Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari unit-unit kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai biaya pengiriman surat pos dinas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Anggaran yang ditunjuk kepada Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : S-6824/A/2002 tanggal 19 Desember 2002 tentang Tagihan Biaya Pangiriman Surat Pos Dinas Pusat TA 2003 dijelaskan bahwa biaya pengiriman surat Pos Dinas Pusat TA 2003 telah tertampung pada masing-masing DIK Departemen/ Lembaga pada pagu belanja non pegawai.
Pada saat penyusunan DIK Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2003, dana untuk keperluan tersebut belum dialokasikan, maka guna kelancaran operasional dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal Pajak dana untuk biaya pengiriman surat-surat dinas akan dialokasikan dari dana BP-PBB Tahun Anggaran 2003.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
ttd.
Moch. SoebakirDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.