Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Bahwa dengan telah terbentuknya Departemen Komunikasi dan Informatika, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan khususnya menghapus penerimaan dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi dengan Peraturan Pemerintah;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2000 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN.
Beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3940), diubah menjadi sebagai berikut :
"Pasal 2
(1) |
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah, US Dollar, Gold Franc dan Persentase. |
(2) |
Dalam hal pungutan jasa telekomunikasi pelayaran yang diberikan oleh stasiun radio pantai Indonesia, tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mata uang Gold Franc sesuai perjanjian International Telecomunication Union (ITU)." |
Ketentuan Angka IV tentang Penerimaan dari Pelayanan Jasa Pos dan Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 dihapus.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara RI.
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOttd.
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 56
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2000 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
Dengan telah terbentuknya Departemen Komunikasi dan Informatika maka Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi yang sebelumnya berada dalam lingkup Departemen Perhubungan dialihkan ke dalam lingkup Departemen Komunikasi dan Informatika.
Sehubungan dengan hal tsb, perlu menghapus ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan.
Pasal I
Angka 1
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Besaran nilai tukar mata uang Gold Franc terhadap mata uang Rupiah ditetapkan berdasarkan nilai tukar Gold Franc terhadap mata uang US Dollar. Nilai tukar mata uang Gold Franc terhadap mata uang US Dollar adalah $1.00 US sama dengan 2.5374 Gold Franc. Nilai tukar mata uang US Dollar terhadap mata uang Rupiah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan.
Angka 2
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4510
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.