Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
31 Maret 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 03/BC/2004
TENTANG
PENEGASAN TATALAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
DALAM RANGKA PELAYANAN KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
68/KMK.04/2004 tanggal 12 Februari 2004 tentang Tatacara Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai Dalam Rangka Kemudahan impor Tujuan Ekspor (KITE) yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 19/A/2004, Nomor 23/BC/2004 tanggal 17 Maret 2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.04/2004 Tentang Tatacara Pengembalian Bea Masuk Dan/Atau Cukai Dalam Rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, perlu ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Blanko SPMK
- Format sesuai Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.04/2004 tentang Tatacara Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai dalam Rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);
- Dibuat rangkap 4 (empat) sesuai dengan peruntukkannya dengan mempergunakan kertas NCR berukuran F4 (215 x 330 mm) dengan ruang dan kolom sesuai contoh sebagaimana terlampir (warna lembar 1 putih, lembar 2 kuning muda, lembar 3 biru muda, lembar 4 merah muda);
- Setiap set blanko SPMK diberi nomor urut;
- Pengadaaan, pendistribusian dan penatausahaan blanko SPMK dilakukan oleh Sekretaris DJBC u.p. Kepala Bagian Perlengkapan;
- Permohonan blanko SPMK diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Sekretaris DJBC u.p. Kepala Bagian Perlengkapan;
- Kepala Kantor Wilayah wajib mempertanggungjawabkan pemakaian blanko SPMK dan melaporkannya setiap akhir tahun anggaran kepada Direktur Jenderal Bea u.p. Sekretaris Direktorat Jenderal.
2. Pengiriman copy SKPFP BM-C ke Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC)
- Dalam hal KPBC tempat pengeluaran barang impor yang mendapatkan KITE lebih dari satu, maka pengiriman copy SKPFP BM-C dilakukan dengan cara memfotocopy SKPFP BM-C bersangkutan;
- Fotocopy SKPFP BM-C tersebut pada huruf a dilegalisir oleh Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah bersangkutan.
3. |
Laporan realisasi pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai (DA 08.11) Dalam hal laporan realisasi pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai (DA 08.11) yang disampaikan oleh KPKN kepada KPBC terdapat realisasi pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang berasal dari KITE, sebelum disampaikan kembali kepada KPKN laporan tersebut wajib dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada Kepala Kantor Wilayah yang menerbitkan SPMK. |
4. Konfirmasi LPBC/LHP
- Dalam hal LPBC/LHP yang dimintakan dalam permohonan pengembalian tidak ada dalam master file, Kantor Wilayah wajib melakukan konfirmasi pada KPBC penerbit LPBC/LHP;
- KPBC wajib menjawab konfirmasi LPBC/LHP paling lama dalam jangka waktu 24 jam dengan menggunakan surat/faksimili.
5. Penyelesaian Permohonan Pengembalian
- Permohonan pengembalian yang telah diajukan kepada Direktorat Fasilitas Kepabeanan/Bintek Keuangan dan belum diselesaikan sampai dengan tanggal 7 Januari 2004, pemrosesannya dilaksanakan oleh Tim KITE Kanwil IV DJBC Jakarta;
- Permohonan pengembalian yang diajukan setelah tanggal 7 Januari 2004 diproses oleh masing-masing Tim KITE Kanwil tempat NIPER terdaftar;
- Dalam hal permohonan pengembalian pada butir b menunjuk PIB yang pernah diproses dan disetujui sebagian oleh Direktorat Fasilitas Kepabeanan/Bintek Keuangan, maka penyelesaiannya dilakukan oleh Tim KITE Kanwil IV DJBC Jakarta dan Tim KITE Kanwil tempat NIPER terdaftar secara terkoordinasi;
- Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada butir c akan diatur tersendiri.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd.
Eddy Abdurrachman
NIP 060044459
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.