Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 143/PJ./2000
Penunjukan Pemimpin Umum Dan Pimpinan Keuangan Majalah Berita Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 143/PJ./2000
TENTANG
PENUNJUKAN PEMIMPIN UMUM DAN PIMPINAN KEUANGAN MAJALAH BERITA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa berhubung dengan adanya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 53/KMK.01/UP.II/2000 tanggal 1 Maret 2000 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon II Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 107/KMK.01/UP.II/2000 tanggal 31 Maret 2000 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon III Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan;
- bahwa dianggap perlu untuk menunjuk kembali Pemimpin Umum dan Pimpinan Keuangan Majalah Berita Pajak.
- Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 53/KMK.01/UP.II/2000 tanggal 1 Maret 2000.
- Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 107/KMK.01/UP.II/2000 tanggal 31 Maret 2000.
MEMUTUSKAN :
Membebaskan dengan hormat para pengasuh lama yaitu Ir. Chaizi Nasucha,MPKN dari jabatan Pemimpin Umum Majalah Berita Pajak dan Drs. Cepi D. Sutman dari jabatan Pimpinan Keuangan Majalah Berita Pajak;
Menunjuk dan mengangkat Drs. Nono Hanafi sebagai Pemimpin Umum Majalah Berita Pajak dan Agustini Asikin, S.H. sebagai Pimpinan Keuangan Majalah Berita Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
DR. MACHFUD SIDIK
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.