Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 21/PJ.6/2004
06 April 2004

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ.6/2004

TENTANG

PENINGKATAN KINERJA PELAYANAN SATU TEMPAT (PST)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak untuk terus menerus meningkatkan upaya pemberian pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.6/1994 tanggal 15 April 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat (PST) dalam SISMIOP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam rangka peningkatan kinerja PST dimaksud, diminta kepada Saudara untuk mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan sebagai berikut :
      1. Keterbukaan, meliputi antara lain :
        - tersedianya ruangan khusus PST;
        - papan petunjuk pelayanan;
        - kotak saran/pengaduan;
        - transparansi ruangan petugas PST dan antar seksi.



      1. Kesederhanaan, meliputi antara lain:
        - tata letak ruang PST mudah dikenali dan dijangkau Wajib Pajak;
        - alur pelayanan sesuai dengan ketentuan;
        - berkas ditatausahakan rapi pada tempat yang semestinya.



      1. Kepastian, meliputi antara lain :
        - pengaturan jam kerja pelayanan;
        - mempercepat waktu penyelesaian setiap jenis pelayanan;
        - penunjukan koordinator dan petugas PST secara resmi oleh Kepala Kantor.




      1. Keadilan, meliputi antara lain :
        - pelayanan dilakukan secara berurutan, tertib dan teratur;
        - pelayanan tidak membedakan status sosial Wajib Pajak;
        - pengaturan hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Petugas yang ditunjuk.



      1. Keamanan dan kenyamanan, meliputi antara lain :
        - tersedianya sarana penunjang pelayanan di PST seperti : televisi, air minum, majalah/ koran, tanaman;
        - kebersihan kantor (ruang PST, ruang seksi, toilet, halaman/tempat parkir, taman);
        - tersedianya tempat ibadah, tempat parkir yang terpisah antara pegawai dan Wajib Pajak, dan toilet;
        - Keamanan kendaraan Wajib Pajak.



      1. Perilaku petugas yang mencerminkan kedisiplinan, ketrampilan, kecakapan, kecekatan, kesopanan, dan keramahan.
  2. Untuk mendukung upaya peningkatan PST tersebut diatas, diminta kepada Saudara untuk memasang in-fokus yang telah didistribusikan di setiap KPPBB di ruangan PST sebagai kelengkapan sarana pelayanan.

  3. Dalam rangka penyempurnaan SE-19/PJ.6/1994, diminta kepada Saudara untuk memberikan masukan ke KPDJP c.q. Direktorat PBB dan BPHTB.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.





a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 060035801

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA