Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 160/PJ/2005
Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 160/PJ/2005 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (Skb) Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh D
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 160/PJ/2005
TENTANG
RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 160/PJ/2005
TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN
YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya kekeliruan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2005 tanggal 9 November 2005 pada Pasal 7 ayat (3), Lampiran I angka 5, Lampiran III ke-2, dan lembar ke-3, maka kami memandang perlu untuk ralat sebagai berikut :
1. | Pasal 7 ayat (3) : Tertulis :
Seharusnya :
|
||||
2. | Mengubah bunyi Lampiran I angka 5, yang semula berbunyi sebagai berikut :
Menjadi :
|
||||
3. | Mengubah bunyi Lampiran III Lembar ke-2 yang semula berbunyi :
Menjadi :
|
||||
4. | Lampiran III Lembar ke-3 : Tertulis : Untuk Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan. Seharusnya : Tidak ada |
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Pasal 7 ayat (3), Lampiran I angka 5, Lampiran III Lembar ke-2, dan Lembar ke-3, Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.