Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 517/PJ./2000
TENTANG
TEMPAT PENGAMBILAN SURAT PEMBERITAHUAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENGAMBILAN SURAT PEMBERITAHUAN.
Surat Pemberitahuan terdiri dari :
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26;
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat;
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21.
(1) |
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diambil di tempat sebagai berikut: |
|
- Kantor Pelayanan Pajak;
- Kantor Penyuluhan Pajak;
- Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; atau
- Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
|
(2) |
Surat Pemberitahuan selain diambil pada tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga bisa didapatkan melalui sistem komputer dengan alamat situs internet atau Homepage Direktorat Jenderal Pajak, yaitu: http://www.pajak.go.id atau mencetak/menggandakan/fotokopi sendiri dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya. |
Surat Pemberitahuan yang didapatkan melalui sistem komputer dan penggandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Pemberitahuan yang diambil dari tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.