Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 92/PMK.03/2006
Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Sehubungan Dengan Bencana Alam Gempa Bumi Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dan Sebagian Provinsi Jawa Tengah Serta Gempa Bumi Dan Tsunami Di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 92/PMK.03/2006
TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN
DENGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DAN SEBAGIAN PROVINSI JAWA TENGAH SERTA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI
DI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU JAWA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa sehuhungan dengan adanya bencana alam gempa bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 27 Mei 2006, serta gempa bumi dan tsunami di pesisir pantai selatan pulau Jawa pada tanggal 17 Juli 2006, maka perlu memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan bagi para Wajib Pajak yang terkena bencana alam tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Menteri Keuangan berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN SEBAGIAN PROVINSI JAWA TENGAH SERTA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU JAWA.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
Bencana alam adalah :
- gempa bumi yang terjadi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 27 Mei 2006 dengan rincian wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I;
- gempa bumi dan tsunami yang terjadi di pesisir pantai pulau Jawa pada tanggal 17 JuIi 2006 dengan wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II;
- Pajak terutang adalah Pajak Bumi dan Bangunan terutang.
Wajib Pajak yang objek pajaknya terkena Bencana alam dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pengurangan Pajak terutang.
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan atas pajak terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan sampai dengan 100 (seratus persen) dari besarnya pajak terutang.
(1) |
Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT atau SKP. |
(2) |
Permohonan pengurangan untuk tahun pajak 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama hingga tanggal 31 Desember 2007. |
(3) |
Permohonan pengurangan untuk tahun pajak setelah tahun pajak 2006 diajukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP. |
(1) |
Permohonan pengurangan pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan secara kolektif atau perseorangan. |
(2) |
Permohonan pengurangan pajak terutang secara perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri fotokopi SPPT/SKP dari tahunn pajak yang diajukan permohonan pengurangannya. |
(3) |
Permohonan pengurangan pajak terutang secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sebelum SPPT diterbitkan, paling lambat tanggal 10 Januari untuk tahun pajak yang bersangkutan melalui Pemerintah Daerah setempat. |
(4) |
Khusus untuk tahun pajak 2006, permohonan pengurangan Pajak terutang secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2007. |
(5) |
Permohonan pengurangan pajak terutang untuk Wajib Pajak badan harus dilampiri dengan fotokopi SPPT/SKP dari tahunn pajak yang diajukan permohonan pengurangannya, fotokopi SPT Tahunan tahun pajak terakhir beserta lampirannya, dan Laporan Keuangan. |
(6) |
Permohonan pengurangan pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat atau instansi terkait. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberi keputusan atas permohonan pengurangan pajak terutang dengan pokok pajak lebih dari Rp 1.500.000. 000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). |
(2) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberi keputusan atas permohonan pengurangan pajak terutang dengan pokok pajak lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). |
(3) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan memberi keputusan atas permohonan pengurangan pajak terutang dengan pokok pajak tidak lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
(4) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak. |
(5) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus, diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengurangan dari Wajib Pajak. |
(6) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan pengurangan dari Wajib Pajak. |
(7) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, maka permohonan pengurangan dianggap dikabulkan. |
(8) | Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dihitung sejak : |
|
|
(9) | Keputusan pemberian pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku untuk tahun pajak yang bersangkutan. |
Direktur Jenderal Pajak melaporkan Pelaksanaan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Menteri Keuangan dalam tiap semester.
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum diterbitkan keputusan pengurangannya, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan :
- tanggal 26 Mei 2009 untuk bencana alam gempa bumi sebagaimana dimaksud Pasal 1 butir 1 huruf a;
- tanggal 16 Juli 2009 untuk bencana alam gempa bumi dan tsunami sebagaimana dimaksud Pasal 1 butir 1 huruf b.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2006
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATIDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.