Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 23/PMK.03/2006

Kategori : KUP

Ralat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2006 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2002 Tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23/PMK.03/2006

TENTANG

RALAT PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/PMK.03/2006
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/KMK.03/2002
TENTANG TATA CARA PENYITAAN KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK BERUPA PIUTANG
DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 


Berhubung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2006 tanggal 20 Maret 2006 terdapat kekeliruan pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan tersebut maka perlu diralat sebagai berikut :

Tertulis :
"(2) Pelaksanaan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan Piutang yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan cara :
  1. Dijual oleh Pejabat kepada pembeli; atau
  2. Disetor langsung oleh pihak yang berkewajiban membayar utang ke Kas Negara atas permintaan Pejabat."

Seharusnya :
"(2) Pelunasan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan Piutang yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan cara :
  1. Dijual oleh Pejabat kepada pembeli; atau
  2. Disetor langsung oleh pihak yang berkewajiban membayar utang ke Kas Negara atas permintaan Pejabat."


Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan tersebut telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 15 Mei 2006
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd.

J.B. KRISTIADI
NIP 060032007