Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk memiliki NPWP, dengan ini diberitahukan :
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1986 tanggal 29 Juli 1986 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-pajak Pribadi bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Daerah disebutkan bahwa semua Pegawai Negeri Sipil Golongan III/a PGPS-1968 ke atas sepanjang jumlah penghasilan setahun yang diterima atau diperoleh baik dari pekerjaan maupun di luar pekerjaan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib menyampaikan Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P);
Instruksi Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 02/IMK.01/1986 tanggal 28 Agustus 1986 tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyampaian Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P) bagi Pejabat/Pegawai Departemen Keuangan dan Pejabat/Pegawai BUMN dalam lingkungan Departemen Keuangan disebutkan bahwa LP2P harus diisi secara benar dan dapat dipertanggung jawabkan;
Lampiran I angka 1 butir 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-338/PJ/2001 tanggal 08 Mei 2001 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus sebagai karyawan adalah termasuk PNS setingkat golongan III/ a ke atas;
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
ttd
Moch. SoebakirTembusan :
Direktur Jenderal
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.