017, KEP-4291/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017, KEP-4225/KPU.01/2017 tanggal 05 Juli 2017, KEP-45261KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 dan KEP-4365/KPU.01/2017 tanggal 07 Juli 2017, mengenai keabsahan SPTNP dikaitkan dengan Kewenangan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen dan Fungsi Penagihan dalam SPTNP, dengan ini disampaikan tangapan Terbanding sebagai berikut:

1. Bahwa kewenangan Pejabat Bea dan Cukai dalam menetapkan tarif dan/atau nilai pabean tercantum pada Pasal 16 Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana berikut, dan ketentuan tersebut diatur Iebih lanjut dengan atau berdasarkan Peratuan Menteri,
 

Pasal 16

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(3) ...
(4) ...
(5) ...
(6) Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur Iebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
 

2. Bahwa mengenai Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan SPTNP sebagaimana Pasal 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tersebut, dijelaskan pada Ketentuan Umum, merupakan pegawai DJBC yang ditunjuk dalam jabatan tertentu, sebagai berikut:
 

Pasal

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini.
 

3. Bahwa pada Pasal 1, 2 dan 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011, Pejabat bea dan cukai yang dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean merupakan Pegawai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UU
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

(7) Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang
 

Pasal 2

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor.

  

Pasal 3

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor.
 

Dalam kasus sengketa a quo, SPTNP nomor SPTNP-0048979/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 16 Maret 2017 yang ditetapkan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen, telah  diberi  kewenangan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan penetapan tarif dan nilai pabean, sehingga atas SPTNP tersebut telah sesuai dengan ketentuan.
 

4. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, den Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011, disebutkan bahwa penetapan tarif/atau nilai pabean dituangkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Niiai Pabean (SPTNP) sekaligus disebutkan fungsi SPTNP, sebagai berikut:
 

Pasal 5

(1) Penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penetapan nilai pabeari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dart penetapan tarif dan/ kit-au niiai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dituangkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).
(2) SPTNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
  1. penetapan pejabat bea dan cukai;
  2. pemberitahuan; dan
  3. penagihan kepada importer;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturah Menteri Keuangan Nornor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011, disebutkan penyampaian Surat Penetapan disampaikan melalui Pertukaran Data Elektronik (PDE);

 

BAB IV

PENYAMPAIAN SURAT PENETAPAN

Pasal 14

(1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2) disampaikan kepada orang yang bersangkutan
  1. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal atau
(4) Surat penetapan yang disampaikan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan alat bukti yang sah.
6. Bahwa berdasarkan peraturan tersebut telah jelas mengenai kewenangan Pejabat bea dan Dalam hat ini Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean dengan SPTNP dilakukan oleh Pejabat Fungsional Bea dan Cukai dimana fungsi SPTNP selain sebagai bentuk penetapan juga sebagai surat penagihan. Dengan demikian, pejabat Bea dan Cukai telah diberikan mandat oleh Undang-undang dan Peraturan Menteri Keuangan untuk melakukan penetapan dan menerbitkan SPTNP dan melakukan penagihan.
7. Adapun terhadap yang disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa SPTNP harus ditandatangani oieh Pejabat Tertinggi (Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Eselon II) sebagaimana yang Pemohon contohkan berupa Surat Penetapan Pabean (SPP), dapat disampaikan pendapat bahwa SPP pada dasarnya dapat diterbitkan oleh semua Pejabat Bea dan Cukai, namun pelaksanaan penetapan dalam  rangka   kewenangan   Direktur Jenderal dalam penetapan, diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah/ Kepala Kantor Pelayanan Utama sebagai pejabat yang diberikan pelimpahan wewenang oleh Direktur Jenderal.
8. Bahwa SPTNP tidak harus ditandatangani karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 dapat disampaikan melalui media elektronik. Maka, penyampaian SPTNP adalah menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE).
9. Bahwa tanda tangan Pejabat yang tidak tercetak secara Iengkap pada SPTNP merupakan hasil cetakan sistem, sedangkan Nama dan NIP PFPD yang melakukan penetapan tarif danlatau nitai pabean tercantum secara Iengkap pada sistem sebagaimana screenshoot pada sistem Aplikasi CEISA;
10. Bahwa SPTNP yang tidak ditandatangani oleh Pejabat Eselon II dan nama Pejabat yang tidak tercetak secara lengkap pada SPTNP menurut pendapat Terbanding tidak menggugurkan keabsahan SPTNP.
11. Bahwa bersama ini juga Terbanding sampaikan kajian (terlampir) mengenai "Keabsahan SPTNP Dikaitkan dengan Kewenangan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen dan Fungsi Penagihan dalam SPTNP" dengan kesimpuian bahwa SPTNP ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur dan substansi sesuai dengan objek Berdasarkan hal tersebut, dengan terpenuhinya syarat sahnya keputusan pada SPTNP maka SPTNP adafah sah menurut hukum (rechtsgeldig) dan memiliki kekuatan hukum (rechtskracht) untuk dilaksanakan.
12. Dapat disampaikan bahwa selama ini sengketa atas SPTNP sudah sering diputus dan dibahas secara materi (bukan formal) di Pengadilan Pajak, sehingga dengan hormat agar Majelis untuk tidak mempertimbangkan alasan keabsahan yang dipertanyakan oleh Pemohon Banding.
  

Menurut Pemohon Banding:

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan Banding adalah formal SPTNP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Terbanding dalam melakukan Penetapan tidak berdasarkan pada fakta-fakta yang ada dan/atau dokumen-dokumen resmi yang menjadi dasar pengenaan bea masuk dan pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor sehingga sangat merugikan Pemohon Banding, sehingga Pemohon meminta Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda nihil;

  

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4291/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Frozen Beef Tongue Root (Lidah Sapi Beku) dari Australia dengan PIB No. 086522 tanggal 27 Februari 2017 sebesar CIF USD 38.750,00 yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti transaksi yang lengkap, dan selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode II barang identik sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 66.250,00;

 

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4589/KPU.01/2015 tanggal 16 Juni 2015 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait;

 

bahwa SPTNP nomor SPTNP-004680/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 Maret 2017 diterbitkan oleh Terbanding telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, den Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011, dan disampaikan melalui media elektronik sehingga tidak memerlukan tanda tangan dan cap stempel pejabat berwenang;

 

bahwa SPTNP nomor SPTNP-004680/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 Maret 2017 memenuhi ketentuan formal penerbitan SPTNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

 

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

 

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-34/PMK.04/2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

 

bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;

 

bahwa selanjutnya Majelis memeriksa bukti bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice dan Packing List nomor: 52387 tanggal 26 Januari 2017, yang diterbitkan oleh Kilcoy Pastoral Company Ltd, Australia, dengan alamat: Winya 4830 D’aguilar Highway, Kilcoy, Queensland 4515, Australia ACN 89 009 671 112, disebutkan Description of Goods: Frozen Beef Tongue Root (Lidah Sapi Beku), Qty 1000 Ctns, total amount USD 38.750,00, Trade Terms: CIF Jakarta, Gross Weight: 25537,72 Kgs Net Weight: 25000 Kgs;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: MAEU571738808 tanggal 06 Februari 2017, disebutkan Description of Goods: Frozen Beef Tongue Root (Lidah Sapi Beku), Gross Weight: 25537,72 Kgs Net Weight: 25000 Kgs dimuat dengan Kapal/Voy IRENES WARWICK dari pelabuhan muat Brisbane- Australia ke Jakarta-Indonesia, dengan nama Shipper Kilcoy Pastoral Company Ltd, Australia, dengan alamat: Winya 4830 D’aguilar Highway, Kilcoy, Queensland 4515, Australia ACN 89 009 671 112;

 

bahwa barang impor sesuai Invoice nomor: 52387 tanggal 26 Januari 2017 dan Bill of Lading nomor: MAEU571738808 tanggal 06 Februari 2017 telah diasuransikan dengan asuransi luar negeri yang diterbitkan oleh Allianz Marine & Transit Underwriting Agency Pty Ltd, Australia dengan Certificate Number: KIL6317 tanggal 08 Februari 2017, Marine Cargo Policy Number: 84-0005058- CMC senilai USD 42.624,00;

 

bahwa hingga persidangan berakhir, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti transaksi sehingga tidak dapat dibuktikan nilai pabean merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar kepada penjual;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 086522 tanggal 27 Februari 2017, disebutkan nama pemasok Kilcoy Pastoral Company Ltd, Australia, nomor Invoice 52387 tanggal 26 Januari 2017, nomor B/L MCPU575690504 tanggal 19 Desember 2017, nama barang Frozen Beef Tongue Root (Lidah Sapi Beku), jumlah barang 1000 Ctns, dan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 38.750,00, tidak dapat dibuktikan sebagai nilai pabean yang merupakan harga yang sebenarnya dibayar kepada penjual;
  

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Frozen Beef Tongue Root (Lidah Sapi Beku) dari Australia dengan PIB No. 086522 tanggal 27 Februari 2017, dan nilai pabean yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 086522 tanggal 27 Februari 2017 ditetapkan sesuai KEP-4291/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 sebesar CIF USD 66.250,00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 101.282.000,00, (seratus satu juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah);

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perUndang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

  

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4291/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-004680/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 Maret 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Frozen Beef Tongue Root (Lidah Sapi Beku), negara asal: Australia, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 086522 tanggal 27 Februari 2017 sebesar CIF USD 66.250,00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 101.282.000,00, (seratus satu juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah);

 

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 24 Mei 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

 

S S., S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua,
HR, S.H.. sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E. sebagai Hakim Anggota,
AC, S.E., Ak. M.Si.  sebagai Panitera Pengganti,

 

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.