Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA KERJA DAN PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA TIM PENYUSUNAN PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK.
Memperpanjang masa kerja Tim Penyusunan Pelaksanaan Undang-undang tentang Pengadilan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.01/2002 selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2004 sampai dengan 30 Juni 2004.
Susunan anggota Tim Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang tentang Pengadilan Pajak sebagai berikut:
1. | Sekretaris Jenderal | Pengarah |
2. | Kepala Biro Hukum dan Humas | Anggota |
3. | Sekretaris Pengadilan Pajak | Wakil Ketua |
4. | Kepala Bagian Hukum Fiskal, Biro Hukum dan Humas | Sekretaris |
5. | Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak | Anggota |
6. | Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, DJBC | Anggota |
7. | Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak | Anggota |
8. | Kepala Bagian Bantuan Hukum, Biro Hukum dan Humas | Anggota |
9. | Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Biro Hukum dan Humas | Anggota |
10. | Kepala Bagian Umum, Sekretariat Pengadilan Pajak | Anggota |
11. | Kepala Bagian Dokumentasi dan Yurisprudensi, Sekretariat Pengadilan Pajak | Anggota |
12. | Drs. Tohar Setiabudi/Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak | Anggota |
13. | Mohammad Irwan, S.E/Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak | Anggota |
14. | Kasubdit Dokumentasi dan Peraturan Perpajakan dan Bantuan Hukum, DJP | Anggota |
15. | Gatot Soenaryo/pelaksana harian pada Pengadilan Pajak | Anggota |
16. | Komang Susanta/pelaksana harian pada Pengadilan Pajak | Anggota |
17. | Kasubag Hukum Pajak, Biro Hukum dan Humas | Anggota |
18. | Kasubag Hukum Pabean dan Cukai, Biro Hukum dan Humas | Anggota |
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan kepada Mata Anggaran 69 pada Departemen Keuangan,
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2004,
ttd.
BOEDIONODokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.