Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115912.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding


Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 087430 tanggal 27 Februari 2017, yaitu berupa importasi 1.472 CT/NW:23.552 Kg Frozen Beef Hearts (Jantung Sapi Beku), negara asal: Australia, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 29.440,00, dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 36.505,60, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 11.893.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

  

Menurut Terbanding:

bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-4225/KPU.01/2017 tanggal 05 Juli 2017 menyebutkan dari penelitian harga yang diberitahukan, dalam PIB Nomor 087430 tanggal 27 Februari 2017 diberitahukan nilai transaksi adalah CFR USD 29.440,00, yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti transaksi yang lengkap dan selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 36.505,60 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 11.893.000,00;
 

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan kepada Majelis Surat nomor SR- 104/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 14 Maret 2018 hal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
 

A. Pokok Sengketa
 
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

 

bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding dalam surat banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

 

bahwa berdasarkan penelitian, pada intinya pemohon banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding KEP-4225/KPU.01/2015 tanggal 05 Juli 2017 dengan alasan seperti yang disebutkan dalam surat banding, namun atas hal tersebut Terbanding akan menguraikan dasar penetapan Terbanding pada butir-butir berikutnya;

 

bahwa keberatan atas penetapan Nilai Pabean;

 

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan PIB nomor 087430 tanggal 27 Februari 2017 sebagai berikut :

a. Jenis barang : Frozen Beef Hearts (Jantung Sapi Beku);
b. Jumlah barang : 472 CT! NW:23.552 KG;
c. Negara Asal : Australia (AU);
d. Nilai Pabean (CIF)  : USD 440,00
e. Supplier  : Teys Australia , Ltd.
 
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan atas importasi tersebut di atas menjadi sebagai berikut:

Pos Jenis Barang Jumlah Sat PIB (CIF) USD Penetapan (CIF) USD
Harga Sat Total Harga Sat Total
1. Frozen Beef Hearts (Jantung Sapi Beku) 23.552 KGM 1,25 29.440,00 1,55 30.505,60
 

bahwa alasan dan Metode Penetapan Pejabat Bea dan Cukai sesuai LPPNP;

 

bahwa jumlah tagihan BM dan PDRI Rp11.893.000,00 (sebelas juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);

 

bahwa alasan keberatan ialah pembebanan sesuai dengan uraian pada Surat Permohonan Keberatan tentang Nilai Pabean;

 

B. Penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen PIB:
 
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait Iainnya;

 

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean.

 

bahwa terhadap importasi Pemohon Banding ditetapkan pada jalur Hijau (HM), tidak dilakukan pemeriksaan fisik den dapat disampaikan bahwa Pemohon termasuk dalam perusahaan dengan profil Medium Risk;

 

bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data berupa fotokopi SPTNP, BPJ, PIB, Tax Invoice, Packing list, Bill of lading (B/L), Purchase Confirmation, Sale Confirmation, Sertificate Of Insurance, Aplikasi Transfer dan Rekening Giro;

 

bahwa selanjutnya dilakukan penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dengan ikhtisar sebagai berikut:

 

No Dokumen Nomor / Tanggal Nilai (USD) Keterangan
1. PIB Nomor 087430
Tgl 27 Februari 2017
29.440,00 Negara asal: Australia (AU)
2. Dokumen terkait kontrak :      
  - Purchase Confirmation No.0217/0011
Tgl 07 Februari 2017
31.250,00 -Incoterm: CIF JAKARTA
-Term of Payment: 100% TT PAYMENTS ON FAXED COPY OF COMMERCIAL INVOICE
  - Sale Confirmation No.59859
Tgl 07 Februari 2017
31.250,00 Payment: T/T Fax documents
  - Tax Invoice No. 6577174
Tgl 10 Februari 2017
29.440,00 -Penerbit TEYS AUSTRALIA PTY LTD
-Incoterm: CIF JAKARTA Term Of Payment: T/T Fax documents.
  - Packing List Tanpa Nomor
Tanpa Tanggal
  -Quantity: 1.472 Cartons
-NW: 23.552 KGS
3. Bill of Lading (B/L) No.OOLU4041459480
Tgl 14 Februari 2017
  -1,472 CTNS / GW: 24.272,70 KGS
-FREIGHT PREPAID
4. Polis Asuransi Policy No.40 A 1758895
Tgl 13 Februari 2017
  Insured value: USD 32.384,00
5. Dokumen pembayaran :      
  - Application Transfer Tgl 14 Februari 2017   - Transfer via Bank BCA
  - Rekening Koran Tanggal 14/02/2017 dan 16/02/17   Tidak terdapat keterangan atas pembayaran Invoice No. 6577174
  - Bukti pembayaran asuransi DN - - Tidak diserahkan
6. L/C - - Tidak diserahkan
7. SPT masa PPN Impor -- - Tidak diserahkan
8. Faktur Pajak Standar - - Tidak diserahkan
9. Faktur Penjualan -- - Tidak diserahkan
10. Pembukuan transaksi - - Tidak diserahkan

 

bahwa dari penelitian terhadap dokumen pelengkap pabean kedapatan sebagai berikut:

  1. Pada Purchase Confirmation dan Sale Confirmation tercantum total nilai transaksi yang disepakati sebesar USD 31.250,00 dimana berbeda dengan nilai transaksi pada tax invoice No. 657717 tanggal 10 Februari 2017 yaitu sebesar USD 29.440;
  2. Rekening Koran yang dilampirkan hanya berisi tanggal transaksi 14/02/17 dan 16/02/17 serta tidak terdapat keterangan atas pembayaran Invoice 6577174 sehingga tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya dan tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti- bukti transaksi;
  3. Dokumen korespondensi terbentuknya harga tidak dilampirkan.
  4. Pembukuan perusahaan (buku besar, buku bank, buku kas, buku pembelian, buku utang/piutang, buku persediaan, dli) tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya.
  5. Data-data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai

bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai transaksi jenis barang yang diberitahukan pada PIB nomor pendaftaran 087430 tanggal 27 Februari 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena Nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur;

 

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan:

 

Pasal 22

(1) Delam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;
  2. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
  3. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;
  4. meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
  5. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor

Pasal 23 ayat (1)

Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:

  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;
  2. persyaratan nilai transaksi tidak dipenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau;
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai denganpemberitahuan. 

Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.

 

Pasal 27 ayat (3)

Dalam hal hasil uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat:

a. ...dst;
b. nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding,Pejabat Bea dan Cukai; 
  1. ..... dst.;
  2. Melakukan penelitian lebih mendalam dengan menerbitkan 1NP untuk importir kategori risiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat 

Pasal 28 ayat (2)

Alas penerbitan !NP oleh Pejabat Bea dan Cukal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus:

  1. menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP;
  2. menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean; dan 

Pasal 28 ayat (5)

Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran den. keakuratannya, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya.
 

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Pejabat Bea dan Cukai memperoleh data harga barang serupa dari data importasi pada KPU Tanjung Priok dengan perbandingan data untuk barang pos nomor 1 yaitu sebesar CIF USD 1,55/ KGM;

 

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terhadap jenis barang yang diberitahukan pada pos nomor 1 dalam PIB nomor pendaftaran 087430 tanggal 27 Februari 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 36.505,60;

C. Kesimpulan
 
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding nomor KEP-4225/KPU.01/2015 tanggal 05 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea den Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;

 

Demikian disampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding ini untuk menjadi pertimbangan Majelis;

  

Menurut Pemohon Banding:

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan Banding adalah formal SPTNP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Terbanding dalam melakukan Penetapan tidak berdasarkan pada fakta-fakta yang ada dan/atau dokumen-dokumen resmi yang menjadi dasar pengenaan bea masuk dan pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor sehingga sangat merugikan Pemohon Banding, sehingga Pemohon meminta Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda nihil;

  

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4225/KPU.01/2017 tanggal 05 Juli 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 1.472 CT/NW:23.552 Kg Frozen Beef Hearts (Jantung Sapi Beku) dari Australia dengan PIB No. 087430 tanggal 27 Februari 2017 sebesar CIF USD 29.440,00 yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti transaksi yang lengkap, dan selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 36.505,60;

 

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4589/KPU.01/2015 tanggal 16 Juni 2015 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait;

 

bahwa SPTNP nomor SPTNP-004897/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 16 Maret 2017 diterbitkan oleh Terbanding telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, den Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011, dan disampaikan melalui media elektronik sehingga tidak memerlukan tanda tangan dan cap stempel pejabat berwenang;

 

bahwa SPTNP nomor SPTNP-004897/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 16 Maret 2017 memenuhi ketentuan formal penerbitan SPTNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

 

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

 

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-34/PMK.04/2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

 

bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;

 

bahwa selanjutnya Majelis memeriksa bukti bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Confirmation nomor: 0217/0011 tanggal 07 Februari 2017, yang ditujukan kepada Teys Australia Pty Ltd, Australia, dengan alamat: PO BOX 129, Archerfield BC QLD 4108 Building 3, Freeway Office Park, 2728 Logan Road Eight Mile Plains Qld 4113, Australia, disebutkan Description of Goods: 25.000,00 Kgs Frozen Beef Hearts, total amount USD 31.250,00, Sale Terms: CIF Jakarta, Payment Terms: 100% TT Payment on Faxed Copy of Commercial Invoice;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sale Confirmation nomor: 59859 tanggal 07 Februari 2017, yang diterbitkan oleh Teys Australia Pty Ltd, Australia, dengan alamat: PO BOX 129, Archerfield BC QLD 4108 Building 3, Freeway Office Park, 2728 Logan Road Eight Mile Plains Qld 4113, Australia, disebutkan Description of Goods: 1.1563 CT/NW:25.000 Kg 6109 BF HEART-CAP ON BP (INDOMK, total amount USD 31.250,00, Sale Terms: CIF, Payment Terms: TT Fax Documents;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Tax Invoice dan Packing List nomor: 6577174 tanggal 10 Februari 2017, yang diterbitkan oleh Teys Australia Pty Ltd, Australia, dengan alamat: PO BOX 129, Archerfield BC QLD 4108 Building 3, Freeway Office Park, 2728 Logan Road Eight Mile Plains Qld 4113, Australia, disebutkan Description of Goods: 1.472 CT/NW:23.552 Kg Frozen Beef Hearts (Jantung Sapi Beku), Qty 1472 Ctns, total amount USD 29.440,00, Trade Terms: CIF Jakarta, Gross Weight: 53475,60 Kgs Net Weight: 23552,00,00 Kgs;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: OOLU4041459480 tanggal 14 Februari 2017, disebutkan Description of Goods: 1.472 CT/NW:23.552 Kg Frozen Beef Hearts (Jantung Sapi Beku), Gross Weight: 53475,60 Kgs Net Weight: 23552,00,00 Kgs dimuat dengan Kapal/Voy JPO VIRGO 011N dari pelabuhan muat Melbourne- Australia ke Jakarta- Indonesia, dengan nama Shipper Teys Australia Pty Ltd, Australia, dengan alamat: PO BOX 129, Archerfield BC QLD 4108 Building 3, Freeway Office Park, 2728 Logan Road Eight Mile Plains Qld 4113, Australia;

 

bahwa barang impor sesuai Invoice nomor: 6577174 tanggal 10 Februari 2017 dan Bill of Lading nomor: OOLU4041459480 tanggal 14 Februari 2017 telah diasuransikan dengan asuransi luar negeri yang diterbitkan oleh CGU Insurance, Sydney dengan Certificate Number: 6577174 tanggal 13 Februari 2017, Policy Number: 40A 1758895 senilai USD 32.384,00;

 

bahwa hingga persidangan berakhir, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti transaksi sehingga tidak dapat dibuktikan nilai pabean merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar kepada penjual;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 087430 tanggal 27 Februari 2017, disebutkan nama pemasok Teys Australia Pty Ltd, Australia, nomor Invoice 6577174 tanggal 10 Februari 2017, nomor B/L MCPU575690504 tanggal 19 Desember 2017, nama barang 1.472 CT/NW:23.552 Kg Frozen Beef Hearts (Jantung Sapi Beku), jumlah barang 1472 Ctns, dan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 29.440,00, tidak dapat dibuktikan sebagai nilai pabean yang merupakan harga yang sebenarnya dibayar kepada penjual;

  

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa 1.472 CT/NW:23.552 Kg Frozen Beef Hearts (Jantung Sapi Beku) dari Australia dengan PIB No. 087430 tanggal 27 Februari 2017, dan nilai pabean yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 087430 tanggal 27 Februari 2017 ditetapkan sesuai KEP-4225/KPU.01/2017 tanggal 05 Juli 2017 sebesar CIF USD 36.505,60 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 11.893.000,00, (sebelas juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);

  

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perUndang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

  

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4225/KPU.01/2017 tanggal 05 Juli 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-004897/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 16 Maret 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor 1.472 CT/NW:23.552 Kg Frozen Beef Hearts (Jantung Sapi Beku), negara asal: Australia, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 087430 tanggal 27 Februari 2017 sebesar CIF USD 36.505,60, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 11.893.000,00, (sebelas juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);

 

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 24 Mei 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

 

S S., S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua,
HR, S.H.. sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E. sebagai Hakim Anggota,
AC, S.E., Ak. M.Si.  sebagai Panitera Pengganti,

 

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.