Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LELANG PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
KETENTUAN DAN PERSYARATAN
(1) | Setiap Pihak dapat menjual Obligasi Negara kepada Pemerintah
|
(2) | Penjualan Obligasi Negara kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui Peserta Lelang.
|
(3) | Peserta Lelang wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Menteri Keuangan cq. Pusat Manajemen Obligasi Negara, yang meliputi : |
|
|
(4) | Dalam hal terjadi perubahan dalam kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)_ ,Peserta Lelang wajib menyerahkan perubahan dimaksud. |
Peserta Lelang dapat mengajukan Penawaran Lelang untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan pihak lain.
(1) | Lelang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Pusat Manajemen Obligasi Negara. |
(2) |
Kepala Pusat Manajemen Obligasi Negara melalui Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan atas Pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) |
(3) |
Menteri Keuangan berhak membatalkan pelaksanaan Lelang, dalam hal terjadi gangguan atau kerusakan teknis pada sistem pelelangan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya Lelang. |
Dalam pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), Pusat Manajemen Obligasi Negara melakukan antara lain :
1) | waktu pelaksanaan pembelian kembali; |
2) | waktu pembukaan dan penutupan Penawaran Lelang; |
3) | seri Obligasi Negara yang akan dibeli kembali; |
4) | seri dan harga Obligasi Negara penukar, dalam hal Lelang dilakukan dengan cara penukaran (debt switching); |
5) | waktu pengumuman hasil lelang; |
6) | tanggal Setelmen |
(1) | Penawaran Lelang dilakukan dengan cara kompetitif; |
(2) | Penetapan harga Lelang bagi pemenang dilakukan dengan metode Harga Beragam (Multiple Prince) |
Menteri Keuangan berhak menolak seluruh atau sebagian dari penawaran Lelang yang masuk.
(1) |
Perhitungan Harga Setelmen per unit Obligasi Negara dalam hal Lelang pembelian kembali Obligasi Negara dengan cara tunai dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(2) |
Perhitungan Harga setelmen per unit Obligasi Negara dalam hal Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara dengan cara penukaran (debt switching) dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan ini. |
Tata Cara Pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara ditetapkan dalam Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan ini.
BAB III
PENETAPAN HASIL LELANG
(1) | Menteri Keuangan menetapkan hasil lelang |
(2) |
Dalam Hal Menteri Keuangan berhalangan, hasil lelang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal berdasarkan pertimbangan dari Komite Kebijakan Pengeluaran Surat Utang Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/2003. |
(3) | Penetapan hasil Lelang didasarkan atas pertimbangan harga waktu pengajuan penawaran penjualan , volume , jatuh tempo dan pengelolaan risiko utang. |
(4) | Hasil Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah transaksi yang sah dan mengikat antara Pemerintah dan Peserta Lelang. |
Pusat Manajemen Obligasi Negara Mengumumkan hasil Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada :
1) | Seri-seri Obligasi Negara; |
2) | Harga Obligasi Negara ; |
3) | Jumlah Nominal Obligasi Negara |
1) | Jumlah nominal Obligasi Negara |
2) | Seri-seri Obligasi Negara |
3) | Yield rata-rata tertimbang dari masing-masing seri Obligasi Negara. |
BAB IV
SETELMEN LELANG PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI NEGARA
Setelmen dilakukan pada 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang ( T+3)
(1) |
Setelmen hasil Lelang hanya dilakukan kepada Peserta Lelang yang dinyatakan menang, baik atas nama dirinya sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain |
(2) | Peserta Lelang yang dinyatakan menang bertanggung jawab atas Setelmen hasil Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) |
Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) wajib dilaporkan sebagai transaksi di luar Bursa oleh Peserta Lelang ke Bursa Efek dimana Obligasi Negara tersebut di catatkan.
Obligasi Negara yang dibeli kembali oleh Pemerintah dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Setelmen mengikuti ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia.
BAB V
SANKSI
Dalam hal Peserta Lelang yang dinyatakan menang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. Peserta Lelang tersebut tidak diperkenankan mengikuti Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara sebanyak 1 (satu) kali pada Lelang berikutnya.
(1) | Dalam hal Peserta Lelang yang dinyatakan menang tidak menyelesaikan transaksi selama 2 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. Peserta Lelang tersebut dikenakan sanksi sebagai berikut : |
|
|
(2) | Transaksi yang tidak diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan batal.
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd
BOEDIONODokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.