Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 23/PMK.03/2006
Ralat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2006 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2002 Tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23/PMK.03/2006
TENTANG
RALAT PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/PMK.03/2006
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/KMK.03/2002
TENTANG TATA CARA PENYITAAN KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK BERUPA PIUTANG
DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Berhubung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2006 tanggal 20 Maret 2006 terdapat kekeliruan pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan tersebut maka perlu diralat sebagai berikut :
Tertulis :
"(2) | Pelaksanaan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan Piutang yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan cara :
|
Seharusnya :
"(2) | Pelunasan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan Piutang yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan cara :
|
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan tersebut telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 15 Mei 2006
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd.
J.B. KRISTIADI
NIP 060032007
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.