Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 165/PJ/2005
TENTANG
RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-165/PJ/2005
TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubungan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 tanggal 16 Desember 2005 terdapat kekeliruan pada Lampiran II dan Lampiran III, maka perlu diralat sebagai berikut :
- Lampiran II diralat sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
- Nomor urut 1, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 pada Lampiran III diralat sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2006
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.