Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN DAN KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENJATA DAN AMUNISI UNTUK KEPERLUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI).
Atas impor bahan dan komponen untuk pembuatan senjata dan amunisi sebagaimana ditetapkan dalam LAMPIRAN Keputusan Menteri Keuangan ini untuk memenuhi keperluan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 0% (nol perseratus).
Importasi bahan dan komponen sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan oleh PT PINDAD (Persero) selaku industri pembuat senjata dan amunisi di dalam negeri.
Menunjuk Pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta, Tanjung Perak-Surabaya, Gede Bage-Bandung, Soekarno-Hatta Cengkareng, dan Juanda-Surabaya sebagai pelabuhan pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama.
Apabila terdapat penyalahgunaan atas bahan dan komponen sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, maka fasilitas pembebasan Bea Masuk itu dicabut dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 11 Juni 2005.
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATIDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.