Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 34/PJ.6/2002
27 September 2002

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ.6/2002

TENTANG

LSPOP INFORMASI RINCI OBJEK PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.6/2002 tanggal 8 Agustus 2002 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Pembentukan Informasi Rinci Objek Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam melaksanakan kegiatan pembentukan informasi rinci objek pajak, pengumpulan data lapangan (informasi tambahan) menggunakan LSPOP Informasi Rinci Objek Pajak dengan bentuk dan petunjuk pengisian sebagaimana terlampir;

  2. Sebagai suatu kegiatan dengan prioritas objek pajak potensial maka dalam rangka efisiensi, pengadaan LSPOP Informasi Rinci Objek Pajak agar menyesuaikan jumlah kebutuhan yang sebenarnya;

  3. Standar biaya pencetakan LSPOP Informasi Rinci Objek Pajak mengacu pada standar biaya pencetakan LSPOP sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2002 tanggal 20 Desember 2002, demikian pula ketentuan tentang pembendelan dan biaya pembendelan juga mengacu pada ketentuan dan biaya pembendelan LSPOP.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




a.n Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP. 060035801

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA