Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Madya Batam sejak tanggal 1 Februari 2006. |
(2) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat terutangnya pajak, maka tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut hanya ditetapkan di KPP Madya Batam sejak tanggal 1 Mei 2006. |
(3) | Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memenuhi kewajiban perpajakannya di KPP Madya Batam sejak tanggal 1 Mei 2006. |
(1) | KPP lama tempat Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikukuhkan, wajib mencabut pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan pada tanggal 31 Januari 2005. |
(2) | KPP lama tempat Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dikukuhkan, wajib mencabut pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan paling lambat tanggal 30 April 2006. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.