Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 130/PMK.010/2005
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 Tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 130/PMK.010/2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005
TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan ekspor dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, serta tetap terjaganya persediaan Crude Palm Oil/(CPO) di dalam negeri perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 Tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarip Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Keuangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN Nomor 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor diubah sbb.:
- Pasal 5 dihapus.
-
Besaran tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit CPO dan Produk Turunannya sebagaimana ditetapkan dalam angka Romawi I Lampiran diubah menjadi sbb.:
NO URAIAN TERMASUK DALAM
POS TARIFTARIF PUNGUTAN
EKSPORI. KELAPA SAWIT, CPO DAN PRODUK TURUNANNYA a. Buah dan Kernel Kelapa Sawit 1207.10.00.00 3,0% b. Crude Palm Oil (CPO) 1511.10.00.00 1,5% c. Crude Olein (CRD Olein) 1511.90.90.20 0,3% d. Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RDB PO) 1511.90.90.10 0,3% e. Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBD Olein) 1511.90.90.39 0,3%
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 10 Oktober 2005.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Desember 2005
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.