Tanda Tera Tahun 2007 terdiri dari Tanda Sah, Tanda Batal, Tanda Jaminan, Tanda Daerah, dan Tanda Pegawai Yang Berhak untuk digunakan dalam kegiatan tera atau ulang.
(1) |
Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berbentuk segilima beraturan, didalamnya terdapat angka arab 07, terdiri dari 3 (tiga) ukuran di masing-masing dengan jarak titik sudut dengan sisi di hadapan sudut tersebut : 6 mm, 4 mm, dan 2 mm. |
(2) |
Pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2007; |
(3) |
Masa berlaku Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangan sampai dengan :
- saat alat-alat ukur dari gelas mengalami pecah, retak, atau rusak;
- tanggal 30 November 2017 untuk Meter KWh 1 (satu) fase dan 3 (tiga) fase;
- tanggal 30 November 2013 untuk Tangki Ukur Apung dan Tangki Ukur Tetap;
- tanggal 30 November 2012 untuk Meter Gas Tekanan Rendah;
- tanggal 30 November 2012 untuk Meter Air Rumah Tangga;
- tanggal 30 November 2009 untuk Meter Prover dan Bejana Ukur yang khusus digunakan untuk menguji Meter Prover, dan
- tanggal 30 November 2008 untuk UTTP, selain UTTP pada hurufa, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f.
|
(1) |
Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (2) berbentuk segitiga sama sisi, di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) garis sejajar tegak lurus pada salah satu sisinya, terdiri dari 3 (tiga) ukuran, masing-masing dengan garis tengah : 6 mm, 4mm, dan 2 mm. |
(2) |
Tanda Batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa berlaku terhitung sejak saat dibubuhkan dan/atau dipasang sampai dengan UTTP tsb dinyatakan dapat digunakan kembali dan diberi Tanda Sah. |
Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berbentuk lingkaran, didalamnya terdapat gambar bunga teratai berdaun sebanyak 8 (delapan) helai, terdiri dari 4 (empat) ukuran, masing-masing dengan garis tengah: 8 mm, 5 mm, 4 mm, dan 2 mm.
Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) berbentuk ellips, di dalamnya terdapat angka arab yang menunjukkan kode unit organisasi Meterologi Legal di Indonesia, terdiri dari 2 (dua) ukuran, masing-masingdengan sumbu panjang 8 mm dan sumbu pendek 6 mm, serta sumbu panjang 4 mm dan sumbu pendek 3 mm.
Tanda pegawai yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) berbentuk lingkaran, didalamnya terdapat huruf latin yang menunjukan inisial Pegawai yang Berhak, terdiri dari 3 (tiga) ukuran, masing-masing dengan garis tengah: 8 mm, 5 mm, dan 4 mm.
Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai masa berlaku terhitung sejak saat dibubuhkan dan/ atau dipasang pada UTTP sampai dengan dinyatakan dicabut.
Contoh Bentuk Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2006
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MARI ELKA PANGESTU