Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Agar mengingatkan kembali kepada para Wajib Pajak mengenai jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2000. Berhubung tanggal 25 dan 26 Maret 2001 jatuh pada hari libur, maka sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tanggal jatuh tempo penyetoran/pembayaran PPh Pasal 29 paling lambat tanggal 27 Maret 2001. | ||||||||||
2. | Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-547/PJ/2000, agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
|
||||||||||
3. | Dalam rangka pemantauan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-547/PJ/2000, hasil kegiatan dimaksud dalam angka 2 di atas agar dilaporkan secara berkala setiap tiga bulan kepada Kepala Kantor Wilayah atasan Kantor Pelayanan Pajak masing-masing dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Pajak Penghasilan dan Direktur Informasi Perpajakan dengan menggunakan format laporan sebagaimana dimaksud dalam lampiran I Surat Edaran ini paling lambat 20 hari setelah akhir triwulan, dimulai Triwulan I (Januari s.d. Maret 2001). | ||||||||||
4. | Dalam melakukan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh khususnya 100 WP Besar dan 100 WP Besar lainnya, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar secara cermat meneliti pos biaya dalam Laporan Keuangan yang merupakan objek PPh Pasal 23, dibandingkan dengan pelaksanaan kewajiban pemotongan/ pemungutan PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan. Apabila diketahui adanya objek PPh Pasal 23 yang belum atau kurang dipungut/dipotong agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil dari penelitian tersebut agar dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah atasan Kantor Pelayanan Pajak masing-masing dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Pajak Penghasilan dan Direktur Informasi Perpajakan paling lambat tanggal 25 April 2001 dengan format laporan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Surat Edaran ini. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.