Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30/KM.1/2000
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 3/KM.1/2000
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dipandang perlu melakukanpenambahan anggota Tim dan Sekretariat Tim dimaksud terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor :3/KM.1/2000 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Stbl. Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999;
- Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 456/KMK.01/1994 tentang Penunjukkan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Untuk Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Keputusan Menteri Keuangan Dalam Menetapkan Panitia/Tim Yang Dananya Tercantum Dalam DIK/DIP Di Lingkungan Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 3/KM.1/2000 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Rancangan Undang-undang Tentang Perubahan undang-undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 3/KM.1/2000 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK.
PERTAMA :
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/KM.1/2000 sehingga berbunyi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA :
Ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 3/KM.1/2000 dinyatakan tetap berlaku.
KETIGA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 5 Januari 2000.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan;
- Sekretaris Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
- Kepala Biro Hukum dan Humas, Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Keuangan, Departemen Keuangan;
- Kepala Kantor Perbendaharaaan dan Kas Negara Jakarta II;
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2000
a.n. Menteri Keuangan
Sekretaris Jenderal
ttd.
Noor Fuad
NIP 060035183
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.