Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
27 September 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ.6/2002
TENTANG
LSPOP INFORMASI RINCI OBJEK PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-30/PJ.6/2002 tanggal 8 Agustus 2002 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Pembentukan Informasi Rinci Objek Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Dalam melaksanakan kegiatan pembentukan informasi rinci objek pajak, pengumpulan data lapangan (informasi tambahan) menggunakan LSPOP Informasi Rinci Objek Pajak dengan bentuk dan petunjuk pengisian sebagaimana terlampir;
- Sebagai suatu kegiatan dengan prioritas objek pajak potensial maka dalam rangka efisiensi, pengadaan LSPOP Informasi Rinci Objek Pajak agar menyesuaikan jumlah kebutuhan yang sebenarnya;
- Standar biaya pencetakan LSPOP Informasi Rinci Objek Pajak mengacu pada standar biaya pencetakan LSPOP sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2002 tanggal 20 Desember 2002, demikian pula ketentuan tentang pembendelan dan biaya pembendelan juga mengacu pada ketentuan dan biaya pembendelan LSPOP.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
a.n Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB
ttd.
Suharno
NIP. 060035801
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.