Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak untuk terus menerus meningkatkan upaya pemberian pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.6/1994 tanggal 15 April 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat (PST) dalam SISMIOP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- | tersedianya ruangan khusus PST; |
- | papan petunjuk pelayanan; |
- | kotak saran/pengaduan; |
- | transparansi ruangan petugas PST dan antar seksi. |
- | tata letak ruang PST mudah dikenali dan dijangkau Wajib Pajak; |
- | alur pelayanan sesuai dengan ketentuan; |
- | berkas ditatausahakan rapi pada tempat yang semestinya. |
- | pengaturan jam kerja pelayanan; |
- | mempercepat waktu penyelesaian setiap jenis pelayanan; |
- | penunjukan koordinator dan petugas PST secara resmi oleh Kepala Kantor. |
- | pelayanan dilakukan secara berurutan, tertib dan teratur; |
- | pelayanan tidak membedakan status sosial Wajib Pajak; |
- | pengaturan hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Petugas yang ditunjuk. |
- | tersedianya sarana penunjang pelayanan di PST seperti : televisi, air minum, majalah/ koran, tanaman; |
- | kebersihan kantor (ruang PST, ruang seksi, toilet, halaman/tempat parkir, taman); |
- | tersedianya tempat ibadah, tempat parkir yang terpisah antara pegawai dan Wajib Pajak, dan toilet; |
- | Keamanan kendaraan Wajib Pajak. |
Untuk mendukung upaya peningkatan PST tersebut diatas, diminta kepada Saudara untuk memasang in-fokus yang telah didistribusikan di setiap KPPBB di ruangan PST sebagai kelengkapan sarana pelayanan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
ttd.
SuharnoDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.