Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dengan ini disampaikan bahwa:
Dalam Pasal 17C Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) diatur bahwa batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKP) yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kriteria tertentu adalah paling lama 1 (satu) bulan.
Namun demikian, dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada PKP kriteria tertentu, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh PKP kriteria tertentu, harus menerbitkan SKPPKP dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 2 telah lewat, Kepala KPP tidak menerbitkan SKPPKP, maka terhadap aparatur pajak yang lalai dalam melaksanakan tugas sehingga jangka waktu penerbitan SKPPKP terlampaui, dapat dikenakan sanksi kepegawaian yang berlaku.
Dengan demikian, hal-hal yang berkenaan dengan pelayanan penyelesaian permohonan restitusi PPN yang ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.33/2001 tanggal 28 Februari 2001 tentang Jangka Waktu Penyelesaian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, menjadi tidak berlaku.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
ttd
Darmin NasutionDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.