Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR.
Mengubah Angka Romawi II & III Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.02/2006, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
NO | URAIAN | TERMASUK DALAM POS TARIF |
TARIF PUNGUTAN EKSPOR |
II | ROTAN | ||
|
ex.1401.20.00.00 | 20% | |
|
ex.1402.20.00.00 | 15% | |
|
ex.1401.20.00.00 | 15% | |
|
ex.1401.20.00.00 | 15% | |
III | KAYU | ||
|
ex.4408.10.10.00 4408.10.30.00 4408.10.90.00 4408.31.90.00 4408.39.90.00 4408.90.10.00 4408.90.20.00 ex.4408.90.90.00 |
15% | |
|
ex.4401.21.00.00 ex.4401.22.00.00 ex.4401.30.00.00 ex.4404.10.00.00 ex.4404.20.00.00 |
5% | |
|
ex.4407.10.10.00 s/d ex.4407.99.90.00 |
5% |
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, Angka Romawi II & III Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.02/2006, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATIDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.