Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 05/PJ.22/2006
14 November 2006

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.22/2006

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 160/PJ/2006
TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2006 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. Perlu diperhatikan bahwa Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku untuk pelaporan SPT Masa Januari 2007.

Kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan di seluruh Indonesia, agar segera melakukan sosialisasi Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.





Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA