Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
"(2) | Pelaksanaan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan Piutang yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan cara :
|
"(2) | Pelunasan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan Piutang yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan cara :
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.